Jadi patokan ucapan siapa yang bisa kita pegang ya ?

Sukhoi Disebut Langgar UU, Ini Jawaban Kemenhub
Sukma Indah Permana - detikNews
Jumat, 11/05/2012 16:04 WIB

Jakarta Anggota Komisi V atau Komisi Perhubungan DPR RI Yudi Widiana Adia 
menilai pesawat Sukhoi Superjet 100 melanggar UU No 1 tahun 2009 tentang 
Penerbangan. Namun, Kemenhub punya jawaban lain.

"Sukhoi itu sudah mendapat sertifikat dari Rusia, sementara Indonesia sudah 
memiliki bilateral airworthiness agreement dengan Rusia," kata Kepala Pusat 
Informasi dan Komunikasi Kemenhub Bambang S Ervan di kantornya, Jl Medan 
Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2012).

"Jadi apa yang dikeluarkan sertifikat oleh otoritas penerbangan sipil Rusia, 
diakui juga oleh Indonesia," sambungnya.

Bambang menampik tudingan Yudi soal pelanggaran pasal 38 UU Penerbangan yang 
dilakukan Sukhoi. Menurut Bambang, pasal itu untuk mengatur pesawat uji coba, 
sementara Sukhoi yang jatuh di Gunung Salak pesawat jadi.

"Tentang UU itu, saya tidak tahu melanggar UU di sebelah mananya, pasal 38 itu 
untuk pesawat uji coba, ini bukan uji coba," tegasnya.

"Jadi dia terbang di Indonesia, tidak memerlukan sertifikasi, karena pesawat 
register asing, sama dengan pesawat asing yang datang ke Indonesia, tidak perlu 
sertifikasi juga, karena PK-nya asing," terang Bambang.

Sebelumnya Yudi Widiana Adia mengatakan demo terbang pesawat super jet 100 
Sukhoi yang mengalami kecelakaan, melanggar UU No 1 tahun 2009 tentang 
Penerbangan. Sesuai dengan pasal 38 UU Penerbangan, semua pesawat yang akan 
melakukan uji terbang harus mendapatkan izin dan sertifikat kelaikan udara dari 
pemerintah.

(mad/nrl) 

Kirim email ke