Ref: Dari raut muka tercermin seolah-olahi ada kebencian yang tersimpan dalam hati, bisa juga dengan lirikan demikian ada yang dinaksir? Cantik dan sexykah yang dinaksir itu? Mosok koq cuma satu.
http://www.shnews.co/detile-2883-soal-wamen-presiden-rentan-digugat.html Soal Wamen, Presiden Rentan Digugat Vidi Batlolone | Rabu, 06 Juni 2012 - 15:16:10 WIB Dibaca : 46 (dok/ist)Penetapan keppres baru mesti cermat. JAKARTA – Rencana pemerintah mengangkat kembali wakil menteri (wamen) dengan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang baru harus dilakukan secara cermat dan hati-hati. Upaya percepatan agar jabatan wakil menteri tidak terlalu lama kosong akibat status quo memang sangat mendesak. Meskipun demikian, harus tetap mematuhi peraturan yang benar. “Jangan sampai keppres yang diterbitkan baru nanti digugat kembali,” kata Wakil Ketua Komisi Bidang Pemerintahan DPR, Abdul Hakam Naja, kepada SH di Jakarta, Rabu (6/6) pagi. Menurut dia, keppres baru nantinya bisa saja digugat kembali jika dianggap masih bertentangan dengan undang-undang (UU). Oleh karena itu, Presiden harus cermat dan teliti. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, kemarin, telah membatalkan ketentuan Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara yang menyatakan bahwa wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan anggota kabinet. Ketentuan ini dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Abdul Hakam mengatakan, semua produk penyelenggara negara, termasuk keputusan presiden, terbuka kemungkinan nantinya digugat kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika perubahan dalam keputusan presiden nantinya tidak dilakukan secara hati-hati, dapat digugat kembali. Perubahan keputusan presiden soal jabatan wakil menteri nantinya harus disesuaikan dengan keputusan MK. Itu sebabnya, kata dia, Presiden harus dapat merumuskan keputusan soal jabatan wakil menteri dengan dasar dan alasan yang kuat sehingga dapat memberikan kepastian hukum. "Kalaupun muncul gugatan, Presiden bisa memberikan argumen yang kuat sehingga tidak mudah dipatahkan," ujarnya. Kewenangan Presiden dalam mengangkat wakil menteri, kata Abdul Hakam, harus diikuti pertimbangan faktor efisiensi dan efektivitas pemerintahan sesuai amanat Undang-Undang Kementerian Negara. Selain itu, keputusan presiden soal jabatan wakil menteri juga mengatur secara jelas tentang tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak menteri dan wakil menteri. Jika tidak dilakukan, kata dia, akan menimbulkan dualisme dan kerancuan pada masa mendatang. Sementara itu, anggota Komisi Hukum DPR Aboe Bakar Alhabsy, mengatakan, Presiden harus berhati-hati dalam melakukan perbaikan keputusan presiden. Ini karena, kata dia, banyak produk hukum pemerintah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi. Ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan kita dalam bidang hukum masih menyisakan banyak persoalan. Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, selepas diterbitkannya putusan MK tersebut, untuk sementara wakil menteri seharusnya tidak lagi menjalankan tugas-tugas kementeriannya. Jika dipaksakan, kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terancam. "Bisa bermasalah dengan keputusan menterinya (yang diputuskan Mahkamah Konstitusi-red). Yang secara otomatis kebijakan-kebijakan presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan terancam," kata Irman Putra Sidin kepada SH di Jakarta, Rabu. Adapun pakar tata negara Margarito Kamis mengutarakan, sebaiknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memberhentikan wakil-wakil menteri tersebut. Namun apabila dibutuhkan, Presiden juga bisa langsung mengangkat kembali mereka sebagai wakil menteri dengan mengeluarkan keppres baru. Wakil Menteri Kesehatan sekaligus Pelaksana Tugas Menkes, Prof. Dr Ali Ghufron Mukti, menyatakan, tidak ada masalah dalam keputusan MK. Keputusan tersebut bahkan memperkuat hak presiden. “Tidak ada masalah, hanya perlu diperbarui keppres-nya. Khusus untuk Kementerian Kesehatan, saya punya dua keppres, satu tentang wamen, juga ada lagi keputusan tentang pelaksana tugas menteri,” kata Prof Ghufron saat dihubungi SH, Rabu. Prof Ghufron, menjelaskan keputusan MK mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon yang berupa penjelasan dari pasal 10, disebut ada kekurangjelasan. “Dengan dikabulkannya permohonan itu, bahwa wakil menteri itu bukan pejabat karier, siapa saja asal dikehendaki Presiden bisa dan merupakan hak prerogratifnya presiden,” ujar PLT Menkes tersebut. Ketika permohonan ke MK muncul, ada kerancuan, mereka pejabat karier tetapi pengangkatannya seperti menteri. Hal tersebut kini telah jelas dengan keputusan MK. Prof Ghufron menegaskan, khusus untuk Kementerian Kesehatan, Presiden mengeluarkan juga keputusan penunjukan pelaksana tugas menteri atas nama dirinya. “Saya bertugas seperti biasa, dan menunggu arahan dan instruksi lebih lanjut,” kata Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada yang baru saja menerima penghargaan Australia Alumni Award itu. Keppres Baru Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan, keppres baru segera diterbitkan untuk merespons keputusan MK terkait jabatan wakil menteri. Dia juga menyebutkan, keputusan MK tersebut tidak membuat para wakil menteri yang ada saat ini menjadi demisioner. “Demisioner tidak ada. Mereka tetap bekerja seperti biasa. Nanti ada keppres yang disiapkan sesuai keputusan MK,” kata Dipo Alam. Dipo menegaskan, keputusan MK tersebut justru memperkuat hak Presiden untuk menentukan jabatan menteri maupun wakil menteri. Saat ini, kata Dipo, ia dan Menteri Sekretariat Negara akan langsung bekerja untuk menyesuaikan keputusan MK tersebut. “Kira-kira tidak terlalu lama,” ujarnya. Di bagian lain, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera membenahi dasar hukum kebijakan pengangkatan jabatan wakil menteri. Sementara waktu ini, posisi wakil menteri dikosongkan hingga ada perbaikan dalam keputusan presiden. Artinya, kalau mengikuti aturan perundang-undangan, jabatan wakil menteri saat ini dalam status quo. Pramono mengatakan, Presiden harus segera memasukkan dasar legal pengangkatan jabatan wakil menteri dalam UU Kementerian Negara berdasarkan inisiatif pemerintah. Keputusan MK, kata Pramono, bersifat mengikat bagi pemerintah. Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah harus segera membenahi aturan pengangkatan 19 wakil menteri tersebut. "Seyogianya secara khusus pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai hal itu, sehingga tak lagi menjadi polemik," ujarnya. Anggota Komisi Hukum DPR Saan Mustopa mengatakan, pengangkatan wakil menteri sudah sesuai aturan, yakni UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. "(Jadi pengangkatan) wamen itu bukan berdasar aturan tidak jelas," ujarnya. Secara terpisah, Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi, menilai keberadaan posisi wakil menteri sebagai pemborosan anggaran negara. Uchok menjelaskan, pengeluaran pemerintah bisa ditekan sekitar Rp 15 miliar per tahun jika MK menyatakan posisi 20 wakil menteri yang ditunjuk Presiden bertentangan dengan konstitusi. Ia mencontohkan, alokasi anggaran untuk Wakil Menteri Luar Negeri mencapai Rp 728 juta pada 2011. Anggaran lalu naik menjadi Rp 753 juta. Kementerian Luar Negeri mengusulkan kenaikan anggaran pada 2013 menjadi Rp 1,14 miliar. Jika asumsi setiap wamen mendapat Rp 753 juta per tahun, kata Uchok, pengeluaran pemerintah setiap tahun untuk 20 wamen sekitar Rp 15 miliar. "Hal ini membebani APBN kita," kata Uchok. (Ruhut Ambarita/Natalia Santi/Ninuk Cucu Suwanti) (Sinar Harapan) +++++ [Non-text portions of this message have been removed]
