Kedaulatan Pangan
Penulis : Victor PH Nikijuluw*

Saat ini DPR bersama pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang 
(RUU) Pangan. Salah satu aspek penting dari bakal UU ini adalah kedaulatan 
pangan.
Kedaulatan negara dalam bidang pangan ini adalah kondisi yang ingin dicapai. 
Karena itu roh dari UU yang baru nanti adalah adanya pengalihan paradigma dari 
“ketahanan pangan” ke “kedaulatan pangan”.

Kedaulatan pangan bagi kita adalah sesuatu yang baru mau kita perjuangkan dan 
wujudkan. Padahal hal ini sudah lama menjadi isu global. Pada awal 1990-an, 
Gerakan Petani Dunia yang bernama Via Campesina mulai memperkenalkan konsep 
ini, dengan tujuan mendorong keikutsertaan LSM dan organisasi madani sebagai 
alternatif kebijakan neoliberalisme dalam menghasilkan pangan, terutama 
liberalisasi perdagangan pangan dunia.

Kemudian Peter Rosset (2003) mengajukan konsep kedaulatan pangan secara lebih 
rinci. Baginya, kedaulatan lebih penting daripada ketahanan pangan. Baik 
kedaulatan maupun ketahanan sama-sama menjamin ketersediaan pangan.

Beda hakiki keduanya yaitu ketahanan tidak begitu mempersoalkan darimana dan 
bagaimana pangan dihasilkan. Sementara kedaulatan pangan sangat memperhatikan 
hal tersebut dan memberi peran utama kepada produsen lokal untuk 
menghasilkannya.

Kondisi, status, dan posisi kedaulatan pangan sudah menjadi target banyak 
negara, terutama setelah berbagai organisasi dunia dan regional serta para 
pemimpin dunia dalam berbagai forum mendeklarasikan pentingnya kedaulatan 
pangan. Indonesia memang sedikit terlambat dalam menindaklanjuti komitmen dan 
kesepakatan di tingkat dunia ini. Namun lebih baik terlambat daripada tidak 
sama sekali.

Mengapa status kedaulatan pangan ingin dicapai banyak negara? Alasan utamanya 
yaitu memang pangan semakin langka. Pandangan aliran Malthusian semakin terasa 
kebenarannya bahwa terlalu banyak jumlah mulut manusia yang harus diberi makan, 
sementara sumber daya bumi memiliki kapasitas terbatas dalam menghasilkan 
pangan.

Alasan lain yaitu ketidakpastian produksi pangan karena perubahan iklim global 
yang sulit diprediksi. Maka terjadilah ketimpangan spasial-tempral dalam 
produksi dan distribusi pangan.

Produksi dan pemasokan tidak selaras dengan permintaan dan konsumsi. Karena 
itu, di satu sisi ada komunitas yang bergumul dengan kelaparan dan malanutrisi. 
Tetapi di sisi lain, ada banyak orang yang menikmati kelimpahan pangan dan 
justru berjuang mengatasi obesitas.

Mark Winne, Direktur Hartford Food System, pada 2010 mengindikasikan situasi 
kelangkaan pangan pada level negara semakin diperburuk dengan kebijakan 
pemerintah yang salah, yang tidak menempatkan kedaulatan pangan sebagai 
prioritas tujuan pembangunan negaranya.

Lebih dari 25 tahun Winne mempelajari kasus pangan di banyak negara dan tiba 
pada kesimpulan bahwa kedaulatan pangan harus dimiliki setiap negara, kaya 
maupun miskin, negara maju atau berkembang, diberkati dengan sumber daya alam 
maupun tidak, bahkan pada spektrum yang lebih kecil, yaitu pada tiap kelompok 
masyarakat.

Contoh Nyata

Sambil menunggu hadirnya UU yang baru tentang pangan, kita seharusnya sudah 
bisa mulai melakukan aksi-aksi nyata dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan. 
Tentu saja aksi nyata itu bisa pada tingkat nasional dan daerah, tetapi juga 
bisa dilakukan kelompok masyarakat.

Kebijakan Pemda Depok dalam bentuk Hari Tanpa Nasi adalah contoh baik untuk 
mewujudkan kedaulatan pangan. Mengapa demikian? Karena Hari Tanpa Nasi akan 
menurunkan permintaan dan konsumsi beras.

Bayangkan bila kebijakan ini diadopsi secara nasional, bila bukan satu hari 
tetapi dua hari dalam seminggu. Pasti dampaknya akan lebih dahsyat, mengurangi 
ketergantungan pada impor beras sebagai pangan utama.

Impor memang bukan merupakan prinsip kedaulatan pangan. Di antara tujuh prinsip 
kedaulatan pangan yang diajukan Via Campesina, reorganisasi perdagangan pangan 
dunia merupakan prinsip utama. Maksudnya, impor tidak boleh dominan, tidak 
boleh menggantikan produksi lokal, serta tidak merusak harga yang diterima 
produsen lokal.

Tetapi, suatu negara tidak berdaulat bila sebagian besar pangan harus diimpor. 
Demikian juga ekspor (bahan) pangan untuk meraih devisa sebesar-besarnya dengan 
mengorbankan ketersediaan pangan untuk konsumen lokal adalah tidak sesuai 
dengan prinsip kedaulatan pangan. Dalam kaitan ini, fungsi pangan yang terutama 
adalah sebagai sumber nutrisi, sementara dijual ke luar negeri hanya merupakan 
tujuan sekunder.

Langkah ke arah kedaulatan pangan juga sudah dilakukan Gubernur NTT. Dalam Food 
Summit belum lama ini di Jakarta, gubernur menekankan tentang komitmen pemda 
dan rakyatnya untuk tetap mengandalkan jagung sebagai makanan pokok.

Jagung adalah makanan tradisi yang paling cocok bagi NTT, sama dengan sagu bagi 
orang Papua dan Maluku, atau singkong bagi sebagian penduduk pantai selatan 
Jawa.

Kedaulatan pangan di daerah-daerah ini akan lebih mudah diwujudkan bila 
bahan-bahan pangan yang sudah menjadi tradisi ini tetap dipertahankan sebagai 
bagian dari “basic human right” masyarakat asli dan lokal. Dengan 
mempertahankan sistem pangan tradisi seperti ini maka otomatis lingkungan alam 
akan terpelihara, serta keberlanjutan sumber daya akan tercapai.

Namun aspek yang terpenting yang perlu dicapai melalui kedaulatan pangan adalah 
kondisi dan rasa aman pada masyarakat.

Sebab itu, status kedaulatan pangan tidak boleh diraih melalui tindakan 
kekerasan, tidak digunakan sebagai senjata untuk menekan orang lain, merampas 
hak-hak kaum minoritas dan masyarakat asli, menggusur orang dari lahan mereka 
sendiri, memaksa petani meninggalkan desa mereka, lalu urbanisasi ke kota tanpa 
pekerjaan dan penghasilan tetap, serta membunuh lapangan usaha masyarakat kecil 
yang ada dalam bentuk koperasi dan UKM.

Dengan demikian, apabila prinsip-prinsip ini dilakukan dengan sungguh-sungguh 
maka hadirnya UU pangan yang baru nanti akan lebih mengutamakan kepentingan 
masyarakat, UKM, dan koperasi, produk lokal, pembangunan desa dan daerah, serta 
keberlanjutan sumber daya alam.

Bila UU nanti lebih mengandalkan terbentuknya korporasi pangan serta sistem 
ekonomi pangan yang sangat bebas dan terbuka terhadap pasar maka hal tersebut 
menyimpang dari prinsip kedaulatan pangan.

Sebagai hak asasi, harusya melalui UU Pangan yang baru nanti, pangan untuk 
rakyat akan tersedia secara lokal dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Penduduk urban pun akan ditawari beragam pangan lokal, di pasar rakyat yang 
dipasok dan dijual rakyat sendiri, bukan hanya di pasar retail modern yang 
dikelola jaringan korporasi besar yang lebih banyak menjajakan pangan impor. 
Semoga kedaulatan pangan seperti ini dapat diwujudkan.

*Penulis adalah Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Kementerian Kelautan 
dan Perikanan.
http://www.sinarharapan.co.id/content/read/kedaulatan-pangan/
26.03.2012 10:10

Kirim email ke