http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/05/07/ArticleHtmls/Kebebasan-Pers-Indonesia-Dinilai-Masih-Semu-07052012008010.shtml?Mode=0


Kebebasan Pers Indonesia Dinilai Masih Semu 
JAKARTA ­ 


liansi Jurnalis Independen (AJI) menilai kebebasan pers di Indonesia masih 
semu.“Artinya, pewarta bebas menulis dan menyiarkan berita, tetapi 
keselamatannya tidak terjamin,” kata Ketua Umum AJI Eko Maryadi dalam acara 
“Stop Impunitas bagi Pembunuh Jurnalis” di kantor Komisi Nasional Hak Asasi 
Manusia, akhir pekan lalu. 
Eko mengatakan, kekerasan terhadap pewarta tidak mendapat penanganan semestinya 
dari aparat hukum. 

Ia mencontohkan pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin di Yogyakarta, 16 
tahun silam, yang hingga kini masih gelap. 

Eko menilai ada kecenderungan aparat melindungi temannya yang melakukan 
kekerasan terhadap wartawan. 

Mereka justru menimpakan kesalahan itu kepada orang lain. “Bukan hukum pidana 
yang dijalankan,”katanya. 

Sependapat dengan AJI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim 
menilai banyak aparat negara memberikan impunitas kepada temannya. “Mereka 
saling melindungi dan tidak melaksanakan ketentuan pidana yang tertulis,” kata 
Ifdhal Kasim. 

Sementara itu, pihak Kepolisian RI menyatakan tidak pernah bermaksud memberikan 
impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis. 

“Bukan tidak merespons dan tidak serius. Kita butuh bukti baru untuk mengungkap 
pelaku,”kata Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Muhammad Taufik saat 
dimintai konfirmasi. 

Kasus-kasus pembunuhan jurnalis yang dinilai AJI belum selesai, menurut Taufik, 
bisa diproses kembali. “Kita masih punya hasil olah tempat kejadian perkara, 
barang bukti, dan saksi. Tapi kita butuh yang baru untuk mengungkap,”katanya. 

Ketidakberpihakan aparat kepada jurnalis ini, kata Eko, mengancam keselamatan 
jurnalis. Karena itu, perusahaan media diminta menaruh perhatian lebih pada 
keselamatan wartawan. “Penanggung jawab berita tidak hanya peliput berita, tapi 
juga keredaksian atau perusahaan pers tempat ia bekerja,” Eko menjelaskan. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Bagir Manan menyatakan sudah menyiapkan nota 
kesepahaman dengan Kejaksaan Agung. Nota itu dimaksudkan untuk lebih melindungi 
kepentingan pers jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kalau ada kasus 
yang ditangani kepolisian, kan nantinya dibawa ke kejaksaan juga. Di sinilah 
pentingnya MoU itu,” katanya di gedung Kejaksaan Agung Kamis lalu. ● RAFIKA 
AULIA | FRANSISCO ROSARIANS 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke