Menanggapi Klarifikasi Yayasan Trisakti
http://www.suarapembaca.net/report/reader/101886/menanggapi-klarifikasi-yayasan-trisakti


TANGGAPAN ATAS KLARIFIKASI YAYASAN TRISAKTI OLEH JULIUS YUDHA HALIM, SE. PADA 
MEDIA INDONESIA, KAMIS 29 MARET 2012

Sebagai seorang yang mengalami masa Pra dan Pasca Peristiwa G 30 S tahun 1965, 
saya ingin menanggapi "Klarifikasi Yayasan Trisakti yang ditulis oleh Sdr. 
Julius  Yudha Halim, SE. di Harian Media Indonesia tanggal 29 Maret 2012 
halaman 28.

Pada awal tahun 1960-an ada peraturan bahwa semua anak WNI keturunan Tionghoa 
dilarang bersekolah di sekolah asing (China). Peraturan tersebut mengakibatkan 
banyak pelajar yang harus mencari sekolah lain baik negeri maupun swasta yang 
ternyata daya tampungnya tidak mencukupi.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut BAPERKI (Badan Permusyawaratan 
Kewarganegaraan Indonesia) yang pada masa tersebut merupakan sebuah ormas resmi 
didukung swadaya masyarakat mendirikan sekolah-sekolah untuk menampung para 
siswa di berbagai daerah. Bahkan di Jakarta BAPERKI telah mendirikan sebuah 
universitas yang dinamai RES PUBLICA (disingkat URECA) - awal berdiri tahun 
1958 dengan nama Universitas Baperki kemudian tahun 1962 berganti nama menjadi 
Universitas Res Publica.

Pada tahun 1965 terjadi peristiwa G 30 S, karena BAPERKI dicap onderbouw PKI, 
maka kampus Ureca diduduki oleh massa anti PKI sehingga kegiatan perkuliahan 
terhenti.
Masalah timbul ketika Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pendidikan (PTIP) dr. 
Syarif Thayeb pada tanggal 11 Oktober 1965 mengeluarkan SK Menteri PTIP No. 
01/dar.Th.1965 yang membekukan kegiatan tridarma Ureca untuk sementara dan 
dengan SK Menteri PTIP No. 013/ dar Th. 1965 tertanggal 15 Oktober 1965 Ureca 
diganti namanya dengan semena-mena menjadi Universitas Trisakti (Usakti) yang 
mulai beroperasi tanggal 29 November 1965 melalui SK Menteri PTIP No. 014/dar 
Th. 1965 tertanggal 19 November 1965. Dengan demikian peralihan nama dari Ureca 
menjadi Usakti bukan cuma berganti nama namun juga pengurus dan kepemilikan 
tanpa prosedur yang benar. Saya katakan tidak benar karena pengambilalihan 
seluruh aset Ureca secara semena-mena telah lebih dulu dilakukan pada tahun 
1965 dan baru pada tanggal 27 Januari 1966 Yayasan Trisakti berbadan hukum 
dengan Akta Notaris Eliza  Pondaag No. 31 Tahun 1966. Jadi berjalan dulu 
pencaplokan seluruh aset Ureca milik Baperki dengan bantuan pemerintah Orde 
Baru pada saat itu, baru kemudian diurus perizinan.

Pertanyaan kami adalah atas dasar apa Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki 
sebagai pemilik aset Ureca dilikuidasi ? Jika alasannya Baperki telah 
dibubarkan dan dinyatakan sebagai ormas terlarang mengapa aset Ureca bukan 
diambil alih dan dijadikan universitas negeri oleh negara seperti 
sekolah-sekolah milik Baperki lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia ? 
Kapan Yayasan Trisakti membeli aset Ureca dari Baperki ?















Oleh : Alfons Loemau, M.Si., M.Bus.
Kasus Trisakti :
Potret Ketidakberdayaan Negara dalam Melaksanakan Penegakan Hukum



Perlu ditelusuri keabsahan kepemilikan Universitas Trisakti sehingga 
reinkarnasi  Universitas Res Publica ini tidak menjadi obyekan para penjarah 
bagaikan serigala buas mencari keadilan.

Gagalnya proses pelaksanaan eksekusi Trisakti atas putusan pengadilan yang 
telah berkekuatan hukum tetap, tidak lain gambaran dari pengulangan sejarah 
dari aktivitas penjarah yang mengawali karier dari restu permufakatan jahat, 
karena berhasil memanipulasi berbagai fakta menjadi ilusi dari suatu kebenaran 
baru dengan mengabaikan  hukum dan kepentingan pihak yang paling berhak selama 
lebih dari tiga dasawarsa sebagai pemilik atas keberadaan sebuah lembaga 
pendidikan yang berdiri di atas areal seluas 70. 000an ribu meter persegi di 
jalan Kiai Tapa, Jakarta Barat.

Perjuangan untuk saling klaim dan memperebutkan keabsahan antara yayasan dan 
pihak rektorat Trisakti adalah merupakan persoalan perebutan kue antara “orang 
yang diberi kewenangan mengelola” atas dasar legalitas yang masih perlu 
dipertanyakan dan pihak rektorat yang tidak lain bagaikan “anak kost” yang 
menempati rumah memanfaatkan dan menuai hasil panen berupa biaya pendidikan 
yang dipungut setiap semester dari para mahasiswa.

Saat ini para mahasiswa yang berhak memperoleh pendidikan karena membayar 
dipakai sebagai tameng bahkan tumbal untuk membela pihak rektorat sebagai 
penikmat warisan durian runtuh. “Kedua belah pihak hanya berusaha memperebutkan 
hak dalam menguasai, memanfaaatkan, mengeksploitasi aset dari nilai ratusan 
milliard rupiah yang ada di sana walaupun apabila waras, mereka menyadari bahwa 
tiada setetes keringatpun yang tercecer dalam mendirikan Res Publica, bahkan 
berusaha keras agar hak para pihak yang teraniaya karena kehilangan hak atas 
jerih lelah dan perjuangan selama ini yang merupakan pemilik asal sesuai 
sejarah kepemilikan.

Keberadaan Trisakti tidak bisa dilepas dari keberadaan Universitas Res Publica  
(URECA) yang didirikan oleh Baperki yang dimodali dan dominan diwakili oleh 
etnis Tionghoa peranakan yang sebagian besar pernah memperoleh pendidikan di  
Belanda. Berbagai keprihatinan atas kualitas SDM dan diskriminasi pendidikan 
Indonesia waktu itu telah mendorong ke 44 warga turunan yang menyebut diri 
sebagai suku Tionghoa mendirikan URECA.

Pergolakan politik dalam negeri yang dikenal dengan tragedi “Gestapu 65” 
menumbuhkan stigmatisasi baru dengan asumsi adanya keterkaitan dengan 
organisasi terlarang PKI, yang secara adil dan teruji tidak pernah dibuktikan 
kadar keterlibatan antara BAPERKI, Res Publica dengan PKI. Berangkat dari bekas 
luka sejarah yang mengoyak bangsa ini, banyak warga Tionghoa peranakan dalam 
“batas kelabu korban kaca mata kuda penegakan hukum” sehingga banyak hak-hak 
mereka terampas. Begitu pun dengan status URECA.

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan mengambil alih URECA  dan membukanya 
kembali dengan nama Universitas Trisakti. “Ironisnya, warga Tionghoa putera 
bangsa saat itu, banyak yang tidak lolos verifikasi untuk dapat melanjutkan 
pendidikan di perguruan ini,” bahkan banyak yang karena trauma pergi 
meninggalkan tanah air dan merantau ke berbagai Negara membawa impian para 
alumnus Res Publica harus terkubur dalam tanpa dapat menikmati kelanjutan 
pendidikan dan manfaat ekonomis dari keberadaan kampus yang ikut mereka bela 
dengan semangat dan kucuran keringat.

Persoalan kepemilikan kembali mulai merebak sejak tahun 2001-an memuncak pada 
tahun 2008 di pengadilan antara yayasan universitas Trisakti dengan pihak 
rektorat diwakili oleh Thoby Mutis, Cs yang masing-masing mengaku sebagai pihak 
yang sah dalam pengelolaan universitas namun ahirnya dimenangkan oleh Pihak 
yayasan Trisakti. Namun pelaksanaan eksekusi pengadilan negeri Jakarta Barat 
pada bulan Mei 2011 yang lalu ditolak dan gagal karena tidak diterima pihak 
rektorat, walaupun telah dimenangkan oleh Yayasan pada tingkat MA namun pihak 
Thoby Mutis, Cs didukung oleh kelompok pembela yang selama ini dikenal sebagai 
pendekar hukum seperti Dr. Bambang Widjayanto dan Amir Syamsuddin menolak 
keputusan MA yang diikuti dengan eksekusi dengan menggerakan mahasiswa Trisakti 
sebagai tameng.

Menghadapi kesimpangsiuran dan potensi puluhan ribu anak bangsa sebagai 
mahasiswa Trisakti berpotensi dirugikan sebagaimana yang dialami para 
pendahulunya di URECA,  sudah saatnya kini peran pemerintah untuk meluruskan 
dan menegakkan kebenaran atas keabsahan dari kepemilikan universitas Trisakti 
dan melakukan langkah pemulihan nama baik atas catatan sejarah kelabu masa 
lalu. “Jika yayasan dan pihak rektorat tetap yakin memiliki kuasa atas 
universitas ini maka dalam era reformasi yang mensyaratkan tegaknya supremasi 
hukum saat ini kiranya pemerintah perlu melakukan langkah pro active melakukan 
verifikasi sejauh mana pada tahun 1965 berdasarkan Surat Perintah Panglima 
Daerah Militer V sebagai dasar persetujuan dan tidak keberatan seluruh persil 
dan asset Res publica diserahkan kepada Yayasan Trisakti“

Perlu ditelusuri kembali sejarah tentang kepemilikan atas berbagai asset 
Trisakti, agar Trisakti tidak menjadi obyek jarahan dari oknum-oknum yang 
merasa memiliki legitimasi berlindung di balik tiran penguasa dengan 
menyingkirkan semua yang pernah berkorban dalam berusaha untuk mendirikannya. 
“Trisakti bukan tempat penjarah yang mencari keadilan dengan memanen setiap 
rupiah dari bayaran mahasiswa dan aset-aset yang ada di lahan seluas 7 hektar 
ini tanpa pertanggunganjawaban kepada yang berhak,” nama besar para pendiri 
antara lain almarhum DR. Siauw Giok Tjhan yang sampai akhir hayatnya meninggal 
di Belanda, semasa hidupnya pernah dipenjara tanpa proses pembuktian secara 
hukum, status BAPERKI yang sampai saat ini tak pernah terbukti secara sah dan 
meyakinkan sebagai organisasi yang terkait dengan PKI.

Pelurusan kebenaran tentang keabsahan aset Trisakti  harus disingkap dan 
diluruskan agar keadilan harus ditegakkan, Kalau Negara merasa sebagai pemilik, 
maka ada perkara korupsi yang besar di depan mata sedang terjadi dan para 
penjarah sedang berpesta pora menjadi land lord atas “kerajaan kerajaan 
Trisakti”, KPK yang antara lain calon pimpinannya yang sedang mengikuti proses 
seleksi DR Bambang Widjayanto apabila lolos, akankah melihat potensi kerugian 
Negara, dan para anggota legislatif yang terhormat dalam menjalankan fungsi 
pengawasan perlukah turun tangan menyelamatkan keuangan Negara dan 
menyelesaikan setiap masalah sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan kebenaran 
berdasarkan fakta historis.


Nama universitas megah itu TRISAKTI. Salah satu universitas swasta terelite 
yang belum tentu terbaik di Indonesia. Tetapi yang pasti, Universitas Trisakti 
adalah salah satu universitas termahal yang tidak dapat diakses oleh semua 
golongan rakyat Indonesia. Universitas Trisakti menjadi salah satu bukti bahwa 
di kerajaan Soeharto, pendidikan itu bukan untuk semua rakyat. Di balik 
kemegahan Universitas Trisakti, terselip lembaran sejarah hitam. Sejarah hitam 
yang bahkan mungkin tidak diketahui lagi oleh para mahasiswanya saat ini. 
Sebuah noktah hitam sejarah bangsaku, bangsa Indonesia.

Sebelum nama TRISAKTI untuk merujuk universitas ini, ia bernama Universitas RES 
PUBLICA (URECA). Sebuah universitas milik BAPERKI untuk menjawab tantangan 
zaman dan kebijakan negara yang rasis di bidang pendidikan. Universitas RES 
PUBLICA didirikan atas prakarsa ketua umum BAPERKI, Siauw Giok Tjhan, untuk 
menjawab quota pembatasan bagi orang tionghoa dan golongan miskin dalam 
mengakses pendidikan tinggi. Baperki adalah sebuah organisasi massa yang 
didirikan pada suatu pertemuan di Jakarta pada 13 Maret 1954. Pertemuan ini 
dihadiri oleh 44 orang peserta, kebanyakan dari mereka merupakan wakil dari 
berbagai organisasi Tionghoa, seperti PERWITT (Persatuan Warga Indonesia 
Turunan Tionghoa) yang terbentuk di Kediri, PERWANIT (Persatuan Warga Indonesia 
Tionghoa) yang berdiri di Surabaya dan PERTIP (Perserikatan Tionghoa Peranakan) 
yang berdiri di Makassar. Semua peserta adalah peranakan Tionghoa yang umumnya 
berpendidikan Belanda. Sebagian besar dari mereka berasal dari Jawa, tetapi ada 
pula sebagian yang berasal dari luar Jawa, seperti Padang, Palembang, dan 
Banjarmasin.

Tujuan semula pembentukan Baperki adalah menggalang kesatuan kekuatan Tionghoa 
di seluruh Indonesia, namun kemudian Siauw Giok Tjhan, salah seorang tokoh 
organisasi ini menyadari bahwa masyarakat luas akan menganggap organisasi ini 
hanya memperjuangkan kepentingan masyarakat Tionghoa semata-mata. Karena itu, 
ketika Baperki Cabang Jakarta dibentuk pada 14 Maret 1954, Siauw mendorong 
sahabat dekatnya, Sudarjo Tjokrosisworo untuk menjadi ketuanya.

Selain aktif dalam kegiatan politik, Baperki juga terlibat dalam berbagai 
kegiatan sosial, khususnya di dunia pendidikan. Hingga pada tahun 1961 jumlah 
sekolah Baperki telah mencapai 107 buah. Selanjutnya atas prakarsa Siauw Giok 
Tjhan maka dikumpulkanlah dana dari kalangan tionghoa dan non-tionghoa. 
Sehingga Universitas RES PUBLICA adalah universitas rakyat. Nama RES PUBLICA 
sendiri dicangkok Siauw Giok Tjhan dari pidato Bung Karno yang berarti "UNTUK 
KEPENTINGAN UMUM".

Dan "UNTUK KEPENTINGAN UMUM" inilah semangat mendasar didirikannya universitas 
RES PUBLICA yaitu sebuah universitas untuk semua golongan rakyat, terutama 
untuk golongan marjinal dan miskin. Sehingga terbukalah kesempatan bagi 
golongan marjinal dan miskin untuk mengenyam pendidikan universiter. Informasi 
kecil, sastrawan  Indonesia Pramoedya Ananta Toer pernah menjadi Dosen Sastra 
di Universitas RES PUBLICA ini. Res Publica juga merupakan universitas pertama 
yang memiliki rektor  perempuan.

Seiring dengan tergulingnya masa pemerintahan Presiden Soekarno, banyak 
mahasiswa Universitas RES PUBLICA yang sebelumnya telah terdaftar di 
Universitas tersebut, tidak mau mendaftarkan kembali status kemahasiswaan 
mereka. Hal ini dikarenakan banyak dari mereka yang telah terdaftar menjadi 
anggota, partisipan maupun pengurus dari organisasi CGMI (Consentrasi Gerakan 
Mahasiswa Indonesia) yang mempunyai kecenderungan beraliran kiri (oposisi 
pemerintah) atau sekadar khawatir akan stigmatisasi kiri beserta paham 
komunisnya.

Meletusnya pengganyangan militer Suharto terhadap siapa saja memupuskan harapan 
RES PUBLICA. Universitas RES PUBLICA yang dibangun atas semangat gotong royong 
rakyat hancur dan dibakar dengan kejam. Hal ini disebabkan karena Universitas 
RES PUBLICA pada saat itu digolongkan sebagai salah satu kendaraan golongan 
Komunis Indonesia yang anti Pancasila, dan dianggap telah berkhianat kepada 
kedaulatan kehidupan kebangsaan dan bernegara. Universitas RES PUBLICA 
dirampok, dirampas, dibakar buku-buku perpustakaannya dan diganti namanya 
dengan paksa menjadi TRISAKTI, sebuah nama yang terkesan sakral dan memiliki 
elan revolusioner ajimat Bung Karno tetapi dalam prakteknya Universitas 
Trisakti hanya memperbolehkan kelompok kaya untuk mengakses pendidikan. 
Universitas yang tadinya untuk segala golongan rakyat berubah menjadi sebuah 
universitas kaum elite.

Universitas TRISAKTI dimiliki oleh Yayasan Trisakti pernah dipimpin oleh (alm) 
Drs. Ferry Sonneville/ Ferdinand Alexander Sonneville lahir 3 Jan. 1931 
meninggal 2003) - Pioneer of Trisakti Foundation represent Lembaga Pembinaan 
Kesatuan Bangsa (LPKB) dan (alm) Kristoforus Sindhunata (Ong Tjok Hay) lahir 20 
Mar. 1933, meninggal 2005, eks Ketua Bakom PKB, dan tiada seorang pun yang 
pernah menggugat kejahatan perampasan sebuah universitas rakyat atas nama 
sesuatu yang tidak pernah jelas. Sejarah hitam Universitas TRISAKTI terlupakan 
oleh derap sejarah dan amukan superioritas kejahatan. Dan apakah bangsa ini 
akan terus menyimpan hitam sejarah dalam kotak pandora kekejian?? sampai kapan 
kalau saja kita tidak dapat mengungkap kejahatan kecil sejarah hitam 
Universitas Trisakti ini, maka bagaimana kita dapat mengungkap 
kejahatan-kejahatan besar yang masih tersimpan dalam liang-liang hitam sejarah.




Kristoforus Sindhunata SH lahir dengan nama Ong Tjong Hay (lahir di Batavia 
(kini Jakarta), 20 Maret 1933 – meninggal di Jakarta, 16 Agustus 2005 pada usia 
 72 tahun) adalah seorang tokoh pembauran Indonesia. Namanya tampaknya tidak 
bisa dipisahkan dari gerakan asimilasi atau pembauran keturunan Tionghoa di 
Indonesia. Ia belajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan mengikuti 
pendidikan wajib militer ALRI pada tahun 1962 dan terakhir berpangkat mayor 
Angkatan Laut.
Sindhunata aktif berorganisasi dan pernah menjadi Wakil Ketua PMKRI 
(Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia). Ia pun ikut mendirikan dan 
menjadi ketua Yayasan Trisakti. Ia meninggal dunia di Jakarta pada 16 Agustus 
2005.
Dalam aktivitasnya, Sindhunata mengatakan "Pembauran keturunan Tionghoa di 
Indonesia harus dipercepat, agar tidak ada lagi hal-hal yang eksplosif dalam 
masyarakat." Salah satu upaya pembauran yang paling tepat dan cepat, menurut 
Sindhunata, adalah melalui perkawinan, "karena selain saling mencintai, 
prosesnya wajar dan alami."
Sindhunata pun melihat kesempatan menjadi militer sebagai proses untuk 
menanamkan semangat nasionalisme yang paling kuat. "Bila setiap keturunan Cina 
diberi kesempatan mengalami dinas militer," katanya, "proses pembauran akan 
lebih lancar."
Sindhunata pernah menjadi ketua Bakom PKB (Badan Komunikasi Penghayatan 
Kesatuan Bangsa). Pada Seminar Angkatan Darat ke-2 di Lembang, Jawa Barat, 
tahun 1966 yang membahas masalah keturunan Tionghoa di Indonesia, Sindhunata 
diminta memilih dari dua istilah, "Cina" atau Tionghoa, ia menganjurkan 
penggunaan istilah "Cina". Ia juga mengaku bahwa ia bersama kelompoknya, para 
penganjur asimilasi di Indonesia, adalah konseptor Inpres 14/1967 yang melarang 
kebudayaan, adat-istiadat dan tradisi Tionghoa diselenggarakan di tempat 
terbuka.
Sindhunata yang aktif dalam perpolitikan Indonesia pernah menjadi anggota 
Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Amanat Nasional, namun pada Januari 
2001 ia bersama 15 orang pengurus DPP PAN mengundurkan diri karena merasa 
partai itu tidak sejalan dengan reformasi yang dicetuskan rakyat Indonesia pada 
1998.
Sindhunata aktif dalam mengembangkan hubungan persahabatan antar-negara dan 
pada tahun 1983, wakil ketua Perhimpunan Indonesia-Perancis ini dianugerahi 
medali kehormatan Perancis Chevalier de l'Ordre National du Merite, oleh 
pemerintah Perancis.


Bagi masyarakat Tionghoa yang mementingkan kesinambungan nama keluarga dan 
kebudayaan Tionghoa di Indonesia, Sindhunata dianggap penghianat Tionghoa. 
Setidaknya ia dianggap sesat karena kebodohan.[rujukan?]
Banyak keluarga Tionghoa yang tetap memakai marga meraka di kalangan Tionghoa 
dan hanya memakai nama Indonesia ketika harus berkomunikasi dengan kalangan 
lain.
Ada juga yang mengganti namanya kembali ke marga Tionghoa setelah Reformasi.
Secara umum, orang-orang Tionghoa di Indonesia yang beragama Kristen menolak 
untuk menggunakan nama Tionghoa, dan menolak mengikuti tata-krama, adat 
istiadat, dan budaya Tionghoa.
Terdapat kesenjangan komunikasi di antara orang-orang Tionghoa Buddha dan 
Konghucu dengan orang-orang Tionghoa Kristen.
Kristoforus Sindhunata adalah seorang Kristen-Katholik yang sangat fanatik. 
Pada tahun 1960-an terjadi revolusi sosial di Tiongkok, salah satu korbannya 
adalah Kristen.
Terdapat dugaan kuat bahwa segala tindakannya untuk melarang, dan menghapuskan 
budaya, adat istiadat, dan bahasa Tionghoa di Indonesia, di dasarkan dengan 
rasa balas dendam, dan kefanatikan atas agama.[rujukan?]
Sebagai akibat dari banyaknya sekolah-sekolah Tionghoa yang ditutup pemerintah, 
maka mau tidak mau, orang-orang Tionghoa menyekolahkan anak-anaknya ke 
sekolah-sekolah Kristen. Ada yang berpendapat bahwa ini merupakan salah satu 
tujuan dari Kristoforus Sindhunata untuk meng-Kristen-kan orang-orang Tionghoa 
di Indonesia.


YAYASAN TRISAKTI
"YAYASAN TRISAKTI” didirikan oleh Brigjen dr. Sjarif Thajeb sebagai Menteri 
PTIP dan K. Sindhunata, SH dari LPKB - Kompartemen Hubungan dengan Rakyat 
dengan Akte Notaris E. Pondaag Nomor 31 tertanggal 31 Januari 1966. Untuk 
pertama kalinya, Dewan Pengurus dan Badan Kerja Harian diangkat dengan 
keputusan Menteri PTIP. Susunan Pengurus Yayasan Trisakti yang ditetapkan 
berdasarkan Keputusan Menteri PTIP No. 51 tahun 1966, sebagai Ketua Umum Drs. 
Ferry Sonneville.
Yayasan Trisakti mempunyai ciri-ciri khas, berbeda dengan yayasan-yayasan 
penyelenggara perguruan tinggi swasta yang lain. Yayasan Trisakti didirikan 
olek Departemen PTIP bersama dengan LPKB Kompartemen Hubungan dengan Rakyat, 
dan Dewan Pengurus serta Badan Kerja hariannya untuk pertama kalinya diangkat 
dengan keputusan Menteri PTIP.
Karena adanya keterkaitan historis dengan pemerintah maka pemerintah dalam hal 
ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sejak tahun 1978 menempatkan wakilnya 
secara ex-officio duduk dalam kepengurusan Yayasan Trisakti. Wakil Pemerintah 
yang pertama kali ditunjuk untuk duduk dalam kepengurusan Yayasan adalah Prof. 
Soekisno Hadikoemoro, Direktur Perguruan Tinggi Swasta Direktorat Jenderal 
Pendidikan Tinggi yang pertama.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke