Demokrat: Politisi Partai Lain Pasti Terlibat Kasus Angie
Sandro Gatra | Reza Wahyudi

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat meyakini ada keterlibatan politisi dari 
partai lain dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret tersangka Angelina Sondakh 
alias Angie, salah satu kader Demokrat.

Untuk itu, Partai Demokrat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak 
tebang pilih dalam mengusut kasus itu.

"KPK sudah saatnya menyeret juga oknum di luar Partai Demokrat," kata Ketua DPP 
Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat, Didi Irawadi 
Syamsuddin, melalui pesan singkat kepada media, Kamis (3/5/2012).

Didi menjelaskan, untuk meloloskan anggaran suatu proyek ketika dibahas di DPR, 
hal itu tidak mungkin hanya dilakukan oleh politisi di satu partai.

Pasalnya, kata dia, persetujuan anggaran di Badan Anggaran DPR (Banggar DPR) 
harus dilakukan oleh mayoritas anggota. Di parlemen, tidak ada partai politik 
(parpol) yang memiliki kekuatan lebih dari 50 persen.

"Oleh karena itu, sudah pasti untuk golkan suatu proyek harus dilakukan secara 
berjemaah. Tidak mungkin hanya Angie yang terlibat dalam penyalahgunaan 
anggaran di DPR. Sudah pasti ada partai lain yang terlibat. Kami berharap KPK 
bisa membuat gebrakan besar dengan membersihkan oknum-oknum nakal di Banggar," 
kata Didi.

Seperti diketahui, Angie terseret kasus dugaan korupsi ketika pembahasan 
anggaran untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan 
Kebudayaan. KPK masih terus menyidik kasus itu.

Didi berharap agar partai parpol lain ikut membenahi sistem anggaran di DPR. 
Jika ada kader yang terlibat kasus korupsi, kata anggota Komisi III itu, maka 
hendaknya jangan dilindungi.

"Semua harus punya tekad sama, baik di Golkar, PKS, PDI-P, maupun lainnya. Di 
partai kami (Demokrat), sejak jadi tersangka, langsung dinonaktifkan. Saya 
pikir ini belum ada partai lain yang berani melakukan itu," pungkas Didi.



http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/bongkar-mafia-anggaran-angie-harus-ungkap-pelaku-utama/19713

Bongkar Mafia Anggaran, Angie Harus Ungkap Pelaku Utama
Rabu, 2 Mei 2012 | 10:36

 Angelina Sondakh [google]



[JAKARTA] Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan 
anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Angelina Sondakh 
(Angie) harus mau mengungkap pelaku utama. Oleh karena itu, Angie sebaiknya 
menerima tawaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi justice 
collaborator untuk membongkar mafia anggaran.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin 
Hutabarat saat berbincang dengan SP di Jakarta, Rabu (2/5). “Ya. Kasus Angie 
ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar orang-orang di atas. Membongkar 
praktik mafia anggaran,” ujarnya.

Menurut Martin, Angie sebaiknya cerdas menyikapi tawaran untuk menjadi justice 
collaborator. Pasalnya, tawaran itu menjadi peluang untuk memulihkan nama 
baiknya yang sudah tercemar.   “Nasib yang dialami Angie saat ini sangat 
tragis, dari seorang Putri Indonesia yang terkenal cantik dan cerdas, seorang 
anggota DPR yang populer dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara, kini 
ditahan oleh KPK karena dugaan keterlibatan dalam sindikat korupsi di Banggar 
DPR. Dia menjadi ejekan dan cemoohan masyarakat. Sangat naif kalau Angie 
mengabaikan tawaran ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, Martin menyarankan agar Angie berbicara terus terang, sehingga 
hukumannya dapat dikurangi. Kalau Angie mau buka-bukaan, masih ada peluang bagi 
dia untuk kembali tampil di publik sesudah menjalani hukuman. Martin 
berkeyakinan kalau Angie akan mau bekerja sama dengan KPK.

Dikatakan pula, tawaran LPSK untuk menjadi justice collaborator adalah tawaran 
yang realistis dan mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, LPSK meyakini bahwa 
Angie bukan otak atau dalang dari kasus korupsi Wisma Atlet maupun kasus 
korupsi di Kemdikbud.

 “Angie diduga hanya ikut-ikutan dan terbawa dalam arus hedonisme dalam kasus 
ini. KPK dan LPSK mempercayai bahwa masih ada oknum lain di Banggar maupun di 
Komisi X, yang lebih berperan dan mendapatkan upeti lebih besar. Dengan 
memberikan penawaran itu, KPK terlihat ingin menangkap ‘kakap’ dalam kasus 
ini,” ujarnya.

Kemarin, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya siap memberikan 
perlindungan kepada Angie sebagai justice collaborator (pelaku bekerja sama) 
jika politisi Partai Demokrat itu bersedia membongkar kasus korupsi yang 
membelitnya.

“Diakui atau tidak, peran justice collaborator sangat signifikan untuk 
menangkap otak pelaku yang lebih besar. Sehingga, penyelesaian suatu tindak 
pidana dapat tuntas diberantas dan tidak berhenti di pelaku teri,” kata Abdul 
Haris.

Selain membeberkan pelaku utama, Angie juga harus bersedia mengembalikan 
sejumlah aset hasil kejahatan yang diperolehnya kepada negara. Hal itu sesuai 
dengan pengajuan LPSK terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang 
Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah mengatur secara eksplisit mengenai 
perlindungan.

“Saksi pelaku yang bekerja sama atau berdasarkan rekomendasi aparat penegak 
hukum terkait dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, apabila 
memenuhi syarat-syarat tersebut,” katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan, penetapan justice collaborator bagi Angie 
hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KPK sebagai pihak yang 
menangani kasus itu. Dikatakan, jika Angie menerima tawaran itu, LPSK akan 
memberikan perlindungan berupa fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan 
secara khusus, penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, dan remisi 
tambahan.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak bisa menawarkan Angie 
untuk menjadi justice collaborator, kecuali dia yang mengajukan diri. Namun, 
katanya, jika tersangka bersedia, maka ada penghargaan yang diberikan KPK.   
“KPK tidak menawarkan. Setiap tersangka bisa menjadi justice collaborator. 
Semua ada pada tersangka, apakah dia mau membuka serta memberikan informasi dan 
data terkait kasus yang disangkakan. Kalau itu yang dilakukan oleh tersangka, 
tentu ada apresiasi dari KPK,” jelasnya.

Johan juga membenarkan adanya 16 aliran dana yang mengalir ke Angie terkait 
dengan dugaan kasus korupsi di dua kementerian, yakni Kementerian Pemuda dan 
Olahraga (Kempora) dan Kemdikbud. “Yang pertama memang benar ada transaksi 
aliran dana yang diduga dari pengakuan dan rekening bersangkutan. Tapi, saya 
tidak mendapatkan informasi lengkap,” ujarnya.

Dijelaskan, keterlibatan Angie adalah dalam kasus yang menjeratnya terkait 
dengan pembahasan anggaran di dua kementerian tersebut. Artinya, Angie sebagai 
anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR diduga kuat menerima suap.

Dalam rangka pengembangan penyidikan, kemarin KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga 
saksi, yakni Gerhana Sianipar, manajer di salah satu perusahaan konsorsium 
Permai Grup, PT Exartech Technology Utama, karyawan Permai Grup Dewi Untari, 
dan Hidayat, sopir Yulianis. Tetapi, tiga orang itu tidak memenuhi panggilan 
KPK.

Johan juga membenarkan bahwa Angie mengeluh sakit dalam tahanan. Keluhan 
tersebut telah disampaikan Angie pada Senin (30/4). Dengan begitu, setelah 
diperiksa dokter KPK, kemarin Angie dibawa ke Rumah Sakit (RS) Perhati, sekitar 
pukul 14.20 WIB dengan mobil tahanan KPK. [ECS/O-1]

Kirim email ke