http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/06/05/ArticleHtmls/Korban-Gestapu-Berniat-Mengadu-ke-Pengadilan-Internasional-05062012006012.shtml?Mode=0#

      Korban Gestapu Berniat Mengadu ke Pengadilan Internasional  
     
      JAKARTA  







Korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat pada 1965-1966 (Gerakan 30 
September/ Gestapu) berniat mengadukan kasus pelanggaran pada masa peralihan 
Orde Lama ke Orde Baru ini ke ranah internasional. Itu akan benar-benar 
dilakukan bila Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengabaikan hasil investigasi 
tim penyelidik Komnas HAM atas kasus tersebut. 
“Kami akan bawa masalah ini ke pengadilan internasional karena ini berarti 
negara tidak mampu menyelesaikan masalah ini,” kata Boediono, salah satu korban 
peristiwa 19651966, di kantor Komnas HAM kemarin. Kakek 67 tahun ini bersama 
30an keluarga dan korban melakukan aksi damai sambil menunggu rapat paripurna 
Komnas HAM. 

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan diskors tiga jam kemudian. Sidang lanjutan 
rencananya dilangsungkan hari ini. Para korban berharap Komnas HAM mengesahkan 
laporan hasil investigasi tim penyelidik. “Kami minta masalah ini ditetapkan 
sebagai pelanggaran HAM berat,” ujar Boediono. 

Boediono mengaku sebagai korban operasi penangkapan besar-besaran orang-orang 
yang dianggap terlibat 

dalam Partai Komunis Indonesia pada 1965-1966. Dia kemudian dipenjara di Rumah 
Tahanan Kali Sosok, Surabaya, meski tak merasa terlibat. Kehidupan di dalam 
penjara disebutnya sangat mengenaskan, dan banyak tahanan yang tewas. 
Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan semua komisioner melakukan 
pembahasan masalah tersebut secara mendalam. 

Perdebatan paling panjang dari paripurna atas kasus ini adalah soal validasi 
keterangan saksi atau korban serta siapa yang harus bertanggung jawab dalam 
laporan tim penyelidik. 

Menurut Nur Kholis, semua komisioner yang hadir setuju bahwa kasus ini sangat 
rumit karena menyangkut peristiwa yang sudah lama terjadi. 

“Saya menduga ada proses-proses politik yang masih gelap di masa lalu yang 
berkaitan dengan kasus ini,” ucapnya. 

Dikatakannya, ada dua kelompok yang berseberangan dalam memandang dugaan 
pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966. “Satu kelompok yang diduga korban 
dan satu kelompok lain yang memang tidak setuju atas pengungkapan kasus ini,” 
ujarnya. ● PRIHANDOKO 

     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke