Bila Pejabat Ikut Berdemo
http://www.tempo.co/read/opiniKT/2012/03/28/1798/Bila-Pejabat-Ikut-Berdemo

Selasa, 27 Maret 2012 | 06:50 WIB


Berdemonstrasi memang hak setiap orang. Hanya, sungguh aneh jika sejumlah 
pejabat daerah ikut berunjuk rasa menentang kenaikan harga bahan bakar minyak. 
Perilaku pejabat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tak hanya 
berlebihan, tapi juga bisa merusak sistem pemerintahan. 


Wakil Wali Kota Solo F.X. Rudyatmo, contohnya, ikut turun ke jalan menolak 
kenaikan harga BBM. Saat berorasi di depan pengunjuk rasa di Solo, pejabat yang 
berasal dari PDIP ini menggunakan pakaian dinas. Sejumlah pegawai negeri sipil 
juga ikut dalam demonstrasi yang diwarnai dengan pembakaran patung Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. 


Tindakan seperti itu akan dilakukan pula oleh pemimpin daerah yang lain. Mereka 
umumnya adalah para pejabat yang berasal dari PDIP yang selama ini dianggap 
sebagai partai oposisi. Di Surabaya, misalnya, Wakil Wali Kota Surabaya Bambang 
D.H. hari ini akan memimpin ribuan kader PDIP berdemo menentang rencana 
kenaikan harga BBM. Di Probolinggo dan Madiun, hal yang sama bakal terjadi.


Betapa perilaku mereka tidak etis. Pejabat dari PDIP itu tidak bisa membedakan 
posisinya sebagai wakil atau kepala daerah dan sebagai politikus. Sebagai 
pejabat ia tidak bisa bertindak seenaknya karena membawa nama pemerintah 
daerah. Kalaupun ia bertindak sebagai politikus, buat apa pula berdemonstrasi. 
Bukankah PDIP telah menyuarakan sikapnya soal rencana kenaikan harga BBM lewat 
Dewan Perwakilan Rakyat? 


Pejabat daerah yang turun ke jalan itu berargumen bahwa ia bukan bawahan 
Menteri atau Presiden. Ia berasal dari partai dan dipilih oleh rakyat. Pendapat 
ini sungguh kacau. Seorang politikus yang terpilih menjadi kepala daerah atau 
wakil kepala daerah otomatis ia menjadi pemimpin daerah. Ia mesti mengayomi 
semua warga. Yang lebih penting, seorang pejabat daerah harus tunduk pada 
sistem pemerintahan nasional. 


PDIP boleh saja berbeda pendapat dengan pemerintah soal rencana kenaikan harga 
BBM. Tapi betapa amburadulnya pemerintahan negara kita bila kepala daerah dari 
partai ini ikut melawan kebijakan pemerintah pusat. Itu sebabnya, sungguh tepat 
rencana Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan sanksi bagi kepala daerah 
yang bandel itu. Paling tidak, mereka mesti diberi peringatan agar tidak 
merusak demokrasi dan otonomi daerah. 


Undang-Undang Pemerintah Daerah sudah membedakan secara gamblang urusan yang 
menjadi wewenang daerah dan pemerintah pusat. Rencana kenaikan harga BBM 
merupakan wewenang pemerintah pusat lantaran termasuk dalam kebijakan fiskal. 
Pengurangan subsidi yang membuat harga BBM mesti dinaikkan berkaitan dengan 
urusan menyelamatkan anggaran negara. 


Bupati, wali kota, dan wakil wali kota semestinya tak melakukan kampanye 
politik murahan dengan cara berdemonstrasi. Posisinya di partai politik tidak 
boleh dicampuradukkan dengan posisinya sebagai kepala daerah. Sebagai kepala 
daerah, mereka tidak bisa bertindak serampangan lantaran terikat oleh tatanan 
dan kebijakan pemerintah pusat. l


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke