Cukup menarik surat Pembaca di Tempo yang ditulis oleh Sastrawinata dengan 
judul "Bubarkan Perkumpulan Tionghoa", hanya karena mendengar pendapat seorang 
pejabat Kantor Urusan Huakiao (Overseas Chinenes), Li In Zhe yang sedang 
berkunjung di Jakarta dan sangat mengkawatirkan Tionghoa di Indonesia dijadikan 
KOLONE-5 Pemerintah Tiongkok, ... masih saja termakan propaganda AS dalam 
rangka memusuhi dan menjalankan politik blokade sejagad untuk mencekik mati 
Pemerintah RRT (Republik Rakyat Tiongkok) yang baru terbentuk 1 Oktober 1949.



Siapa sesungguhnya Sastrawinata ini saya tidak tahu dan tidak pernah mendengar 
nama ini, tapi opini yang diajukan menggelitik saya untuk memberikan sedikit 
pendapat dalam masalah Tionghoa yang sejak awal Kemerdekaan RI menjadi masalah 
bangsa ini sampai sekarang. Bukankah masalah berorganisasi adalah hak-asasi 
manusia yang mendasar dan harus dijamin oleh Pemerintah yang berkuasa? Lalu 
dimana kesalahan organisasi TIonghoa, sehingga harus dibubarkan? Bisakah 
dikatakan mengancam Keamanan negara dan dijadikan KOLONE-5 oleh Pemerintah 
TIongkok? Bagaimana seharusnya kita melihat masalah dengan memposisikan diri 
secara tepat?



Saya sependapat semua pihak, Pemerintah Tiongkok, Pemerintah Indodnesia harus 
dengan jernih membedakan yang dinamakan Huakiao, orang Tiongkok yang hidup di 
luar Tiongkok dengan tetap mempertahankan WN-Tiongkok dengan orang Tionghoa 
yang sudah menjadi WN-Negara setempat, sudah menjadi Orang-Asing dimata 
Pemerintah Tiongkok. Dan dengan sendirinya pihak Tionghoa yang sudah menjadi 
WN-Negara setempat dimana mereka hidup, juga harus dengan jernih memposisikan 
dirinya, dalam menghadapi Pemerintah Tiongkok, negeri leluhur dan Pemerintah 
Indonesia dimana mereka hidup, ... Tanpa kejernihan posisi itulah yang selama 
ini membuat kericuhan dan membuat masalah-masalah Tionghoa tidak berkesudahan.



I. Posisi Pemerintah Tiongkok.

Menurut hemat saya, posisi Pemerintah Tiongkok sebenarnya sudah jernih dan ada 
ketegasan terhadap Huakiao, orang Tiongkok yang tetap mempertahankan 
WN-Tiongkok dan Huaren, Tionghoa yang sudah menjadi WN-Indonesia, saat PM Chou 
menandatangi Perjanjian masalah dwi-Kewarganegaraan di Jakarta tahun 1955. 
Hanya saja disana-sini, masih saja ada sementara pejabat yang kurang jelas dan 
dirasakan mengaburkan atau mengacau balaukan sikapnya terhadap Huakiao dan 
Huaren. Contoh yang tipikal, saat politik pintu-terbuka dilancarkan, dengan 
seruan Huakiao-Huaren yang cinta Tanah-air, ikut menanamkan modal dan membantu 
mempercepat pembangunan ekonomi nasional di Tiongkok, tanpa membedakan 
pengusaha itu statusnya Huakio atau Huaren, sama-sama diperlakukan sebagai 
pengusaha yang Cinta Tanah-air dan kampung halamannya. Padahal bagi Huaren yang 
jelas statusnya WN-Asing (dimata pejabat Tiongkok), sebagai orang-asing, tidak 
lagi bisa dinilai sebagai Hoakio yang masih cinta-tanahair dan kampung halaman. 
Penanaman modal yang dilakukan di negeri leluhur atau kampung halaman yang 
dipilih semata dari sudut kesempatan penanaman modal untuk meraih keuntungan 
yang lebih besar, ... Sebutan kecintaan pada tanahair sudah seharusnya 
Indonesia, bukan lagi Tiongkok!



Begitu juga dengan contoh kata sambutan pejabat Qiaoban, Kantor Urusan 
Huakiao-Huaren, Li Inzhe yang disinggung dibawah ini, entah dia salah ucap, 
atau salah pengertian, atau mungkin juga penyampaian wartawan yang salah, saya 
tidak jelas. Tapi sebagaimana apa yang diajukan di Suara Pembaca Tempo, 
Sastrawinata tsb. jelas ada KESALAHAN yang dikatakan Li Inzhe itu! Saat Li 
berbicara dihadapan Perkumpulan Dagang Tionghoa Indonesia, dihadapan pengusaha 
Tionghoa yang sudah menjadi WN-Indonesia, mutlak harus diperlakukan sebagai 
pengusaha Indonesia, bukan pengusaha Huakiao yang masih tetap WN-Tiongkok! 
Jadi, tidak seharusnya menggunakan sebutan "Cinta Tanah-air", "Pembangunan 
Bangsa", sedang usaha membantu belajar bahasa Tionghoa juga tidak berarti untuk 
membangun atau memperkuat kebangsaan diantara pemuda Tionghoa di Indonesia dan 
di Tiongkok, .... itu namanya Li masih saja menganggap mereka, pengusaha 
Tionghoa yang sudah WNI, tetap sebagai Huakiao yang sebangsa! Seandainya, 
dilihat usaha-usaha yang dilakukan pejabat Li Inzhe sebatas mempererat dan 
memperkuat PERSAHABATAN Rakyat kedua negara saja, tentu saja boleh dan harus 
dilakukan! Baik dalam rangka usaha meningkatkan hubungan perdagangan, dengan 
Pengusaha Tionghoa maupun non-Tionghoa yang harus dikerjakan dengan 
sebaik-baiknya. Begitu juga usaha membantu belajar dan mengusai bahasa Tionghoa 
juga sangat baik, khususnya menguntungkan usaha meningkatkan dan mengembangkan 
hubungan dagang diantara kedua negeri.



Oleh karena itu, untuk menghindari terjadi kesalah pahaman yang tidak perlu, 
pejabat-pejabat Pemerintah Tiongkok mutlak harus lebih jernih memahami 
perbedaan Huakiao dan Huaren dan tidak mengacau-balaukan status Huakiao dan 
Huaren.



II. Posisi Pemerintah Indonesia.

Kita menghadapi kenyataan juga, sekalipun dimasa Orla Presiden Soekarno 
berkuasa, tetap saja ada sementara pejabat rasialis yang selalu berusaha 
mendahulukan yang dinamakan "PRIBUMI/ASLI" dengan menyingkirkan Tionghoa. Tidak 
hanya dibidang pendidikan dengan membatasi penerimaan siswa/mahasiswa Tionghoa 
disekolah negeri, tidak lebih dari 3-5%, tapi juga berusaha menggantikan posisi 
ekonomi yang selama ini dipegang Tionghoa dengan "PRIBUMI/ASLI". Itulah politik 
BENTENG yang dikeluarkan Prof.Dr. Soemitro yang akhirnya melahirkan Ali-Baba, 
si Ali yang tidak bermodal menjadi GM perusahaan, sedang si Baba yang tetap 
menjalankan perusahaan itu sesungguhnya. Kebijaksanaan mendahulukan yang 
pribumi berlanjut dengan yang dikenal KENSI, Kongres Ekonomi Nasional Seluruh 
Indonesia yang digencarkan Mr. Asaat. Kemudian dikeluarkan PP-10, tahun 1959 
yang mengakibatkan penggusuran besar-besaran Tionghoa dari desa-desa diseluruh 
Indonesia, ... dan diikuti oleh kerusuhan-kerusuhan anti-Tionghoa yang meletus 
pada bulan Mei-1963 di Bandung dan Cirebon.



Sedang dimasa ORBA, setelah Soeharto berkuasa keadaan Tionghoa di Indonesia 
menjadi lebih celaka, dibidang ekonomi pengusaha Tionghoa lebih-lebih ditekan, 
dengan ketentuan yang dikeluarkan, misalnya:

31 Desember 1966, Mayor Jenderal Sumitro sebagai Panglima Jawa Timur 
mengeluarkan peraturan penguasa perang daerah, yang isinya antara lain:

Ø     Melarang orang Tionghoa asing untuk melakukan perdagangan grossier di 
luar ibukota propinsi, Surabaya;

Ø     Melarang orang Tionghoa untuk pindah domisili dari satu bagian wilayah ke 
lain bagian wilayah Jawa Timur;

Ø     Melarang digunakannya huruf dan bahasa Tionghoa dilapangan ekonomi, 
keuangan, pembukuan dagang dan telekomunikasi.



Kemudian diikuti dengan UU No.6/1968, yang merupakan peningkatan lebih lanjut 
dari PP-10, dengan melarang modal domestik meneruskan usaha dagang dalam waktu 
10 tahun. Dan untuk lebih lanjut mem-"pribumisasi", Presiden Soeharto juga 
tidak mau ketinggalan, pada tanggal 29 Maret 1972 dalam amanatnya, tidak 
segan-segan "menganjurkan" agar supaya pengusaha-pengusaha Cina suka 
menyerahkan 50% saham perusahaan mereka kepada yang dinyatakan "pribumi".

Namun dipihak lain, khususnya setelah tahun 80-an, Soeharto mengambil kebijakan 
menggunakan segelintir pengusaha Tionghoa yang dipelihara menjadi Konglomerat 
deengan hak monopoli usaha. Dalam waktu singkat tumbuh konglomerat Tionghoa 
yang dijadikan sapi perah oleh klik Soeharto, … menjadi lebih celaka bagi 
Tionghoa umumnya di Indonesia, karena begitu cepatnya tumbuh sekelompok 
konglomerat Tionghoa dengan persekongkolan yang terjadi dengan penguasa, saat 
menghadapi krisis-moneter akhir 1997, justru pernyataan “Tionghoa yang tidak 
lebih dari 3% dari penduduk tapi menguasai lebih 70% ekonomi Indonesia” inilah 
yang mengakibatkan ekonomi terpuruk, dan rakyat Indonesia selama ini menderita 
kemiskinan. Satu pernyataan yang jelas disiapkan untuk mengalihkan kemarahan 
Rakyat atas kegagalan pembangunan ekonomi pada pengusaha Tionghoa umumnya, … 
membakar kemarahan Rakyat pada pengusaha Tionghoa dengan meletupkan Tragedi Mei 
1998 yl. Konglomerat-hitam yang bersekongkol dengan penguasa justru berhasil 
selamat dari kerusuhan, setelah berhasil menggondol keluar BLBI yang dikucurkan 
pemerintah, tetapi mayoritas pengusaha Tionghoa yang tidak berdosa selama ini 
menjadi korban, dikambing-hitamkan oleh penguasa.



Baru setelah Indonesia memasuki masa reformasi/demokrasi, posisi Tionghoa di 
Indonesia berangsur-angsur membaik. Banyak politik, ketentuan dan UU yang 
berbau rasis satu persatu dicabut. Presiden Habibie mulai dengan mencabut 
sebutan ‘Pribumi’ dan ‘Non-Pribumi’, Presiden Gus Dur mencabut Instruksi 
Presiden N0.14/1967, satu Instruksi Presiden yang berusaha menghilangkan segala 
yang berbau Tionghoa. Dilanjutkan oleh Presiden Megawati Tahun Baru Imlek 
diangkat jadi hari libur nasional. Sedang Presiden SBY juga tidak mau 
ketinggalan, tidak hanya Konghucu kembali dinyatakan sebagai salah satu Agama 
sah di Indonesia, tapi juga mensahkan UU Kewarganegaraan No.12/2006 yang secara 
resmi mencabut UU No.62/1958 yang menimbulkan banyak masalah dengan adanya 
SBKRI.



Dihadapan HUKUM, Tionghoa di Indonesia tidak lagi bisa dibedakan dengan warga 
lain hanya karena perbedaan suku, etnis dan agama. Tionghoa akan diperlakukan 
sebagai Bangsa Indonesia Asli yang mempunyai hak dan kewajiban sama dengan 
warga lainnya. Bahkan lebih lanjut telah disahkan UU Anti-Rasialisme, untuk 
benar-benar menjatuhi sanksi bagi siapapun yang berbuat diskriminasi rasial.



Tapi, bagaimanakah kenyataan praktek kehidupan bermasyarakat nyata? Apakah 
setiap pejabat dari atas sampai kebawah, dari pusat sampai kedaerah sudah bisa 
mewujutkan dalam praktek kehidupan nyata? Sudah bisa memperlakukan etnis 
Tionghoa sama dengan warga dari suku-suku lain, ...? Tentu masih harus dilihat 
dan diuji dalam masa panjang.



III. Posisi Tionghoa di Indonesia sendiri.

Dalam kenyataan hidup dalam masyarakat, setiap orang mempunyai kesadaran dan 
pikiran masing-masing, tidak mungkin digenerasi begitu saja sebagai satu 
kelompok yang bulat. Sejak jaman koloni Belanda, Tionghoa juga sudah terbagi 
dalam 3 kelompok, pertama kelompok yang pro Belanda; kedua, kelompok yang pro 
perjuangan Kemerdekaan Indonesia dan 3. Kelompok yang tetap mempertahankan 
WN-Tiongkok, baik pro Kuomintang maupun pro Kongchantang (Komunis).



Setelah Kemerdekaan RI, yang semula pro Belanda sebagian kecil hijrah ke 
Belanda, yang mayoritas mutlak tinggal di Indonesia, dengan sendirinya berpihak 
pada RI untuk meneruskan hidup, sebagaimana juga warga Indonesia lainnya. Yang 
menjadi masalah kelompok ke-3, yang pro Tiongkok, setelah G30S, sebagian kecil 
hijrah pulang kampung kembali ke Tiongkok daratan untuk menghindari tekanan 
politik, sedang mayoritas mutlak tetap tinggal meneruskan hidupnya di 
Indonesia. Bahkan pada saat awal tahun 1980 dilaksanakan pemutihan SBKRI (Surat 
Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia), artinya bagi Tionghoa yang ditahun 
1980 belum mendapatkan SBKRI bisa dapat kemudahan, juga bagi yang ingin 
naturanlisasi menjadi WNI, ... Sejak itulah banyak Tionghoa yang semula 
mempertahankan WN-Tiongkok berubah menjadi WN-Indonesia.



Yang menjadi masalah, bagaimana menjadikan orang-orang Tionghoa yang semula 
mempertahankan WN-Tiongkok menjadi warganegara Indonesia yang baik. Disatu 
pihak orang bersangkutan harus bisa dengan rela menerima Indonesia sebagai 
tanahairnya, dengan kesadaran penuh itulah pilihan yang tepat untuk meneruskan 
hidup di Indonesia. Untuk mempercepat proses kesadaran itu, peran yang sangat 
menentukan adalah bagaimana sikap Pemerintah terhadap mereka. Pemerintah harus 
menciptakan suasana kehidupan masyarakat yang harmonis, menjamin pada setiap 
warga ketentraman dan keamanan yang baik dalam masyarakat. Jangan membuat 
suasana saling curiga-mencurigai diantara sesama warga, menuding kedekatan 
Tionghoa akan menjadi Kolone-5 Tiongkok, ... Lalu bagaimana dengan sementara 
kelompok yang begitu dekat dan akrabnya dengan kedutaan AS, misalnya? Kenapa 
tidak dituding akan menjadi Kolone-5 AS? Perang Dingin sudah puluhan tahun 
berakhir, tidak seharusnya kembali membuat suasana menjadi tegang, dengan 
saling menuduh begitu. Tapi, yang pasti kebijakan berbau rasis untuk 
mendahulukan sekelompok ras-suku dengan menyisihkan ras-suku yang lain 
benar-benar harus diakhiri! Harus bisa memperlakukan sama setiap warga, hak dan 
kewajiban, sekalipun kenyataan berbeda-beda, ya beda ras, ya beda suku, ya beda 
etnis, maupun beda Agama yang dianut.



Dikatakan 700 organisasi Tionghoa yang harus dibubarkan? Entah termasuk INTI 
dan PSMTI atau tidak? Adakah diantara organisasi Tionghoa itu melakukan 
kegiatan politik? Nampaknya TIDAK ada! Yang saya ketahui, umumnya 
organisasi-Tionghoa sampai segitu banyaknya, hanya sekadar ngumpul berdasarkan 
kampung halaman asal mereka, seperti Fu Ching, Hokian, Khe, Tiao Chu, ... 
bahkan berdasarkan marga saja, makanya sampai sebegitu banyak. Mereka 
berorganisasi untuk melangsungkan saling bantu, bersifat sosial, ... apa 
salahnya? Hanya karena mereka lebih suka menggunakan bahasa Tionghoa atau 
dialek asal kampung mereka? Atau mau disalahkan karena mereka lebih suka 
berpesta-pora ditengah-tengah rakyat Indonesia yang masih papa-miskin?



Bukankah akan lebih bijaksana seandainya mengarahkan organisasi mereka itu 
untuk kepentingan sosial, yang lebih berarti dan bermanfaat bagi masyarakat 
daripada secara provokatif menyerukan “BUBARKAN Organisasi Tionghoa!”




Salam,

ChanCT



  Sungguh menarik opini pak Sas yang ketinggalan zaman ini.
  Ketika warga negara NKRI semakin diarabisasikan, eh, dianya menjadi
  alergi dan ketakutan. Siapa dia?

  CC

Kirim email ke