Artinya dengan ada klarifikasi seperti ini, jika ada 'oknum' polisi yg ke 
tempat hburan apalagi berpakaian dinas bisa dilaporkan sbg pelanggaran - 
mungkin dilaporkan ke Provos ?



Mabes Polri: Polisi Datangi Tempat Hiburan Masuk Pelanggaran
Andri Haryanto - detikNews
Kamis, 03/05/2012 
 
Jakarta Mabes Polri menyayangkan perbuatan sekelompok anggota Polri di Sulawesi 
Utara yang menodongkan pistol kepada juru parkir di Club Deluxe Bar Hotel 
Sintesa Peninsula, Manado, Sulawesi Utara. Keberadaan anggota polisi di tempat 
hiburan tanpa kaitan kerja dinyatakan melanggar.

"Yang pasti seorang anggota Polri mendatangi tempat hiburan tanpa kaitan tugas 
jelas suatu pelanggaran, apalagi ada pelanggaran pidana," kata Karo Penmas 
Polri, Brigjen Pol M. Taufik, dalam keterangan pers, di Jakarta, Kamis (3/5).

Sebelumnya, diberitakan jumlah oknum polisi yang tersandung perbuatan tidak 
terpuji itu berjumlah 15 orang. Namun polisi memastikan jumlah anggotanya yang 
terlibat adalah 9 orang.

Kasus tersebut bermula ketika salah seorang anggota polri inisial HY berpangkat 
Briptu, mendatangi kelab malam tersebut. Saat itu pula tukang parkir 
mengingatkan bila mobil yang dikendarai HY menghalangi mobil lainnya yang 
terparkir di sana.

"Ternyata HY tidak terima dan terjadi cekcok, terjadi pemukulan dan penodongan 
senjata api," jelas Taufik.

"Sebetulnya sepele dan kita sayangkan kejadian ini," imbuhnya.

Taufik memastikan pelaku penodongan hanya dilakukan satu oknum polisi. 
Sementara sisanya kebetulan berada di lokasi yang sama saat keributan terjadi.

"Yang bersangkutan ditahan, diperiksa peran masing-masing," jelas Taufik.

Taufik menampik bila kondisi anggota polri tersebut dalam keadaan mabuk saat 
peristiwa berlangsung.

"Hanya emosional, tidak terkontrol. Tidak mabuk," tegas Taufik.

Pihaknya menyatakan akan memproses kasus tersebut, apalagi terdapat unsur 
pidana, yaitu pemukulan. "Kalau ada penganiayaan jelas pidana, dan sedang kita 
proses," katanya.


Kirim email ke