Ref: Lapindo milik negara atau swasta? Bila swasta siapa saja pemiliknya?
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/06/05/ArticleHtmls/Dana-Lumpur-Lapindo-Ada-Kemungkinan-Ditambah-05062012005012.shtml?Mode=0
Dana Lumpur Lapindo Ada Kemungkinan Ditambah
JAKARTA
Pembiayaan dikucurkan hingga kondisi stabil.
Pemerintah memastikan pembiayaan bagi pemulihan area di luar peta terdampak
semburan lumpur Lapindo akan dikucurkan hingga tuntas. Itu artinya, selama
kondisi korban semburan belum stabil, biaya pemulihan akan dianggarkan kembali
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Kemungkinannya ada (anggaran tambahan), akan dianggarkan hingga kondisinya
stabil,“ ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di sela-sela rapat kerja
dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen, Senayan,
kemarin.
Khusus untuk APBN 2013, kata Agus, pemerintah sudah menyiapkan pembiayaan untuk
penanganan korban lumpur. Dana itu akan digunakan untuk menyelesaikan 80 persen
pembelian tanah di 65 rukun tetangga. Sasaran pemberian ganti rugi adalah empat
desa di Kecamatan Porong yang berada di luar peta terdampak.
Anggota Komisi Keuangan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dolfie
Palit, mengatakan pemerintah perlu menganggarkan dana untuk korban Lapindo.
“Kalau pemerintah tak menganggarkan, dana pemulihan bencana dari mana?”
ujarnya. Ia mengatakan dana itu dianggarkan dengan syarat untuk pemulihan area
di luar peta terdampak. “Kalau di dalam, bukan kewajiban negara.” Pekan lalu
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengungkapkan pemeri ntah akan menyetop
anggaran untuk korban Lapindo pada 2014. “Tugas pemerintah
hanya sampai 2013,” kata Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
(BPLS) ini.
Djoko meminta PT Minarak Lapindo Jaya membayarkan sisa ganti rugi kepada
masyarakat di peta area yang terkena dampak semburan dan luapan lumpur sebesar
Rp 900 miliar. “Lapindo harus segera menyelesaikannya tahun ini. Mereka masih
menyanggupi,” ujarnya.
Kepala BPLS Sunarso mengatakan tahun depan lembaganya sudah mengajukan anggaran
Rp 1 triliun.
Adapun total dana yang harus dibayarkan Lapindo mencapai Rp 3,8 triliun. Dari
jumlah tersebut, Rp 2,9 triliun sudah dibayarkan, sehingga sisa tunggakan Rp
900 miliar. “Kami meminta mereka menyelesaikan yang belum terbayarkan,”
katanya.
Sejak 2007 hingga 2012, BPLS mendapat anggaran negara untuk menangani luapan
lumpur Rp 6,7 triliun. Kepala Hubungan Masyarakat BPLS Akhmad Kusairi
mengatakan, dari jumlah itu, Rp 2,7 triliun sudah dikucurkan.
“Anggarannya untuk pengaliran lumpur ke Kali Porong, relokasi infrastruktur,
ganti rugi tanah dan bangunan warga, serta bantuan sosial,” ujarnya.
Dalam Pasal 18 APBN Perubahan 2012 disebutkan, alokasi dana pada BPLS digunakan
untuk melunasi pembayaran tanah dan bangunan di luar peta area terkena dampak
di tiga desa. Ketiganya adalah Besuki, Kedungcangkring, dan Pejarakan.
Selain itu, dana akan dikucurkan untuk bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup,
dan biaya eva
kuasi. Dana itu juga akan dipakai melunasi pembayaran pembelian tanah dan
bangunan di luar area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan.
Djoko meminta BPLS berfokus mempercepat pembayaran oleh PT Minarak Lapindo
Jaya. “Juga penyelesaian jual-beli tanah dan bangunan warga di tiga desa,
sembilan RT, dan pembayaran uang muka 20 persen di wilayah 65 RT,” katanya.
Lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Kecamatan Porong,
Kabupaten Sidoarjo, menyembur sejak 29 Mei 2006. Semburan lumpur ini
menggenangi kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di beberapa
kecamatan di sekitar Porong. ● M ANDI PERDANA | EFRI R
[Non-text portions of this message have been removed]