Hatta: Bea Keluar Tambang Bukan Penambahan PenerimaanAntara – Sel, 1 Mei 2012
        * Lihat Foto
Hatta: Bea Keluar Tambang Bukan Penambahan Penerimaan
Jakarta (ANTARA) - Menko Perekonomian Hatta Rajasa, mengatakan pengenaan bea 
keluar terhadap komoditas tambang mineral bukan dimaksudkan menambah penerimaan 
negara. 

"Tapi, disinsentif agar ekspor tambang terkendali dan ada pengembangan 
`smelter` dalam negeri," ujarnya usai rapat koordinasi terbatas membahas bea 
keluar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa. 

Menurut dia, UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 
mengamanatkan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri paling 
lambat 2014. 

Atas keluarnya aturan tersebut, maka pemerintah mengendalikan ekspor tambang 
mineral mentah. 

"Tidak boleh jor-joran. Mereka tidak boleh produksi berlebihan, sehingga 
merusak lingkungan," katanya. 

Salah satu instrumen pengendalian ekspor tersebut adalah melalui pengenaan bea 
keluar. 

Pemerintah akan mengenakan bea keluar terhadap 14 komoditas tambang yakni 
tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, platinum, bauksit, biji besi, 
pasir besi, nikel, molibdenum, mangan, dan antimon. 

Aturan bea keluar tersebut akan diumumkan sebelum 6 Mei 2012. 

Berdasarkan data yang diperoleh, besaran bea keluar antara 20-50 persen yang di 
antaranya adalah tembaga sebesar 20 persen dan bauksit 50 persen. 

Sesuai Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan 
Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, 
disebutkan perusahaan tambang dilarang mengekspor bijih mineral paling lambat 6 
Mei 2012. 

Sebelum 6 Mei 2012 tersebut, maka perusahaan tambang wajib memenuhi tiga 
persyaratan yakni menyerahkan rencana kerja pembangunan pengolahan dan 
pemurnian sebelum 2014, menandatangani pakta integritas, dan tidak bermasalah 
(clear and clean). 

Kalau perusahaan sudah memenuhi ketiga persyaratan tersebut, maka mulai 6 Mei 
2012 sampai 2014 boleh mengekspor, namun dikenakan bea keluar. 

Permen ESDM tersebut didasari setelah UU 4/2009 terbit, banyak perusahaan 
tambang berlomba meningkatkan produksi dan ekspornya. 

UU tersebut mengamanatkan pengolahan tambang mineral dan batubara di dalam 
negeri paling lambat 2014 atau berarti pelarangan ekspor setelah 2014.(ar)
http://www.pulsagram.com/?id=CN121810  
http://www.asetBCA.com/?id=bimagroup       
http://adv.justbeenpaid.com/?r=kQSQqbUGUh&p=jsstripler5
http://tinyurl.com/bimagroup  


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke