http://seputaraceh.com/read/8330/2012/05/30/tegakkan-perda-islami-pemkot-tasik-bentuk-polisi-syariah


Tegakkan Perda Islami, Pemkot Tasik Bentuk Polisi Syariah
30 Mei 2012 oleh Redaksi kanal Berita dengan 0 Komentar
Tasikmalaya — Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan membentuk Satuan Polisi 
Syariah, sebagai petugas yang bertindak menegakkan Peraturan Daerah (Perda) 
Nomor 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Berlandaskan 
Ajaran Agama Islam.

“Untuk penegakan Perda 12, nanti akan ada Polisi Syariah,” kata Sekretaris 
Daerah, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Tio Indra Setiadi kepada wartawan, belum 
lama ini.

Rencananya, kata Tio, petugas Polisi Syariah itu, status keanggotaannya 
merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tugasnya akan disiagakan di tempat 
hiburan, bahkan setiap pelosok wilayah Kota Tasikmalaya.

Ia menjelaskan, fungsi tugas Polisi Syariah, mengawasi dan menindak tegas 
dengan memberi sanksi sesuai peraturan, apabila terbukti melanggar Perda 
tersebut.

Salah satu yang akan ditindak oleh Polisi Syariah itu, kata Tio, seperti kaum 
perempuan tidak menutup aurat atau berbusana minim dan ketat yang mengumbar 
aurat perempuan. Adapun mengenai sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat 
yang melanggar Perda, terangnya, di antaranya seperti teguran, denda bahkan 
kurungan.

Sebelum mulai ditegakan, kita terlebih dahulu melakukan sosialisasi, dan yang 
beragama lain (bukan muslim) dapat memberikan suatu penghormatan
Agar Perda dapat ditegakan dengan baik, jelas Tio, perlu dikuatkan dengan 
Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang masih dalam tahap pembahasan.”Perwalkot 
dalam minggu ini selesai. Kita bukan berlambat-lambat menyusun Perwalkot, tapi 
harus menyusun pandangan yang luas, apakah kita sudah siap untuk penegakannya 
atau tidak,” katanya.

Menurut dia, Perda nomor 12 sudah layak diterapkan oleh Pemkot Tasikmalaya, 
apalagi rumusan Perda itu berdasarkan kajian seluruh anggota DPRD sebagai 
perwakilan dari masyarakat. Namun, ia berharap dalam penegakannya bukan hanya 
didukung dengan dibentuknya Polisi Syariah, melainkan harus ada pengadilannya, 
bahkan tempat penampungan bagi masyarakat yang melanggar.

“Sekarang kalau terjadi pelanggaran, kemudian kalau ada sanksi dikurung, siap 
ga tempatnya? Itu yang akan dibahas Pemerintah Kota,” katanya.

Dalam penegakan Perda tersebut, ia berharap dapat berlangsung sesuai dengan 
rencana dan didukung oleh seluruh masyarakat untuk kebaikan bersama. Bahkan 
pihak yang bukan muslim, Tio berharap dapat menghargai dan menghormati dengan 
adanya Perda tersebut. “Sebelum mulai ditegakan, kita terlebih dahulu melakukan 
sosialisasi, dan yang beragama lain (bukan muslim) dapat memberikan suatu 
penghormatan,” pungkasnya. (kabar-priangan.com)

Tagged Polisi Syariah, Tasikmalaya


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke