Kejanggalan Pengadaan Pesawat Merpati
TEMPO.CO

TEMPO.CO , Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan pada proses 
pengadaan 15 pesawat MA-60 oleh PT Merpati Nusantara Airlines senilai Rp 2,13 
triliun atau US$ 232,443 juta. Pengadaan pesawat Xian Aircraft dari Cina itu 
tidak pernah direncanakan secara resmi pada kurun 2006-2008. Padahal penjajakan 
pesawat sudah dimulai pada 2005, dan dua unit sudah datang pada September 2007.


"Pembelian diduga tidak sah," demikian hasil pemeriksaan BPK dalam Laporan 
Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Semester II 2012 yang ditandatangani 
Auditor Utama BPK, Ilya Avianti.


BPK menggelar audit setelah satu pesawat MA-60 jatuh di perairan Kaimana, Papua 
Barat, 7 Mei 2011. Pengadaan pesawat tanpa perencanaan yang baik membuat 
operasi 15 pesawat merugi Rp 56 miliar sejak beroperasi pada 2007 hingga Juni 
2011.


Laporan BPK memerinci pengadaan pesawat tidak disebutkan dalam rencana kerja 
dan anggaran perusahaan (RKAP) pada 2006-2008. Pembahasan hanya menyangkut 
penggunaan dana Rp 450 miliar penyertaan modal negara untuk peningkatan 
produktivitas, pengadaan sewa 16 pesawat Boeing 737-400 dan 737-300, 
restrukturisasi utang vendor, penyelesaian utang Bank Danamon, serta 
peningkatan kualitas produksi.


Maskapai pelat merah itu menerima proposal penawaran pesawat dari PT Mega Guna 
Ganda Semesta, perusahaan real estate dengan nilai kekayaan aset Rp 19,897 
miliar, pada 2005. Pada 2006, Merpati menyetujui pembelian tanpa izin rapat 
umum pemegang saham. Selanjutnya, pada September 2007, Merpati menyewa dua unit 
untuk uji coba selama dua tahun.


Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan proyek ini dengan pembiayaan 
dari pinjaman luar negeri. Untuk itu, pada awal 2008 Kementerian Keuangan 
meneken kesepakatan dengan pemerintah Cina perihal pinjaman dari The 
Export-Import Bank Cina tidak lebih dari RMB 1,8 miliar (Rp 2,6 triliun). Sejak 
Desember 2010 hingga Juli 2011, sisa pesawat didatangkan.


Proyek pengadaan pesawat Merpati ini pernah disebut terdakwa korupsi Wisma 
Atlet, Muhammad Nazaruddin, untuk »bancakan” sejumlah anggota Dewan Perwakilan 
Rakyat. "Proyek Merpati itu proyek fiktif, bagi-bagi uang di DPR, ada rombongan 
DPR ke Cina," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, awal April lalu.


Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Johny Tjitrokusumo 
membantah penilaian BPK tersebut. "Tidak mungkin Merpati melakukan pengadaan 
barang tanpa prosedur," katanya. Dia menegaskan, untuk melakukan pengadaan 
barang, seperti membeli pesawat, pihaknya telah mengikuti semua aturan.


Saat mulai menjadi direktur utama pada Mei 2010, kata Johny, status pembelian 
pesawat itu sudah mengantongi izin. Pembahasan keuangannya pun telah selesai, 
baik oleh DPR maupun Kementerian Keuangan. "Jadi pasti ada di rencana jangka 
panjang."


Memang, kata Johny, ada kemungkinan Merpati membeli pesawat tanpa 
mencantumkannya di rencana jangka panjang perusahaan. Aksi semacam itu 
dilakukan untuk menutupi kebutuhan dan melihat potensi pasar. Pembelian pesawat 
Airbus tahun ini, misalnya, "Kita tidak mencantumkannya di RKAP," katanya.


Laporan BPK tentang pesawat Merpati sendiri telah diserahkan kepada Presiden, 
DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah. Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri BPK Bahtiar 
Arif berharap DPR menindaklanjuti, juga aparat hukum, meski tidak menerima 
resmi. "Kalau sudah diserahkan kepada DPR, berarti dokumen dibuka untuk umum," 
ujarnya.
AKBAR TRI KURNIAWAN | NUR ALFIYAH

Kirim email ke