http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/06/05/ArticleHtmls/Korban-Gestapu-Berniat-Mengadu-ke-Pengadilan-Internasional-05062012006012.shtml?Mode=0#
Korban Gestapu Berniat Mengadu ke Pengadilan Internasional
JAKARTA
Korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat pada 1965-1966 (Gerakan 30
September/ Gestapu) berniat mengadukan kasus pelanggaran pada masa peralihan
Orde Lama ke Orde Baru ini ke ranah internasional. Itu akan benar-benar
dilakukan bila Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengabaikan hasil investigasi
tim penyelidik Komnas HAM atas kasus tersebut.
“Kami akan bawa masalah ini ke pengadilan internasional karena ini berarti
negara tidak mampu menyelesaikan masalah ini,” kata Boediono, salah satu korban
peristiwa 19651966, di kantor Komnas HAM kemarin. Kakek 67 tahun ini bersama
30an keluarga dan korban melakukan aksi damai sambil menunggu rapat paripurna
Komnas HAM.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan diskors tiga jam kemudian. Sidang lanjutan
rencananya dilangsungkan hari ini. Para korban berharap Komnas HAM mengesahkan
laporan hasil investigasi tim penyelidik. “Kami minta masalah ini ditetapkan
sebagai pelanggaran HAM berat,” ujar Boediono.
Boediono mengaku sebagai korban operasi penangkapan besar-besaran orang-orang
yang dianggap terlibat
dalam Partai Komunis Indonesia pada 1965-1966. Dia kemudian dipenjara di Rumah
Tahanan Kali Sosok, Surabaya, meski tak merasa terlibat. Kehidupan di dalam
penjara disebutnya sangat mengenaskan, dan banyak tahanan yang tewas.
Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan semua komisioner melakukan
pembahasan masalah tersebut secara mendalam.
Perdebatan paling panjang dari paripurna atas kasus ini adalah soal validasi
keterangan saksi atau korban serta siapa yang harus bertanggung jawab dalam
laporan tim penyelidik.
Menurut Nur Kholis, semua komisioner yang hadir setuju bahwa kasus ini sangat
rumit karena menyangkut peristiwa yang sudah lama terjadi.
“Saya menduga ada proses-proses politik yang masih gelap di masa lalu yang
berkaitan dengan kasus ini,” ucapnya.
Dikatakannya, ada dua kelompok yang berseberangan dalam memandang dugaan
pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966. “Satu kelompok yang diduga korban
dan satu kelompok lain yang memang tidak setuju atas pengungkapan kasus ini,”
ujarnya. ● PRIHANDOKO
[Non-text portions of this message have been removed]