Maaf adalah sebuah kata Dari kata berlahiran segumpal janji Segumpal janji adalah sekedar kata Saudaraku sependeritaan Kita berpisah tak dalam satu perahu Karna tahayul dan mimpi yang tak sama ASAHAN.
----- Original Message ----- From: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f98c115c6c91/sby-bersedia-minta-maaf Kamis, 26 April 2012 SBY Bersedia Minta Maaf "Akan dibentuk juga Komite Khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Albert Hasibuan mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersedia meminta maaf kepada para korban pelanggaran HAM berat. Albert mengaku ditugaskan presiden untuk menyiapkan langkah-langkah terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat itu. Sebagai tindak lanjut, Albert telah mengadakan pertemuan setidaknya lima kali dengan para korban pelanggaran HAM berat yang diadvokasi oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Sejumlah peristiwa terkait pelanggaran HAM berat misalnya tragedi pembunuhan massal 1965 - 1966, Tanjung Priok, Talang Sari dan kasus Semanggi. Serangkaian pertemuan dengan para korban dan keluarga korban itu bermaksud untuk mencari masukan terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Sejumlah hal yang turut dibahas adalah pemenuhan hak para korban. Albert menyebut beberapa hak para korban itu di antaranya kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Sebagaimana janji Presiden untuk menyelesaikan masalah ini, Albert melanjutkan, Wantimpres akan merancang konsep untuk mengurangi penderitaan para korban. Setelah konsep itu tuntas dibahas maka akan diajukan kepada presiden untuk disetujui. Albert berjanji akan menyelesaikan konsep itu segera. "Rencana permintaan maaf itu sebagai entry point untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu itu. Sekaligus mendorong kami membuat konsep," kata Albert kepada wartawan usai bertemu dengan para korban di gedung Wantimpres Jakarta, Rabu (25/4). Walau konsep itu belum selesai dibuat, Albert menggambarkan bahwa nanti akan dibentuk semacam komite khusus yang menangani masalah pelanggaran HAM berat masa lalu. Komite itu akan bekerja sesuai mandat dari Presiden. Kerja-kerja dari komite itu diantaranya menilai apakah pelanggaran HAM dalam kasus tertentu dibawa ke pengadilan HAM ad hoc atau negosiasi, masalah kompensasi dan lain sebagainya. Albert juga optimis presiden akan merespon positif konsep itu. Lebih lanjut Albert menjelaskan bahwa Komite itu nantinya akan terus ada sampai persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu dapat diselesaikan secara tuntas. Albert tidak mengetahui secara pasti apakah Komite ini akan dibentuk lewat Keputusan Presiden atau kebijakan Presiden lainnya. Dia berharap agar mandat Presiden akan memberi kewenangan yang cukup bagi komite untuk bergerak. Albert menyebutkan beberapa kewenangan yang ada pada komite misalnya menentukan kompensasi yang diterima para korban, rehabilitasi, restitusi dan lainnya. Pada kesempatan yang sama, Koordinator KontraS, Haris Azhar mengingatkan, sebelumnya Presiden dalam berbagai pertemuan dengan para korban menjanjikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Sayangnya janji itu belum dipenuhi sampai saat ini. Setidaknya terdapat dua hal yang ditekankan Haris kepada Wantimpres untuk mendesak Presiden membuat kebijakan atas penyelesaian kasus ini. Pertama, mendesak Wantimpres supaya membantu Presiden merumuskan suatu kebijakan bagaimana memastikan lembaga hukum dan politik bekerja. Kedua memperhatikan situasi-situasi yang khas dalam setiap kasus pelanggaran HAM berat. Misalnya peristiwa 1965 - 66 memiliki kekhasan tersendiri, begitu pula dengan kasus lain. Selain itu Haris juga menekankan kepada Wantimpres agar Presiden bisa merespon beberapa situasi penting. Misalnya para korban yang dimiskinkan secara politik, kesehatan, hak sebagai warga negara dan lain-lain. Oleh karenanya pemerintah harus segera memberi bantuan-bantuan tanpa mengurangi proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dari sisi hukum dan politik. Bagi Haris langkah yang cukup strategis jika Presiden membuat suatu kebijakan untuk memastikan bahwa para korban berhak mendapat kebenaran, keadilan dan perbaikan kondisi. "Ini semacam patokan dari korban. Jadi kalau Presiden mau minta maaf, silahkan. Tapi itu bukan yang utama. Setelah minta maaf ada agenda besar yang harus dituntaskan," tegas Haris kepada wartawan usai mendampingi 25 orang perwakilan korban dari berbagai kasus pelanggaran HAM berat di gedung Wantimpres Jakarta, Senin (25/4). Pada kesempatan itu para korban dan keluarganya berharap kepada Wantimpres untuk segera membuat rumusan kebijakan untuk Presiden dalam penyelesaian kasus ini. Salah satunya diutarakan perwakilan dari korban tragedi 1965 - 1966, Bedjo Untung. Dia mengatakan para korban dan keluarganya sangat menderita selama puluhan tahun. Oleh karena itu dia berharap agar Presiden dapat menerbitkan kebijakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat ini dengan cepat. Mereka juga berharap agar Presiden bukan sekedar meminta maaf, tapi juga langkah konkrit selanjutnya. ***
