Ref:  Dari raut muka tercermin seolah-olahi ada kebencian yang tersimpan dalam 
hati, bisa juga dengan lirikan demikian ada yang dinaksir? Cantik dan sexykah 
yang dinaksir itu? Mosok koq cuma satu.

http://www.shnews.co/detile-2883-soal-wamen-presiden-rentan-digugat.html

Soal Wamen, Presiden Rentan Digugat 
Vidi Batlolone | Rabu, 06 Juni 2012 - 15:16:10 WIB

Dibaca : 46 


(dok/ist)Penetapan keppres baru mesti cermat. 
JAKARTA – Rencana pemerintah mengangkat kembali wakil menteri (wamen) dengan 
mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang baru harus dilakukan secara 
cermat dan hati-hati. Upaya percepatan agar jabatan wakil menteri tidak terlalu 
lama kosong akibat status quo memang sangat mendesak. 

Meskipun demikian, harus tetap mematuhi peraturan yang benar. “Jangan sampai 
keppres yang diterbitkan baru nanti digugat kembali,” kata Wakil Ketua Komisi 
Bidang Pemerintahan DPR, Abdul Hakam Naja, kepada SH di Jakarta, Rabu (6/6) 
pagi. 

Menurut dia, keppres baru nantinya bisa saja digugat kembali jika dianggap 
masih bertentangan dengan undang-undang (UU). Oleh karena itu, Presiden harus 
cermat dan teliti. 

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, kemarin, telah 
membatalkan ketentuan Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara yang menyatakan 
bahwa wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan anggota kabinet. 
Ketentuan ini dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Abdul Hakam mengatakan, semua produk penyelenggara negara, termasuk keputusan 
presiden, terbuka kemungkinan nantinya digugat kembali di Pengadilan Tata Usaha 
Negara (PTUN). Jika perubahan dalam keputusan presiden nantinya tidak dilakukan 
secara hati-hati, dapat digugat kembali. 

Perubahan keputusan presiden soal jabatan wakil menteri nantinya harus 
disesuaikan dengan keputusan MK. Itu sebabnya, kata dia, Presiden harus dapat 
merumuskan keputusan soal jabatan wakil menteri dengan dasar dan alasan yang 
kuat sehingga dapat memberikan kepastian hukum. "Kalaupun muncul gugatan, 
Presiden bisa memberikan argumen yang kuat sehingga tidak mudah dipatahkan," 
ujarnya. 

Kewenangan Presiden dalam mengangkat wakil menteri, kata Abdul Hakam, harus 
diikuti pertimbangan faktor efisiensi dan efektivitas pemerintahan sesuai 
amanat Undang-Undang Kementerian Negara. Selain itu, keputusan presiden soal 
jabatan wakil menteri juga mengatur secara jelas tentang tugas, wewenang, 
tanggung jawab, dan hak menteri dan wakil menteri. Jika tidak dilakukan, kata 
dia, akan menimbulkan dualisme dan kerancuan pada masa mendatang. 

Sementara itu, anggota Komisi Hukum DPR Aboe Bakar Alhabsy, mengatakan, 
Presiden harus berhati-hati dalam melakukan perbaikan keputusan presiden. Ini 
karena, kata dia, banyak produk hukum pemerintah dibatalkan di Mahkamah 
Konstitusi. Ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan kita dalam bidang 
hukum masih menyisakan banyak persoalan. 

Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, selepas diterbitkannya 
putusan MK tersebut, untuk sementara wakil menteri seharusnya tidak lagi 
menjalankan tugas-tugas kementeriannya. Jika dipaksakan, kebijakan Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono terancam. 

"Bisa bermasalah dengan keputusan menterinya (yang diputuskan Mahkamah 
Konstitusi-red). Yang secara otomatis kebijakan-kebijakan presiden selaku 
pemegang kekuasaan pemerintahan terancam," kata Irman Putra Sidin kepada SH di 
Jakarta, Rabu. 

Adapun pakar tata negara Margarito Kamis mengutarakan, sebaiknya Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono segera memberhentikan wakil-wakil menteri tersebut. 
Namun apabila dibutuhkan, Presiden juga bisa langsung mengangkat kembali mereka 
sebagai wakil menteri dengan mengeluarkan keppres baru. 

Wakil Menteri Kesehatan sekaligus Pelaksana Tugas Menkes, Prof. Dr Ali Ghufron 
Mukti, menyatakan, tidak ada masalah dalam keputusan MK. Keputusan tersebut 
bahkan memperkuat hak presiden. “Tidak ada masalah, hanya perlu diperbarui 
keppres-nya. Khusus untuk Kementerian Kesehatan, saya punya dua keppres, satu 
tentang wamen, juga ada lagi keputusan tentang pelaksana tugas menteri,” kata 
Prof Ghufron saat dihubungi SH, Rabu. 

Prof Ghufron, menjelaskan keputusan MK mengabulkan sebagian permohonan dari 
pemohon yang berupa penjelasan dari pasal 10, disebut ada kekurangjelasan. 
“Dengan dikabulkannya permohonan itu, bahwa wakil menteri itu bukan pejabat 
karier, siapa saja asal dikehendaki Presiden bisa dan merupakan hak 
prerogratifnya presiden,” ujar PLT Menkes tersebut. 

Ketika permohonan ke MK muncul, ada kerancuan, mereka pejabat karier tetapi 
pengangkatannya seperti menteri. Hal tersebut kini telah jelas dengan keputusan 
MK. 

Prof Ghufron menegaskan, khusus untuk Kementerian Kesehatan, Presiden 
mengeluarkan juga keputusan penunjukan pelaksana tugas menteri atas nama 
dirinya. “Saya bertugas seperti biasa, dan menunggu arahan dan instruksi lebih 
lanjut,” kata Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada yang baru 
saja menerima penghargaan Australia Alumni Award itu. 

Keppres Baru 

Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan, keppres baru segera diterbitkan untuk 
merespons keputusan MK terkait jabatan wakil menteri. Dia juga menyebutkan, 
keputusan MK tersebut tidak membuat para wakil menteri yang ada saat ini 
menjadi demisioner. 

“Demisioner tidak ada. Mereka tetap bekerja seperti biasa. Nanti ada keppres 
yang disiapkan sesuai keputusan MK,” kata Dipo Alam. 

Dipo menegaskan, keputusan MK tersebut justru memperkuat hak Presiden untuk 
menentukan jabatan menteri maupun wakil menteri. Saat ini, kata Dipo, ia dan 
Menteri Sekretariat Negara akan langsung bekerja untuk menyesuaikan keputusan 
MK tersebut. “Kira-kira tidak terlalu lama,” ujarnya. 

Di bagian lain, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono harus segera membenahi dasar hukum kebijakan pengangkatan 
jabatan wakil menteri. Sementara waktu ini, posisi wakil menteri dikosongkan 
hingga ada perbaikan dalam keputusan presiden. Artinya, kalau mengikuti aturan 
perundang-undangan, jabatan wakil menteri saat ini dalam status quo. 

Pramono mengatakan, Presiden harus segera memasukkan dasar legal pengangkatan 
jabatan wakil menteri dalam UU Kementerian Negara berdasarkan inisiatif 
pemerintah. Keputusan MK, kata Pramono, bersifat mengikat bagi pemerintah. 

Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah harus segera membenahi aturan 
pengangkatan 19 wakil menteri tersebut. "Seyogianya secara khusus pemerintah 
mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai hal itu, sehingga tak lagi menjadi 
polemik," ujarnya. 

Anggota Komisi Hukum DPR Saan Mustopa mengatakan, pengangkatan wakil menteri 
sudah sesuai aturan, yakni UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. "(Jadi 
pengangkatan) wamen itu bukan berdasar aturan tidak jelas," ujarnya. 

Secara terpisah, Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk 
Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi, menilai keberadaan posisi 
wakil menteri sebagai pemborosan anggaran negara. 

Uchok menjelaskan, pengeluaran pemerintah bisa ditekan sekitar Rp 15 miliar per 
tahun jika MK menyatakan posisi 20 wakil menteri yang ditunjuk Presiden 
bertentangan dengan konstitusi. 

Ia mencontohkan, alokasi anggaran untuk Wakil Menteri Luar Negeri mencapai Rp 
728 juta pada 2011. Anggaran lalu naik menjadi Rp 753 juta. Kementerian Luar 
Negeri mengusulkan kenaikan anggaran pada 2013 menjadi Rp 1,14 miliar. 

Jika asumsi setiap wamen mendapat Rp 753 juta per tahun, kata Uchok, 
pengeluaran pemerintah setiap tahun untuk 20 wamen sekitar Rp 15 miliar. "Hal 
ini membebani APBN kita," kata Uchok. (Ruhut Ambarita/Natalia Santi/Ninuk Cucu 
Suwanti) 

(Sinar Harapan) 

+++++



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke