Maaf adalah sebuah kata
Dari kata berlahiran segumpal janji
Segumpal janji adalah sekedar kata
Saudaraku sependeritaan
Kita berpisah tak dalam satu perahu
Karna tahayul dan mimpi yang tak sama
ASAHAN.


----- Original Message -----
From:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f98c115c6c91/sby-bersedia-minta-maaf
Kamis, 26 April 2012

SBY Bersedia Minta Maaf

"Akan dibentuk juga Komite Khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM
berat.


Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Albert Hasibuan mengatakan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono bersedia meminta maaf kepada para korban
pelanggaran HAM berat. Albert mengaku ditugaskan presiden untuk menyiapkan
langkah-langkah terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat itu.

Sebagai tindak lanjut, Albert telah mengadakan pertemuan setidaknya lima
kali dengan para korban pelanggaran HAM berat yang diadvokasi oleh Komisi
Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Sejumlah peristiwa
terkait pelanggaran HAM berat misalnya tragedi pembunuhan massal 1965 -
1966, Tanjung Priok, Talang Sari dan kasus Semanggi.

Serangkaian pertemuan dengan para korban dan keluarga korban itu bermaksud
untuk mencari masukan terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Sejumlah hal yang turut dibahas adalah pemenuhan hak para korban. Albert
menyebut beberapa hak para korban itu di antaranya kompensasi, restitusi dan
rehabilitasi.

Sebagaimana janji Presiden untuk menyelesaikan masalah ini, Albert
melanjutkan, Wantimpres akan merancang konsep untuk mengurangi penderitaan
para korban. Setelah konsep itu tuntas dibahas maka akan diajukan kepada
presiden untuk disetujui. Albert berjanji akan menyelesaikan konsep itu
segera.

"Rencana permintaan maaf itu sebagai entry point untuk menyelesaikan masalah
pelanggaran HAM berat masa lalu itu. Sekaligus mendorong kami membuat
konsep," kata Albert kepada wartawan usai bertemu dengan para korban di
gedung Wantimpres Jakarta, Rabu (25/4).

Walau konsep itu belum selesai dibuat, Albert menggambarkan bahwa nanti akan
dibentuk semacam komite khusus yang menangani masalah pelanggaran HAM berat
masa lalu. Komite itu akan bekerja sesuai mandat dari Presiden. Kerja-kerja
dari komite itu diantaranya menilai apakah pelanggaran HAM dalam kasus
tertentu dibawa ke pengadilan HAM ad hoc atau negosiasi, masalah kompensasi
dan lain sebagainya. Albert juga optimis presiden akan merespon positif
konsep itu.

Lebih lanjut Albert menjelaskan bahwa Komite itu nantinya akan terus ada
sampai persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu dapat diselesaikan secara
tuntas. Albert tidak mengetahui secara pasti apakah Komite ini akan dibentuk
lewat Keputusan Presiden atau kebijakan Presiden lainnya. Dia berharap agar
mandat Presiden akan memberi kewenangan yang cukup bagi komite untuk
bergerak. Albert menyebutkan beberapa kewenangan yang ada pada komite
misalnya menentukan kompensasi yang diterima para korban, rehabilitasi,
restitusi dan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator KontraS, Haris Azhar mengingatkan,
sebelumnya Presiden dalam berbagai pertemuan dengan para korban menjanjikan
penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Sayangnya janji itu belum dipenuhi
sampai saat ini.

Setidaknya terdapat dua hal yang ditekankan Haris kepada Wantimpres untuk
mendesak Presiden membuat kebijakan atas penyelesaian kasus ini. Pertama,
mendesak Wantimpres supaya membantu Presiden merumuskan suatu kebijakan
bagaimana memastikan lembaga hukum dan politik bekerja. Kedua memperhatikan
situasi-situasi yang khas dalam setiap kasus pelanggaran HAM berat. Misalnya
peristiwa 1965 - 66 memiliki kekhasan tersendiri, begitu pula dengan kasus
lain.

Selain itu Haris juga menekankan kepada Wantimpres agar Presiden bisa
merespon beberapa situasi penting. Misalnya para korban yang dimiskinkan
secara politik, kesehatan, hak sebagai warga negara dan lain-lain. Oleh
karenanya pemerintah harus segera memberi bantuan-bantuan tanpa mengurangi
proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dari sisi hukum dan politik.
Bagi Haris langkah yang cukup strategis jika Presiden membuat suatu
kebijakan untuk memastikan bahwa para korban berhak mendapat kebenaran,
keadilan dan perbaikan kondisi.

"Ini semacam patokan dari korban. Jadi kalau Presiden mau minta maaf,
silahkan. Tapi itu bukan yang utama. Setelah minta maaf ada agenda besar
yang harus dituntaskan," tegas Haris kepada wartawan usai mendampingi 25
orang perwakilan korban dari berbagai kasus pelanggaran HAM berat di gedung
Wantimpres Jakarta, Senin (25/4).

Pada kesempatan itu para korban dan keluarganya berharap kepada Wantimpres
untuk segera membuat rumusan kebijakan untuk Presiden dalam penyelesaian
kasus ini. Salah satunya diutarakan perwakilan dari korban tragedi 1965 -
1966, Bedjo Untung. Dia mengatakan para korban dan keluarganya sangat
menderita selama puluhan tahun. Oleh karena itu dia berharap agar Presiden
dapat menerbitkan kebijakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat ini
dengan cepat. Mereka juga berharap agar Presiden bukan sekedar meminta maaf,
tapi juga langkah konkrit selanjutnya.

***

Kirim email ke