----- 原始郵件-----
寄件者: ibcindon
收件者: budaya_tionghua
傳送日期: 2012年5月2日 9:13
主旨: [budaya_tionghua] Swastanisasi Aset Baperki di Usakti
Ditolak, Swastanisasi Aset Baperki di Usakti
Selasa, 01 Mei 2012 , 08:09:00 WIB
UNIVERSITAS TRISAKTI (USAKTI)
RMOL.Desakan untuk melakukan nasionalisasi aset Universitas Trisakti (Usakti)
terus bergaung. Untuk itu, Kementerian Pendidikan Nasional diminta mencermati
usulan menjadi Usakti menjadi milik negara. “Aset bekas Badan Pemusyawaratan
Indonesia (Baperki) yang dinyatakan terkait dengan gerakan partai terlarang dan
kemudian diambil alih oleh negara. Dan, tidak boleh jatuh ke tangan swasta,”
ujar Chairman Indonesian Bearaucracy and Service Watch Nova Andika kepada
wartawan di Jakarta, kemarin.
Dia lantas menyebutkan, kasus asset Baperki yang terjadi di Bandung dan kini
berubah nama menjadi SMA Negeri 4 Bandung. Untuk itu, Nova mengingatkan hal
ini terkait upaya eksekusi dari Yayasan Trisakti terhadap Universitas
Trisakti.
“Jelas–jelas Usakti yang tadinya namanya Universitas Respublica yang
dimiliki oleh Baperki kemudian ditutup dan diambil alih pemerintah, kemudian
menjadi Universitas Trisakti,” tegasnya.
Dengan fakta tersebut, kata dia, Usakti jadi milik pemerintah. Diakui, ada
upaya untuk mengambil alih dengan tameng hukum dan menguasai aset yang
sejatinya milik negara tersebut.
Sementara Mendiknas M Nuh sebelumnya memastikan jika aset Usakti berupa tanah
yang berada di Grogol, Jakarta Barat, adalah milik negara yang berada di bawah
pengawasan Menteri Keuangan. Meski begitu, tanah seluas tujuh hektar itu bisa
dilepaskan hak miliknya oleh negara jika ada pembayaran kompensasi sesuai
kesepakatan harga jual beli.
“Ada peraturan Menteri Keuangan tahun 2008, memang benar tanahnya itu seluas
tujuh hektar milik negara,” ungkapnya.
Menanggapi desakan menjadi PTN, Nuh berjanji akan mengkajinya terlebih dulu.
Sebab, pemerintah tidak bisa semena-mena mengambil alih pengelolaan Usakti
secara sepihak.
Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti Advendi Simangunsong menegaskan
komitmen seluruh civitas akademika Universitas Trisakti yang secara resmi
telah mendeklarasikan komitmennya untuk menjadikan Universitas Trisakti
menjadi PTN.
Sementara pihak Yayasan Trisakti terus mendesak Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Barat untuk segera melakukan eksekusi paksa.
“Tidak ada perdamaian, itu pintarnya Thoby membelokkan surat PN. Bukan
perdamaian, tetapi eksekusi damai,” kata Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Syamsu
Djalal di Jakarta, belum lama ini. [Harian Rakyat Merdeka]
[Non-text portions of this message have been removed]