Ref: Kapan akan paham ataukah tidak ada yang akan paham? Mungkin kalau Komnas 
HAM paham berarti rezim berkuasa sudah paham. Untuk sementara saya kira berlaku 
 hukum : “Don’t bite the hand that feed you”.

http://www.shnews.co/detile-2815-pleno-komnas-ham-tak-paham-pembantaian-1965-.html

Pleno Komnas HAM Tak Paham Pembantaian 1965 
Web Warouw | Selasa, 05 Juni 2012 - 15:53:26 WIB

Dibaca : 32 


(dok/ist) Ketidakpahaman anggota Komnas membuat pleno pengambilan keputusan 
tertunda berkali-kali. 
JAKARTA – Komisi Nasional Untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda 
pengumuman status ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat atas kasus 
pembantaian terhadap simpatisan Soekarno dan Partai Komunis Indonesia (PKI) 
pada 1965. 
  
Sejauh ini, banyak anggota Komnas yang tidak mengerti persoalan itu secara 
lengkap. Menurut jadwal, keputusan itu seharusnya diumumkan pada Senin (4/6). 

“Banyak yang tidak mengerti permasalahan secara lengkap tentang kasus 1965. 
Kita harus sabar menjelaskan pada pleno agar keputusannya disadari oleh peserta 
pleno,” kata Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim. 

Ia memastikan keputusan itu harus sudah ada pada Selasa (5/6) ini untuk 
memberikan kepastian status pada peristiwa yang mengakibatkan trauma hampir 
sebagian besar generasi muda saat ini. “Saat ini orang secara bebas 
mengungkapkan hasil kerja tim dan belum dikonstruksi. Tapi besok (hari ini-red) 
harus kita selesaikan. Sekarang break dulu,” ujarnya.

Ifdal menolak untuk memberikan gambaran sejauh mana forum pleno akan mengambil 
keputusan. “Saya belum bisa men-judgement karena masih menunggu hasil besok,” 
ujarnya. 

Sementara itu, keluarga korban 1965 menyelenggarakan aksi ketika rapat pleno 
terus berlangsung membahas tentang hasil investigasi Tim Penyelidik pro 
yustisia peristiwa 1965/1966 bentukan Komnas HAM. 
  
Rapat Pleno itu akan menentukan nasib penyelidikan peristiwa 1965/1966, yaitu 
apakah tragedi kemanusiaan 1965/66 itu sebagai pelanggaran HAM berat/kejahatan 
kemanusiaan atau bukan. Rapat kali ini adalah untuk yang terakhir kalinya 
setelah tiga kali tertunda dengan berbagai alasan.

“Ada isyarat pertarungan sengit antara Komisioner yang setuju pada kesimpulan 
bahwa tragedi 1965/66 adalah kejahatan kemanusiaan, tapi ada juga pihak yang 
kontra pada kesimpulan tersebut,” kata Ketua Yayasan Penelitian Korban 
Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 1965), Bedjo Untung. 

Menurutnya, tragedi kemanusiaan dan kekerasan politik pada 1965/1966 memang 
merupakan kejahatan kemanusiaan yang paling tidak mengenal perikemanusiaan yang 
dilakukan militer pada masa Orde Baru (Orba). Korban jiwa diperkirakan 500.000 
sampai 3.000.000 rakyat Indonesia tanpa melalui proses hukum. 

“Sungguh aneh bila ada segelintir orang yang menganggap tragedi tersebut bukan 
pelanggaran HAM berat. Apakah penangkapan, pemenjaraan, pemaksaan kerja di 
kamp-kamp konsentrasi tanpa prosedur hukum bukan pelanggaran HAM berat. Juga 
penjarahan, perampokan, pelecehan seksual, pembakaran rumah milik rakyat 
Indonesia bukan kejahatan kemanusiaan?” ia mempertanyakan. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke