Pertanian Terabaikan, Indonesia di Ambang Krisis Pangan 

Lahan-lahan pertanian terus menyusut akibat pengalihan fungsi menjadi perumahan 
dan industri. Padahal, tahun 2030, Indonesia butuh setidaknya 15 juta hektare 
lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan 280 juta penduduk. Krisis 
pangan menanti jika konversi lahan pertanian tak dicegah. --- 

Hamparan ratusan hektare sawah di Kecamatan Klari, Kabupaten Kawarang, Jawa 
Barat, tampak menguning. Saat GATRA berkunjung ke sana, Rabu dua pekan lalu, 
sawah-sawah tersebut memang sudah siap dipanen.

Di tengah teriknya matahari, tampak seorang petani bernama Taslim, 51 tahun, 
sedang asyik memanen padi. Tak jauh dari tempatnya bekerja, tampak kepulan asap 
dari cerobong sebuah pabrik.

Memanen padi sambil menghirup polusi udara pabrik memang sudah jamak bagi 
Taslim, terutama 10 tahun belakangan ini. Maklum, perkembangan industri yang 
semakin pesat di wilayah Karawang membuat ribuan hektare sawah cepat beralih 
menjadi lahan pabrik. "Semakin hari, kawasan pertanian memang semakin terdesak 
oleh pabrik," katanya kepada GATRA.


Kepala Seksi Produksi Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karawang, Nanang 
Sumpena, mengatakan bahwa saat ini dampak konversi lahan memang belum terasa. 
Tahun lalu, Karawang masih mampu menghasilkan beras 837.421 ton. Jumlah itu 
jauh melampaui kebutuhan kabupaten, yang hanya 295.763 ton. Dengan demikian, 
terdapat surplus beras sebanyak 541.658 ton.

Hanya saja, ia tak yakin produktivitas itu bisa dipertahankan. "Dari target 
produksi sekarang, (dampak penyusutan --Red.) memang masih belum terasakan, 
entah 10 tahun lagi," ujarnya. Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, laju 
penyusutan lahan pertanian di Karawang mencapai 104 hektare per tahun.

Dindin Rachmady, Kepala Bagian Prasarana dan Tata Ruang Bappeda Kabupaten 
Karawang, mengungkapkan, tahun 1989 adalah awal mula beralihnya sebagian lahan 
pertanian di Karawang ke industri. Ketika itu, Presiden Soeharto menerbitkan 
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri yang diarahkan 
ke Karawang. Berkembangnya industri ini memicu datangnya tenaga kerja dari luar 
ke wilayah itu. Pada gilirannya, industri lahan pertanian juga terdesak oleh 
kebutuhan perumahan.

Akibatnya, Kabupaten Karawang semakin sulit mempertahankan lahan pertanian. 
Terlebih, Karawang juga masuk dalam peta pengembangan Masterplan Percepatan dan 
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Mempertahankan lahan pertanian 
bagi warga Karawang bukanlah sekadar menjaga eksistensi sebagai kawasan lumbung 
pangan. Lebih dari itu, lahan pertanian adalah sumber utama penghidupan 
penduduk. "Industri tidak banyak menyerap tenaga kerja lokal," kata Dindin.

Kondisi serupa terjadi di banyak daerah di Indonesia. Menurut pengamat masalah 
pangan dari Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Said Abdullah, demi melihat 
ancaman krisis pangan yang di depan mata, seharusnya pemerintah mengubah 
orientasi pembangunan untuk memperkuat basis produksi pangan. Masalahnya, lewat 
program MP3EI, pemerintah malah semakin mengancam basis-basis produksi pangan. 
Selama ini, Jawa menjadi tulang punggung pangan nasional dengan luas lahan 
pertanian mencapai 3,5 juta hektare. Sumatera menduduki posisi kedua, dengan 
luas lahan 2,39 juta hektare.

Tetapi dua wilayah itu malah akan dijadikan koridor industri. Menteri 
PPN/Kepala Bappenas, Prof. Armida Salsiah Alisjahbana, mengatakan bahwa Jawa 
akan dikembangkan sebagai basis industri makanan, minuman, tekstil, alutsista, 
dan peralatan transportasi. Sumatera akan menjadi pusat industri perkebunan dan 
pertambangan. "Setiap koridor memiliki prioritas yang sama sesuai dengan 
potensinya masing-masing," ujarnya kepada GATRA.

Mengingat perannya sebagai tulang punggung produksi pangan, menjadikan Jawa dan 
Sumatera sebagai koridor industri jelas mengherankan. Sebaliknya. pemerintah 
malah cenderung mengembangkan lahan pertanian ke luar Jawa dan Sumatera. "Ini 
tentu pekerjaan berat," katanya. Biaya mencetak sawah baru sangat besar, 
mencapai Rp 10 juta per hektare. "Persoalan dana menjadi alasan utama kegagalan 
mencetak sawah baru dalam jumlah besar," ia melanjutkan.

Said Abdullah menyatakan, pemerintah perlu memikirkan ulang rencana tersebut. 
Pemerintah harus menjadikan pertanian sebagai bidang usaha yang menguntungkan 
dan menjanjikan secara ekonomi. Untuk itu, diperlukan insentif bagi petani. 
Selain dalam bentuk subsidi benih dan pupuk, juga diarahkan pada produk dan 
pasar. Insentif pun bisa diberikan dalam bentuk asuransi, baik kesehatan maupun 
pendidikan. "Dengan cara ini, perpindahan sawah bisa dikurangi," ujarnya.

M. Agung Riyadi, Birny Birdieni, Cavin R. Manuputty, dan Ade Faizal Alami


Proyeksi Kebutuhan Beras Nasional 2010-2020


      Tahun      Luas Sawah               Produksi             (Gabah Kering 
Giling-GKG) Beras                   Jumlah                   Penduduk Konsumsi  
           Beras Produksi GKG dibutuhkan 
      2010 6,868,840 34,344,200 21,533,813 233,973,245 32,557,377 51,925,641 
      2011 6,758,840 33,794,200 21,188,963 237,014,897 32,980,623 52,600,675 
      2012 6,648,840 33,244,200 20,844,113 240,096,091 33,409,371 53,284,483 
      2013 6,538,840 32,694,200 20,499,263 243,217,340 33,843,693 53,977,182 
      2014 6,428,840 32,144,200 20,154,413 246,379,166 34,283,661 54,678,885 
      2015 6,318,840 31,594,200 19,809,563 249,582,095 34,729,349 55,389,711 
      2016 6,208,840 31,044,200 19,464,713 252,826,662 35,180,830 56,109,777 
      2017 6,098,840 30,494,200 19,119,863 256,113,409 35,638,181 56,839,204 
      2018 5,988,840 29,944,200 18,775,013 259,442,883 36,101,477 57,578,114 
      2019 5,878,840 29,394,200 18,430,163 262,815,640 36,570,796 58,326,629 
      2020 5,768,840 28,844,200 18,085,313 266,232,244 37,046,217 59,084,875 


Sumber:  Ditjen tanaman pangan, BPS diolah
(Laporan Utama Majalah GATRA edisi 18/27, terbit Kamis 10 Mei 2012)

Ribuan Hektare Sawah di Yogya Jadi Rumah dan Hotel 
   
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dinas Pertanian Provinsi DIY 
menyebutkan, setiap tahun lahan pertanian seluas 200-240 hektare beralih fungsi 
untuk kawasan perumahan dan perhotelan. Jika pada 2006 DIY masih memiliki lahan 
sawah seluas 57.661 hektare, pada 2010 provinsi ini hanya memiliki lahan seluas 
56.538 hektare.

Dalam kurun waktu empat tahun, sekitar 1.123 hektare lahan pertanian di DIY 
telah beralih fungsi. Penyebab utamanya adalah semakin pesatnya pertumbuhan 
industri pariwisata, perdagangan, dan jasa. "Sektor pertanian semakin lama 
semakin menurun perannya dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi," kata Biwara 
Yuswantana, Kepala Bidang Perekonomian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY.

Dalam dua tahun terakhir, laju pertumbuhan produk domestik regional bruto 
(PDRB) DIY dari sektor pertanian mengalami pertumbuhan negatif. Jika pada 2010 
sektor pertanian menyumbang PDRB sebesar Rp 3,63 milyar, pada 2011 angkanya 
turun 2,12% menjadi Rp 3,55 milyar. "Pertanian akhirnya pelan-pelan memang 
mulai ditinggalkan," ujar Biwara.

Minimnya sumbangsih sektor pertanian terhadap perekonomian DIY memang tidak 
terlepas dari kultur pertanian masyarakatnya. Kepala Dinas Pertanian DIY, 
Nanang Suwandi, mengatakan bahwa kebanyakan pertanian di wilayahnya adalah 
pertanian skala kecil dengan lahan seluas 0,3 hektare per kepala keluarga. 
"Kebanyakan mereka adalah petani utun, petani yang juga merangkap sebagai 
tukang, peternak, bahkan membecak," ujarnya kepada GATRA.

Lebih dari 80% petani di DIY adalah petani gurem. Berdasarkan catatan Bappeda 
DIY, latar belakang pendidikan sebagian besar petani (70,64%) hanya setara atau 
tidak lulus sekolah dasar. Selain itu, lebih dari 40% anggota rumah tangga 
pertanian hanya berstatus buruh tani. Hampir separuh (46%) dari buruh tani 
tersebut juga sudah berusia lanjut, di atas 55 tahun.

Tak mengherankan jika tekanan ekonomi untuk menghidupi keluarga membuat banyak 
rumah tangga pertanian yang masih memiliki lahan sendiri begitu mudah melepas 
lahannya. Tren seperti ini terus terjadi, meski DIY telah menerbitkan Peraturan 
Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan 
(PLPB) sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. (MAG)

Kirim email ke