http://www.mediaindonesia.com/read/2012/06/05/324101/70/13/Intervensi-DPR

Intervensi DPR 


Selasa, 05 Juni 2012 00:00 WIB     DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) di era 
reformasi sungguh luar biasa berkuasa. Banyak kewenangan eksekutif harus 
disertai persetujuan parlemen. Akibatnya macam-macam. Aroma transaksional 
begitu kental dalam setiap proses di DPR. 

Tidak hanya itu. DPR pun kerap kelewatan dalam melakukan fungsinya. Lihat saja 
yang dilakukan Komisi III DPR. Mereka terang-terangan mengintervensi Mahkamah 
Agung (MA). 

Komisi III DPR meminta MA membatalkan pemindahan persidangan Wali Kota nonaktif 
Semarang, Jawa Tengah, Soemarmo Hadi Saputro ke Pengadilan Tindak Pidana 
Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka ingin pengadilan Soemarmo berlangsung di 
Pengadilan Tipikor Semarang. 

Juru bicara MA Djoko Sarwoko merasa Komisi III DPR telah menekan MA. Diakui ada 
fungsi pengawasan oleh Komisi III DPR terhadap MA, tetapi bukan menekan MA 
mengikuti kehendak DPR. Lagi pula, alasan pemindahan pengadilan Soemarmo sesuai 
hukum beracara. 

Anggota dewan yang ke Semarang menemui Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan 
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang itu di antaranya Nasir Djamil (PKS), Aziz 
Syamsuddin (Golkar), dan Ahmad Yani (PPP). 

Tentu saja KPK mempunyai alasan meminta pemindahan persidangan Soemarmo ke 
Jakarta. Ada kekhawatiran terjadi intervensi jika sidang dilakukan di daerah. 
Lagi pula Pengadilan Tipikor Semarang tercatat telah membebaskan sejumlah 
terdakwa korupsi. Salah satunya mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang didakwa 
jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara karena diduga mengorupsi dana APBD 
sebesar Rp42,5 miliar. 

Permintaan Komisi III DPR untuk membatalkan pemindahan sidang Soemarmo jelas 
mencederai hukum. Padahal, mayoritas anggota Komisi III DPR adalah sarjana 
hukum, dan sebagian di antara mereka mantan pengacara yang paham hukum acara. 

Mestinya euforia reformasi tidak membuat DPR seenaknya mencampuradukkan fungsi 
pengawasan dan pembelaan. Terus terang kita harus mengatakan bahwa tekanan 
terhadap MA itu terkesan ada vested interest. 

Begitu banyak persidangan lain, kasus lain yang memerlukan pengawasan yang 
lebih jeli oleh Komisi III, tetapi mengapa segelintir anggota komisi yang 
membidangi hukum itu lebih memilih kasus Soemarmo? Jika saja Soemarmo bukanlah 
siapa-siapa, apakah anggota dewan berpredikat terhormat itu mau juga tanpa malu 
mengintervensi MA? 

Publik tentu masih ingat kunjungan Komisi III DPR ke Bea dan Cukai Tanjung 
Priok beberapa waktu lalu, yang buntutnya terkait dengan penyelundupan dua 
kontainer Blackberry. Kasus itu dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR, tetapi 
menguap begitu saja. 

Kita khawatir DPR berubah fungsi menjadi lembaga penerima order dari pihak 
tertentu, kemudian dengan kekuasaan yang dimiliki melakukan intervensi. 

Juga patut diduga ada transaksi menggiurkan di balik order itu. 

Tabiat anggota DPR yang sekarang ini kian menjengkelkan publik. Karena itu, 
publik harus terus mengingat nama mereka. Anggota dewan seperti itu harus 
dihukum, dengan tidak memilih mereka pada pemilu mendatang. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke