Larang Kepala Daerah Berdemo, Mendagri Langgar UUD
Sutta Dharmasaputra | Robert Adhi Ksp

JAKARTA, KOMPAS.com  Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diminta menghargai hak 
asasi setiap warga untuk mengemukakan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang 
Dasar 1945 Pasal 28. Jika Mendagri melarang kepala daerah yang berpendapat 
berbeda dengan pemerintah pusat, berarti justru Mendagri sendiri yang melanggar 
konstitusi.


Saya anggap pernyataan Mendagri itu adalah pernyataan yang arogan dan melanggar 
UUD.
-- Elnino M Husein Mohi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Elnino M Husein Mohi, mengatakan hal itu 
menanggapi pernyataan Mendagri yang mengancam memberhentikan kepala daerah yang 
menolak kenaikan harga BBM.

”Saya anggap itu adalah pernyataan yang arogan dan melanggar UUD,” tegas Mohi.

Mekanisme pemberhentian kepala daerah sudah diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004. 
Mendagri tidak mungkin bisa serta-merta memecat kepala daerah hanya karena 
menolak kenaikan harga BBM.

Ancaman terhadap kepala daerah juga menunjukkan kepanikan pemerintah pusat. 
Padahal, kesalahan pemerintah pusat sendiri yang tidak dapat memberi keyakinan 
kepada masyarakat bahwa kenaikan harga BBM adalah kebijakan yang baik.
Visit
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartaonlinenews.blogspot.com/
http://lowongannet.blogspot.com
http://iklanbarisbisnis.blogspot.com/
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
http://export-import-indonesia.blogspot.com/
http://chinese-clubs.blogspot.com
http://batavia-news-networks.blogspot.com/

Kirim email ke