Ref: Pendidikan harus mahal dan kalau tidak mahal harus dimahalkan agar laba selalu terjamin dan juga tidak banyak lagi berat saingan bagi kaum elit bermodal nan berkuasa. Bukankah pengetahuan adalah kekuatan atau “Knowledge is power”. Jadi hendaklah disadari bahwa kalau banyak atau kebanyakan anggota masyarakat berpengetahuan luas dan menjadi cerdik maka mereka tidak akan mudah mengembik seperti kambing mengikuti suara gembala di padang tandus, karena kebanyakan anggota masyarakat bukan saja cerdik tetapi juga berpikiran kritis, bervisi konstruktif lagi positif untuk perubahan demi perbaikan sosial, ekonomi masyarakat menjadi baik dan berguna untuk kehidupan memada. Guna mencegah adanya perkembangan positif ini, maka sangat penting bagi kaum neo-Mojopahit dan begundal-begundalnya untuk mempertahankan status quo dengan mempersulit pendidikan bagi anak-anak maupun orang dewasa warga mayoritas masyarakat, salah satu cara utama klasik ialah pendidikan mahal atau sangat mahal bagi kebanyakan anggota masyarakat. Begitulah keadaan obyektif politik pendidikan rezim Neo-Mojopahit.
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/06/04/ArticleHtmls/Wali-Murid-Keluhkan-Tingginya-Biaya-Pendidikan-04062012009023.shtml?Mode=0 Wali Murid Keluhkan Tingginya Biaya Pendidikan MALANG Aliansi Forum Peduli Pendidikan menerima 60 pengaduan perihal tingginya biaya pendidikan di Malang, Jawa Timur. “Sebagian besar mengadu mahalnya biaya pendidikan,“kata Presiden Aliansi Masyarakat Miskin Malang M. Amrulloh kemarin. Salah satu posko pengaduan berdiri di permukiman padat di Kelurahan Tunjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pengaduan ini diterima dari orang tua calon siswa, dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan. Orang tua yang sebagian besar berprofesi sebagai buruh pabrik dan pekerja serabutan itu tak memiliki dana cukup untuk membiayai pendidikan anak-anaknya, sementara biaya pendidikan terus melonjak tinggi. Akibatnya, di perkampungan padat ini, banyak siswa yang putus sekolah. “Orang tua miskin tak mampu membayar,“ kata Amrulloh. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pemerintah menjamin pendidikan bagi siswa miskin. Pemerintah, kata dia, mengucurkan anggaran besar untuk pendidikan gratis bagi siswa miskin. Aliansi yang terdiri atas beberapa lembaga nirlaba itu bakal meminta pembebasan biaya pendidikan bagi masyarakat miskin. Posko dibuka setiap tahun sejak lima tahun lalu. Aliansi menerima banyak pengaduan, antara lain pungutan liar. Ketika didata, ditemukan 27 jenis pungutan liar, seperti biaya rekreasi, infak, pembangunan, dan biaya lainnya. “Kami laporkan ke kejaksaan tak ada tindak lanjut,“ katanya. Salah seorang warga, Khusnul Khotimah, meminta pembebasan biaya pendidikan bagi anaknya, Muhammad Arifin, yang lulus sekolah dasar. Ia mengaku tak memiliki cukup dana, sedangkan sejumlah sekolah menengah pertama negeri rata-rata menetapkan biaya pendidikan sebesar Rp 2-5 juta. “Pusing memikirkan biaya pendidikan yang mahal,“ katanya. EKO WIDIANTO ++++ http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/06/04/ArticleHtmls/Kenaikan-Uang-Kuliah-Diprotes-Mahasiswa-04062012010014.shtml?Mode=0 Kenaikan Uang Kuliah Diprotes Mahasiswa DENPASAR DENPASAR Mahasiswa Universitas Udayana memprotes kebijakan kampus yang menaikkan biaya kuliah sebesar 100300 persen. Kenaikan biaya kuliah bagi mahasiswa baru itu dinilai melanggar surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi dan memberatkan mahasiswa. “Kami minta agar kenaikan dikaji ulang karena mengindikasikan komersialisasi pendidikan,“ kata Presiden BEM Universitas Udayana Elbinzar Purba kemarin. Adapun Surat Dirjen yang dilanggar adalah Surat Dirjen Nomor 21/E/T/2012 tertanggal 4 januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Surat Dirjen Nomor 305 /E/T/2012 tentang Larangan Menaikkan Uang Kuliah. “Mestinya kenaikan baru tahun depan dan UKT mengacu pada standar kelulusan delapan semester,“ katanya. Menurut Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Udayana I Putu Heri Indrawan, saat ini tidak ada kenaikan SPP. Tapi SPP selama tujuh semester harus dibayar di depan, kemudian disatukan dengan pembayaran uang sumbangan operasional pendidikan dan sumbangan pembangunan infrastruktur. “Kedua sumbangan yang naik itu terlalu tinggi,“ katanya. Pendaftaran ulang mahasiswa baru dengan sistem baru itu akan dimulai pada 5 Juni. Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Udayana I Made Bakta menyatakan besaran kenaikan belum ditetapkan sebagaimana yang diumumkan dan diketahui oleh mahasiswa. “Keputusannya baru diketahui di sidang senat pada 7 Juni nanti,“ ujarnya. Namun dia memastikan kenaikan akan dilakukan karena biaya kuliah di Universitas Udayana tergolong rendah dibanding PTN lain. ROFIQI HASAN [Non-text portions of this message have been removed]
