Meski jelas melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Monopoli dan jelas melanggar Kepres 80 maupun Perpres 54, yakinlah, baik KPPU maupun aparat hukum yang lain patut diduga tidak akan berani berbuat apa2.. bisa2 malah yang laporan akan celaka.. KING KONG KOK DILAWAN
salam - PW __________________________________________________ From: Masyarakat Peduli Pendidikan Sragen <[email protected]> Date: Thursday, May 18, 2011, 10:13 PM Lebih dari setengah tahun kami telah menulis surat ini mengingatkan pada dinas pendidikan, maupun pejabat terkait lainnya di Sragen. Agar mereka jangan sampai melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Karena niat kami hanya mengingatkan, saat itu kami hanya menyampaikan surat ini kepada instansi yang terkait saja, yakni, dinas pendidikan sragen dan unit layanan pengadaan sragen. Tidak kami tembuskan pada instansi lain, dengan harapan mereka segera sadar dengan sendirinya. Karena ini menyangkut masalah pendidikan. Agar dana untuk peningkatan sarana pendidikan , melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan untuk Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dapat berfungsi maksimal. Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan, bahkan karena mungkin ada persekongkolan untuk melakukan korupsi secara bersama-sama, maka peristiwa yang sudah jelas secara hukum bisa dikategorikan melanggar aturan ini tidak ada tindak lanjut. Yang berlanjut malah perbuatan yang dalam UU dikatakan merupakan perbuatan persekongkolan. Ada apa dibalik semua ini??? ===================================================== Kepada Yth Yth. Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Sragen
