Bila Pejabat Ikut Berdemo http://www.tempo.co/read/opiniKT/2012/03/28/1798/Bila-Pejabat-Ikut-Berdemo
Selasa, 27 Maret 2012 | 06:50 WIB Berdemonstrasi memang hak setiap orang. Hanya, sungguh aneh jika sejumlah pejabat daerah ikut berunjuk rasa menentang kenaikan harga bahan bakar minyak. Perilaku pejabat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tak hanya berlebihan, tapi juga bisa merusak sistem pemerintahan. Wakil Wali Kota Solo F.X. Rudyatmo, contohnya, ikut turun ke jalan menolak kenaikan harga BBM. Saat berorasi di depan pengunjuk rasa di Solo, pejabat yang berasal dari PDIP ini menggunakan pakaian dinas. Sejumlah pegawai negeri sipil juga ikut dalam demonstrasi yang diwarnai dengan pembakaran patung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Tindakan seperti itu akan dilakukan pula oleh pemimpin daerah yang lain. Mereka umumnya adalah para pejabat yang berasal dari PDIP yang selama ini dianggap sebagai partai oposisi. Di Surabaya, misalnya, Wakil Wali Kota Surabaya Bambang D.H. hari ini akan memimpin ribuan kader PDIP berdemo menentang rencana kenaikan harga BBM. Di Probolinggo dan Madiun, hal yang sama bakal terjadi. Betapa perilaku mereka tidak etis. Pejabat dari PDIP itu tidak bisa membedakan posisinya sebagai wakil atau kepala daerah dan sebagai politikus. Sebagai pejabat ia tidak bisa bertindak seenaknya karena membawa nama pemerintah daerah. Kalaupun ia bertindak sebagai politikus, buat apa pula berdemonstrasi. Bukankah PDIP telah menyuarakan sikapnya soal rencana kenaikan harga BBM lewat Dewan Perwakilan Rakyat? Pejabat daerah yang turun ke jalan itu berargumen bahwa ia bukan bawahan Menteri atau Presiden. Ia berasal dari partai dan dipilih oleh rakyat. Pendapat ini sungguh kacau. Seorang politikus yang terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah otomatis ia menjadi pemimpin daerah. Ia mesti mengayomi semua warga. Yang lebih penting, seorang pejabat daerah harus tunduk pada sistem pemerintahan nasional. PDIP boleh saja berbeda pendapat dengan pemerintah soal rencana kenaikan harga BBM. Tapi betapa amburadulnya pemerintahan negara kita bila kepala daerah dari partai ini ikut melawan kebijakan pemerintah pusat. Itu sebabnya, sungguh tepat rencana Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan sanksi bagi kepala daerah yang bandel itu. Paling tidak, mereka mesti diberi peringatan agar tidak merusak demokrasi dan otonomi daerah. Undang-Undang Pemerintah Daerah sudah membedakan secara gamblang urusan yang menjadi wewenang daerah dan pemerintah pusat. Rencana kenaikan harga BBM merupakan wewenang pemerintah pusat lantaran termasuk dalam kebijakan fiskal. Pengurangan subsidi yang membuat harga BBM mesti dinaikkan berkaitan dengan urusan menyelamatkan anggaran negara. Bupati, wali kota, dan wakil wali kota semestinya tak melakukan kampanye politik murahan dengan cara berdemonstrasi. Posisinya di partai politik tidak boleh dicampuradukkan dengan posisinya sebagai kepala daerah. Sebagai kepala daerah, mereka tidak bisa bertindak serampangan lantaran terikat oleh tatanan dan kebijakan pemerintah pusat. l [Non-text portions of this message have been removed]
