http://www.analisadaily.com/news/read/2012/06/05/54345/menyoal_kerusakan_hutan/#.T8-CD8V_TLc

Opini - Hari ini Pkl. 00:01 WIB


Menyoal Kerusakan Hutan
Oleh : Jhon Rivel Purba. 

Tiga kata yang bisa menggambarkan pengelolaan hutan di Indonesia sejak orde 
baru (1966) hingga sekarang adalah kata: rasuk, rakus, dan rusak. Penguasa 
dirasuki oleh roh kapitalisme sehingga pemilik modal (kapitalis) yang rakus 
bisa melahap sumber daya alam khususnya hutan di negeri ini. Pada akhirnya 
terjadi kerusakan hutan yang meningkat setiap tahunnya.
Berbagai produk perundang-undangan dan kebijakan sejak masa rezim orde baru 
didasarkan pada semangat kapitalisme (industrialisasi) dengan tujuan untuk 
mencapai pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya. Lahirlah Undang-undang No. 
1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA) dan Undang-undang No. 5/1967 
tentang Pokok-pokok Kehutanan (UUPK), yang membuka pintu masuk bagi arus modal 
asing. 

Hak pengusahaan hutan (HPH) pun diberikan kepada pihak swasta (asing dan dalam 
negeri) melalui Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970. Sejak itu, terjadi 
eksploitasi hutan secara besar-besaran. Hutan negara dijual. "Penjualan hutan" 
ini menyumbang pendapatan nasional yang sangat tinggi. Ditambah lagi hasil dari 
ekspor kayu. Sehingga wajar pertumbuhan ekonomi pada era 1980-an sangat tinggi, 
namun tidak sejajar dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. 

Justru dengan mengatasnamakan pembangunan, pemerintah menjual tanah/hutan yang 
secara adat dilindungi masyarakat kepada pemilik modal. Pada gilirannya, 
kondisi ini menjadi pemicu pecahnya konflik antara rakyat dengan pihak 
perusahaan maupun dengan negara itu sendiri, yang terjadi hingga kini. Tahun 
2011 saja terjadi 36 kasus konflik pertanahan dalam sektor kehutanan. 

Eksploitasi hutan secara massif melalui illegal loging dan pembalakan liar, 
konversi lahan dari kawasan hutan alam menjadi kawasan hutan tanaman industri, 
perkebunan (khususnya sawit), dan pertambangan, dan penyalahgunaan HPH, telah 
menyebabkan kerusakan hutan yang maha dahsyat. Lebih dari 1 juta hektar hutan 
rusak setiap tahunnya. Sementara kemampuan pemulihan lahan yang telah rusak 
hanya sekitar 0,5 juta hektar per tahun. Dari 133.300.543,98 hektar luas hutan 
Indonesia, sekitar 21 persen (26 juta hektar) telah musnah, alias tidak 
memiliki pohon lagi.

Kerusakan hutan yang disebabkan oleh kerakusan manusia (pengusaha) yang 
difasilitasi oleh negara (penguasa) ini telah menyebabkan banyak persoalan baik 
di tingkat lokal, nasional, maupun global. Persoalan bencana alam (banjir dan 
tanah longsor), punahnya flora dan fauna, rusaknya sistem irigasi penduduk, dan 
pemanasan global, merupakan buah dari kerusakan hutan. Selain itu, kerusakan 
hutan ini menyebabkan masyarakat adat kehilangan sumber-sumber ekonomi dimana 
tadinya mereka bergantung pada hasil hutan, memudahkan terjadinya konflik 
horizontal, dan berbagai persoalan lainnya.

Ketika hutan-hutan disulap menjadi perkebunan sawit bahkan lahan pertanian 
pangan diganti menjadi areal komoditas komersial, maka yang terjadi adalah 
krisis pangan. Ujung-ujungnya pemerintah mengimpor pangan (beras) dari negara 
luar. Alasan yang seringkali diutarakan dalam menyikapi menurunnya produk 
pangan dalam negeri adalah karena gagal panen. Padahal gagal panen juga tidak 
bisa dipisahkan dari kerusakan hutan.

Pada April 2008, ketika saya menaiki bus Medan Jaya dari Medan menuju Jakarta, 
dari balik kaca terlihat hutan-hutan yang sudah ditebangi dan kemudian sudah 
ditumbuhi sawit-sawit kecil. Lebih separuh dari perjalanan yang memakan waktu 
dua hari tersebut (Medan-Lampung), terlihat perkebunan sawit terhampar luas 
khususnya di daerah Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan. Dalam perjalanan itu 
juga, terlihat truk-truk mengangkut kayu. Sehingga masuk akal ketika ratusan 
ribu hektar hutan di Sumatera itu rusak setiap tahunnya. 

Apakah pembukaan perkebunan dengan merusak hutan tersebut mampu meningkatkan 
taraf hidup rakyat? Ternyata tidak. Toh, rakyat hanya dijadikan sebagai 
buruh-buruh di perkebunan dengan sistem kerja yang berat dan upah yang murah. 
Buruh-buruh tersebut tidak mendapatkan kesejahteraan. Mereka tidak bisa 
menguliahkan anak-anaknya, sehingga anak-anak mereka tetap menjadi buruh 
nantinya. Regenerasi buruh. 

Sialnya, pemerintah selalu gencar mengundang investor asing untuk menanamkan 
modalnya di Indonesia. Dengan dalih mengurangi pengangguran dan kemiskinan, 
pemerintah berupaya meyakinkan semua pihak. Namun apa yang terjadi? Selain 
merusak lingkungan (hutan), industrialisasi tersebut justru semakin 
memenjarakan rakyat dalam kemiskinan. Dalam jangka panjang, ini akan menjadi 
persoalan yang parah.

Bagaimana mungkin pemerintah bisa menghadirkan kesejahteraan rakyat jika tidak 
mengetahui realitas di lapangan, tidak mau dan mampu membuat 
terobosan-terobosan yang berciri kerakyatan. Omong kosong membicarakan 
kesejahteraan rakyat dengan memakai kaca mata kapitalis di gedung-gedung mewah 
atau di hotel bintang lima. Yang selau diuntungkan hanyalah pemilik modal, dan 
juga pejabat-pejabat yang mendapat recehan-recehannya pemilik modal. Akhirnya, 
hutan pun dijual. 

Parahnya, sistem pendidikan kita juga berorientasi pada pasar. Dimana kaum-kaum 
terdidik diarahkan menjadi robot-robot yang siap bekerja di industri-industri. 
Akhirnya lulusan-lulusan perguruan tinggi diserap oleh perusahaan-perusahaan 
seperti perkebunan dan pertambangan yang merusak hutan. Lulusan-lulusan 
perguruan tinggi inilah yang menjadi akuntan, pengawas, staf, dan sebagainya di 
perusahaan yang merusak hutan dan juga memeras keringat buruh. Artinya, produk 
dari pendidikan kita justru melanggengkan kerusakan hutan dan penindasan 
terhadap buruh. Mengerikan.

Tahun lalu, Presiden SBY menandatangani Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 
tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam 
Primer dan Lahan Gambut. Namun, di lapangan, pembabatan hutan primer dan 
pemberian izin usaha tambang di hutan tetap berjalan. Dengan demikian, bisa 
disimpulkan bahwa pemerintah belum memiliki keseriusan dalam menyelamatkan 
hutan di Tanah Air. Kepentingan ekonomi sesaat (tunduk pada arus modal) masih 
menutupi kepentingan jangka panjang. 

Negara-negara maju (industri) pun tampak bermuka dua. Di satu sisi mereka 
selalu gencar menyuarakan penyelamatan dunia dari pemanasan global, termasuk 
dengan mendukung Indonesia dalam memperbaiki kerusakan hutan. Tapi di sisi 
lain, mereka tak mau mengurangi emisi di negaranya dan juga membatasi 
kepentingannya menguras kekayaan alam Indonesia. Lantas posisi Indonesia 
bagaimana? Semoga tidak (terus-terusan) menjadi boneka negaru maju dan pemilik 
modal. 

Jika pengelolaan aset negara (hutan) ini terus diserahkan pada pasar, maka akan 
terjadi kerusakan yang akan lebih parah lagi. Persoalan-persoalan lain pun akan 
beranak-pinak yang pada akhirnya membawa dampak buruk bagi kehidupan. Sebab 
hutan bukan hanya sebagai paru-paru dunia, tetapi juga jantung bagi masyarakat 
(adat). Oleh sebab itu, "penjualan" dan pengrusakan hutan harus dihentikan. Ini 
tanggung jawab bersama demi kehidupan yang lebih baik. *** 

Penulis adalah mahasiswa S-2 ilmu sejarah UGM, dan aktif di KDAS (Kelompok 
Diskusi dan Aksi Sosial).


Baca Juga Artikel Berita Terkait 
Senin, 28 Mei 2012 01:02 WIB
Kebakaran Hutan Landa Enam Negara Bagian AS
Minggu, 27 Mei 2012 06:48 WIB
Hutan sebagai Penghasil Oksigen
Kamis, 24 Mei 2012 06:31 WIB
Perambah Hutan Bakar Kamp dan Keroyok Petugas Hutan
Sabtu, 12 Mei 2012 06:33 WIB
Gubernur Bali Minta Menteri Cabut Izin Pengelolaan Hutan Dason Buleleng
Jumat, 11 Mei 2012 01:21 WIB
Penebangan Hutan Terus Berlanjut, Hutan di Taput Terancam Gundul
Rabu, 09 Mei 2012 00:08 WIB
Ahtermi Sumut Soroti Alih Fungsi Hutan Mangrove

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke