http://www.suarapembaruan.com/home/uu-pemilu-hambat-regenerasi-politik/19791

UU Pemilu Hambat Regenerasi Politik
Kamis, 3 Mei 2012 | 22:32

 Ilustrasi Partai SRI [google] [JAKARTA]  Pengetatan syarat-syarat pendirian 
partai maupun syarat peserta pemilu dinilai sebagai upaya menguatkan status quo 
politik, sekaligus membatasi adanya generasi-generasi baru di kancah politik. 

Motif terselubung dari pengetatan-pengetatan syarat parpol adalah menghalangi 
masuknya peserta baru dalam lapangan politik. 

Hal itu dikemukkan Ketua Umum Partai Partai Serikat Rakyat Independen (Partai 
SRI) Taufan di Jakarta, Kamis (3/4). 

Ia menjelaskan, upaya menghambat regenerasi politik dilakukan secara sistematis 
dan dibungkus dengan ucapan manis, berupa penyederhanaan partai dan efektifitas 
pemerintahan. 

“Syarat verifikasi parpol di KPU dikecualikan untuk sembilan parpol yang 
sekarang ada di parlemen. Ini kan diskriminasi dan tak mendukung bagi 
penyederhanaan parpol. Artinya tak ada konsistensi dari pembuat UU sendiri,” 
ujarnya. 

Di luar itu, penyederhanaan partai makin terlihat hanya sebagai retorika 
politis, karena justru tidak didasari analisa mendalam. 

Semestinya upaya penyederhanaan itu bisa dlakukan dengan terlebih dulu memberi 
ruang bagi semua pandangan politik nasional yang pluralis.

Namun, yang muncul saat ini justru banyak pandangan politik tak diberi angin, 
dan hegemoni partai besar yang sudah gagal tetap dikuatkan. 

Akibatnya sulit berharap adanya pembenahan bagi bangsa Indonesia. Sebab yang 
berkuasa ya itu-itu saja. Terkait parliamentary treshold (PT) yang dinaikkan 
3,5 persen dan berlaku secara nasional, Taufan menilai hal itu sebagai 
pengingkaran sejarah bangsa, karena menabrak prinsip pluralisme. 

PT berlaku nasional, tujuannya adalah untuk menghilangkan eksistensi 
partai-partai yang memiliki basis kuat di daerah-daerah tertentu, namun 
minoritas secara nasional. 

“Model diskriminasi semacam ini tak layak masuk UU. Ini pengkhianatan terhadap 
heterogenistas dan keanekaan politik bangsa. Kalau dipaksakan, akibatnya 
konflik horisontal,” ungkapnya. [R-14]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke