http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/06/04/ArticleHtmls/Kriminalisasi-Keyakinan-Jadi-Tren-Pelanggaran-HAM-04062012008002.shtml?Mode=0


Kriminalisasi Keyakinan Jadi Tren Pelanggaran HAM 
JAKARTA 

Pelanggaran kebebasan beragama seperti penyakit menular.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai ada tren baru pelanggaran 
hak asasi manusia di Indonesia yang meningkat pesat sejak awal tahun ini. 
Kriminalisasi kebebasan beragama dan berkeyakinan telah menjadi modus baru yang 
dilakukan sekelompok orang untuk membatasi kebebasan beragama dalam masyarakat. 
“Kami mencatat, dalam periode Januari sampai April 2012 saja sudah ada 21 kasus 
kriminalisasi keyakinan, terkait dengan jaminan kebebasan beragama,“ kata 
Direktur Eksekutif Elsam Indriaswati Dyah Saptaningrum dalam acara Laporan 
Situasi HAM di Indonesia Caturwulan Pertama 2012, kemarin.

Indriaswati mengungkapkan ada 11 bentuk pelanggaran HAM menyangkut kebebasan 
beragama. Penutupan tempat ibadah dan kriminalisasi keyakinan adalah hal yang 
paling dominan dalam pelanggaran. Adapun sembilan bentuk pelanggaran lainnya 
mencakup tindak kekerasan, perusakan tempat ibadah, pelarangan pendirian tempat 
ibadah, penyerangan aktivitas ibadah, pelarangan keyakinan, pengusiran karena 
tuduhan sesat, pembubaran kelompok kepercayaan, pembubaran aktivitas keagamaan, 
dan pelarangan aktivitas keagamaan. 

Peneliti hukum dan hak asasi manusia Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan, pada 
tahun-tahun sebelumnya pelanggaran kebebasan beragama masih sebatas penutupan 
tempat ibadah, belum ke kriminalisasi. Se lain bentuk pelanggaran yang 
berkembang, persebaran kriminalisasi keyakinan tersebut semakin luas. 

Sampai 2011, kata dia, kasus kriminalisasi keyakinan dan agama masih terbatas 
di Jawa, terutama Jawa Barat. 

Kini, seperti penyakit menular, kasus serupa sudah sampai ke Madura, Jambi, 
Riau, bahkan Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam, yang dikenal sangat toleran. 

Wahyudi menilai pemerintah sekarang terlalu lemah dalam menangani kasus yang 
berkaitan dengan agama. “Banyak kasus yang dipolitisasi. 

Pemerintah malah lemah ketika didesak oleh kelompok tertentu,” katanya. Dalam 
hal ini, pemerintah daerah dituding paling banyak terlibat dalam 

pelanggaran hak asasi atas umat beragama dengan pola yang cenderung sama dari 
waktu ke waktu. “Satuan Polisi Pamong Praja menjadi pelaksana atas perintah 
kepala daerah dan alasannya pun selalu sama, yaitu kurang izin atau penolakan 
dari warga sekitar,“ ujarnya. 
Di sisi lain, pemerintah pusat cenderung lepas tangan dan menyerahkan 
penyelesaian persoalan ke pemda. “Karena itu, kami mendesak Presiden memberi 
arahan tegas kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama agar tidak 
diskriminatif dalam penyelesaian kasus agama,“ ucap Wahyudi.

Pihak Kementerian Dalam Negeri membantah tudingan pemda banyak terlibat dalam 
pelanggaran HAM atas umat beragama. “Pemerintah justru menjaga ketenteraman dan 
ketertiban di atas semua golongan,“ ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri, 
Reydonnyzar Moenek, ketika dihubungi kemarin.

Ihwal pola yang digunakan melulu soal perizinan, Reydonnyzar mengatakan, hal 
itu adalah amanat peraturan pemerintah. “Hal itu diatur tiga SKB menteri.
Memang harus ada,“ ujarnya.

SYAILENDRA | MARIA YUNIAR | ANANDA PUTRI | RAHMA TW 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke