Pungli Trilyunan di Industri Pelayaran 
Thursday, 03 May 2012 01:50 

Salah satu biang ekonomi biaya tinggi distribusi logistik adalah pungutan liar. 
Infrastruktur pelabuhan yang buruk, kurangnya sarana penunjang pelabuhan, 
hingga sistem pelayanan yang belum terpadu memperburuk kondisi. Dana ilegal 
yang terhimpun mencapai trilyunan rupiah per tahun. Mengapa kita tidak memiliki 
lembaga sea and coast guard? ---

Bagi kapal-kapal pelayaran rakyat, keluar dari area Pelabuhan Sunda Kelapa, 
Jakarta, bukan berarti urusan sudah beres. Embusan angin, guncangan ombak, dan 
hamparan laut yang seolah tidak bertepi masih menyisakan teka-teki besar.

Harapan sampai ke pelabuhan tujuan tepat waktu dan bebas hambatan menjadi 
sebuah pertaruhan. "Yah, begitulah, seperti liku-liku sebuah perjalanan. Kalau 
bukan ancaman badai dan gelombang laut, ya, kapal diberhentikan di tengah 
laut," kata seorang pelaut yang biasa membawa kapal ke pelabuhan-pelabuhan yang 
ada di kawasan barat. Biasanya, menurut pelaut yang tidak mau disebutkan 
namanya itu, aksi tersebut melibatkan oknum polairud, Angkatan Laut, serta 
petugas yang berwenang dan beroperasi di laut.

Mereka tidak sungkan menghentikan kapal ketika sedang berlayar dan langsung 
melakukan pemeriksaan. Setelah itu, ungkap pria yang lahir dan tumbuh di 
kawasan Sunda Kelapa itu, jika ada kesalahan, akan muncul negosiasi untuk 
menyelesaikan masalah itu.

Apakah benar ada jenis operasi seperti itu? Abdul Kadir Jaelani, anggota Dewan 
Pembina DPP Pengusaha Pelayaran Rakyat (Pelra), membenarkan aksi seperti itu. 
''Kalau negosiasinya tidak selesai di tengah laut, kami biasanya dibawa ke 
pangkalan mereka,'' kata Jaelani. Bahkan kadang-kadang, dalam sekali perjalanan 
yang makan waktu tiga hingga empat hari, sebuah kapal bisa diperiksa dan 
dikenai denda oleh petugas berbeda.

''Yang kayak gitu sudah biasa,'' tutur Jaelani. Selain diperiksa masa berlaku 
surat izin berlayarnya, kelengkapan prasyarat administrasi untuk nakhoda kapal 
juga diminta. Padahal, para kru kapal sudah cukup memiliki sertifikat mualim 
pelayaran rakyat dan juru motor pelayaran rakyat.

Kejadian itu baru secuil adegan dari episode panjang tidak efektif dan tidak 
efesiennya pengangkutan barang melalui laut. Terhambatnya akses masuk kapal ke 
pelabuhan itu, menurut Ketua Umum DPP Indonesia National Shipowners' 
Association (INSA), Carmelita Hartoto, bisa dipicu banyak hal. Dari 
infrastruktur pelabuhan yang buruk, kurangnya sarana penunjang seperti crane, 
gudang, dan dermaga, hingga sistem pelayanan yang belum terpadu, online, serta 
terkomputerisasi. Sebagai contoh, kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Dumai yang 
tidak bisa buka 24 jam. Ini bisa membuat kapal terpaksa menunggu hingga tujuh 
hari lebih.

Hal itu, menurut Carmelita, menjadi salah satu faktor yang membuat ongkos 
transportasi laut menjadi mahal. Biaya tambahan itu akhirnya membuat tarif 
pengiriman barang tambah besar dan barang yang didistribusikan ke wilayah 
pedalaman menjadi selangit harganya. "Jadi, masyarakat perlu tahu bahwa 
hambatan dalam pengangkutan logistik akan membuat barang-barang di pulau-pulau 
terpencil harganya naik dan menekan daya beli mereka," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo), 
Toto Dirgantoro menyatakan, jika denda yang muncul karena ada pelanggaran, 
tidak masuk kategori pungli karena landasan hukumnya jelas. "Sedangkan pungli 
di sektor pelayaran tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan hal tersebut 
bisa terjadi di pelabuhan dan di laut," kata Toto kepada Fitri Kumalasari dari 
GATRA.

Toh, Toto menilai, ada perbedaan antara pungli dan ''biaya pelancaran''. Dalam 
pungli itu ada unsur pemaksaan. ''Kalau lu tidak kasih, gua nggak akan 
proses,'' ujarnya. Sedangkan biaya pelancaran, menurut Toto, barang akan lebih 
cepat diproses asalkan ada biaya ekstra, meskipun sifatnya tidak mengikat dan 
memaksa. Oleh sebab itu, persoalan pungli harus dilihat faktanya di lapangan.

Toto melihat, terkadang petugas ekspedisi muatan kapal laut yang justru 
bermain. Petugas itu memang mengeluarkan biaya ekstra Rp 50.000, tetapi melapor 
ke kantornya telah terkena pungli hingga Rp 500.000. "Maka, harus ada bukti dan 
data kuat, apakah tambahan biaya itu telah membuat ekonomi biaya tinggi di 
industri pelayaran," paparnya.

Menanggapi masih maraknya pungli di pelabuhan itu, Kepala Pusat Komunikasi 
Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bambang S. Ervan, menyatakan perlu 
dilacak lebih jauh penyebabnya. ''Kalau benar memang ada pungli, ya, dilaporkan 
saja, sehingga Kemenhub bisa mengambil tindakan terhadap lembaga di bawahnya,'' 
kata Ervan kepada Hayati Nupus dari GATRA. Namun melaporkan pungli di laut 
tidak semudah yang diomongkan, karena minimnya saksi dan tidak adanya badan 
khusus tempat mengadu.

Keberadaan KPLP atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, papar Ervan, untuk 
memastikan implementasi International Ship and Port Security Code berjalan 
baik. Bambang mengakui bahwa dalam penegakan peraturan pelayaran, banyak 
insitutusi yang terlibat, seperti polisi air dan udara, KPLP, Bea Cukai, dan 
syahbandar. Masing-masing instansi merasa berhak melaksanakan tugas dan 
fungsinya sesuai dengan undang-undang.

Terkait kurangnya infrastruktur dan sistem pelayanan di pelabuhan, menurut 
Bambang, pihak Kemenhub tidak tinggal diam. Selain mengembangkan fasilitas di 
berbagai pelabuhan, sejumlah pelabuhan telah menerapkan sistem pelacakan 
dokumen secara online, yaitu: Indonesian Single Window. Salah satu pelabuhan 
yang telah mengimplementasikannya adalah Tanjung Priok, yang dioperasikan oleh 
Pelindo II.

Menurut Direktur Utama Pelindo II, R.J. Lino, penerapan sistem secara online 
itu telah ikut menekan pungli. "Namun, jika pungli masih ada, hal itu tidak 
bisa dimungkiri karena pungli itu modusnya bermacam-macam dan stakeholder di 
pelabuhan begitu banyak," katanya kepada Taufiqurrohman dari GATRA. Pelayanan 
publik yang diberikan di Pelabuhan Tanjung Priok juga semakin baik, seperti 
hasil penilaian KPK yang menempatkan Tanjung Priok di posisi kelima instansi 
terbersih dari korupsi pada 2011.

Indikator positif lainnya adalah peningkatan arus bongkat muat dari 3,7 juta 
TEUs pada 2008 menjadi 6 juta TEUs pada 2011. Lalu volume kontainer dari dan ke 
Tanjung Priok yang transhipment di Singapura, Tanjung Pelepas, dan Port Klang, 
yang pada 2008 mencapai 70%, pada 2011 menjadi kurang dari 18%.

Untuk menghindari munculnya tumpang tindih atau pemeriksaan berulang kali 
terhadap kapal yang berlayar, idealnya pemeriksaan dilakukan sejumlah instansi 
secara bersama-sama di pelabuhan. Dengan demikian, jika telah memenuhi 
persyaratan, kapal itu tidak perlu lagi dicegat dan diperiksa di tengah laut. 
Ironisnya, sebagai negara kepulauan, Indonesia belum memiliki institusi tunggal 
satu komando dan multitasking seperti badan penjaga laut dan pantai (sea and 
coast guard) yang telah terbentuk di banyak negara. (G.A. Guritno, Haris 
Firdaus dan Birny Birdieni) 

(Laporan Utama Majalah GATRA edisi 18/26, terbit Kamis, 3 Mei 2012)




Berdalih Pemeriksaan Berujung Denda 
Thursday, 03 May 2012 01:50 
"Pungutan liar" alias pungli di industri pelayaran, menurut Sekjen DPP Pelra, 
Abdul Rasyid Gani, bisa menguras kocek industri pelayaran. ''Satu kasus bisa 
sampai puluhan juta dendanya. Tapi semua itu tergantung negosiasi,'' ungkapnya. 
Denda itu tidak hanya ditanggung pemilik kapal, melainkan juga para anak buah 
kapal (ABK). Dalam pelayaran rakyat, Jaelani menambahkan, total pendapatan dari 
kapal dibagi tiga, yakni: untuk operasional/pemeliharaan kapal, pemilik kapal, 
dan ABK. ''Pungli itu pasti mengurangi pendapatan pemilik kapal dan ABK,'' 
katanya.

Selain memangkas pendapatan, pemeriksaan di tengah laut juga memperlambat 
pengiriman barang, sehingga pemilik barang ikut dirugikan. Yang aneh, 
pemeriksaan yang berujung pungli itu hanya menimpa kapal-kapal nasional. 
''Kapal asing tidak diperiksa karena berdasarkan aturan internasional, yang 
boleh memeriksa kapal di laut itu hanya coast guard,'' papar Jaelani.

Modus pemeriksaan yang berlanjut pada penahanan dan berakhir dengan ''denda'' 
itu ternyata juga dialami sejumlah operator pelayaran niaga yang mengoperasikan 
kapal-kapal motor berbobot 600 GT lebih. Bila apes dan berkali-kali dihentikan, 
dalam setahun sebuah kapal bisa membayar rata-rata Rp 50 juta. ''Itu ditanggung 
pihak pemilik pelayaran kapal niaga,'' kata salah satu petinggi perusahaan 
pelayaran yang mengoperasikan kurang dari setengah lusin kapal pengangkut 
kontainer dan bulk.

Jika jumlah kapal pelayaran niaganya mencapai 10.191 kapal, dalam setahun nilai 
uang yang tersedot secara ilegal itu bisa mencapai Rp 5,4 trilyun. Angka 
sebesar itu akan makin membengkak jika ditambah dengan pungli yang menimpa 
kapal niaga menengah yang beratnya di bawah 500 GT. Kapal pelra yang jumlahnya 
mencapai 3.000 kapal itulah, menurut Jaelani, yang paling sering terkena aksi 
pungli di lepas pantai.

Keadaan yang memberatkan pengusaha kapal pelayaran niaga nasional ini jelas 
membuat ongkos operasional perjalanan kapal membengkak. Biaya-biaya yang tidak 
perlu itu akhirnya membebani pemilik barang dan konsumen, karena semua 
kelebihan ongkos distribusi logistik akan membuat harga barang ikut terkerek 
naik. (GAG)




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke