Meski jelas melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Monopoli dan jelas 
melanggar Kepres 80 maupun Perpres 54, yakinlah, baik KPPU maupun aparat  hukum 
yang lain patut diduga tidak akan berani berbuat apa2.. bisa2 malah yang 
laporan akan celaka.. KING KONG KOK DILAWAN

salam - PW

__________________________________________________

From: Masyarakat Peduli Pendidikan Sragen  <[email protected]>


Date: Thursday, May 18, 2011, 10:13 PM





Lebih

 dari setengah tahun kami telah menulis surat ini mengingatkan pada
dinas pendidikan, maupun pejabat terkait lainnya di Sragen. Agar mereka
jangan sampai melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Karena niat
 kami hanya mengingatkan, saat itu kami hanya menyampaikan surat ini
kepada instansi yang terkait saja, yakni, dinas pendidikan sragen dan
unit layanan pengadaan sragen. Tidak kami tembuskan pada instansi lain,
dengan harapan mereka segera sadar dengan sendirinya. Karena ini
menyangkut masalah pendidikan. Agar dana  untuk peningkatan sarana
pendidikan , melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan untuk
Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dapat berfungsi maksimal.





Tapi sampai
saat ini belum ada tanggapan, bahkan karena mungkin ada persekongkolan
untuk melakukan korupsi secara bersama-sama, maka peristiwa yang sudah
jelas secara hukum bisa dikategorikan melanggar aturan ini tidak ada tindak 
lanjut. Yang berlanjut malah
perbuatan yang dalam UU dikatakan merupakan perbuatan persekongkolan. Ada apa 
dibalik semua ini???





=====================================================


Kepada Yth




Yth. Kepala Unit Layanan Pengadaan



Pemerintah Kabupaten Sragen

Kirim email ke