Ref: Wamen-wamen ini seperti permen, hanya untuk tipu anak kecil supaya tidak 
menuntut.

http://www.shnews.co/detile-2876-wamen-dilarang-gunakan-fasilitas-dinas.html

Wamen Dilarang Gunakan Fasilitas Dinas 
Deytri Aritonang | Rabu, 06 Juni 2012 - 14:44:28 WIB

Dibaca : 48 


(dok/antara)Hanya dengan keputusan presiden wamen dapat diangkat kembali. 
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang 
(UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjadi dasar 
pengangkatan wakil menteri (wamen) inkonstitusional. 
  
Untuk itu MK menyatakan, sejak diputuskan, 20 pejabat wamen kosong sampai 
presiden menerbitkan keputusan presiden (keppres) baru tentang pengangkatan 
wamen. 

“Proses pengangkatan wamen yang bersumber penjelasan norma Pasal 10 tidak 
konstitusional. Sampai ada perbaikan, jabatan wamen kosong. Bisa dibilang 
status quo,” kata Juru Bicara MK Akil Mochtar usai sidang pembacaan putusan uji 
materi UU Kementerian Negara, Selasa (6/5), di Gedung MK. 

Akil menjelaskan, dengan putusan itu, 20 orang yang pernah dilantik sebagai 
wamen tidak boleh menjalankan wewenangnya, termasuk menggunakan fasilitas 
dinas. Meski demikian, kata dia, konstitusi tidak melarang keberadaan wamen 
dalam pemerintahan. “Posisi wamen tetap ada, tapi orangnya tidak ada,” katanya. 

Hanya, presiden harus memperbarui keppres yang menjadi dasar pengangkatan 
wamen. “Dalam keppres nanti harus dijelaskan mengapa kementerian itu perlu 
wamen, apa saja job description (tugas) wamen yang bersangkutan,” jelas Akil. 

Akil mengatakan, dengan hak eksklusifnya, presiden berhak menentukan suatu 
kementerian membutuhkan wamen atau tidak. Menurutnya, presiden pun berwenang 
menentukan wamen merupakan bagian dari kabinet atau bukan. “Terserah presiden 
(wamen) mau diangkat dari mana, dari PNS (pegawai negeri sipil), TNI, atau 
akademikus. Terserah presiden,” kata Akil. 

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra 
menjelaskan, dengan putusan MK tersebut maka keberadaan wamen dengan sendirinya 
kehilangan pijakan hukum. “Presiden harus segera memberhentikan mereka (wamen). 
Kalau ingin diangkat kembali, harus dilakukan dengan keppres baru yang sesuai 
putusan MK,” ujar Yusril dalam rilis yang diterima wartawan. 

Dijelaskan mantan Menteri Kehakiman ini, secara materil keberadaan wamen sudah 
tidak ada lagi. Yang artinya, kata dia, para wamen tidak boleh melakukan 
kegiatan dan tindakan apa pun atas nama jabatan tersebut. Sementara secara 
formal, lanjutnya, wamen tetap ada sampai presiden resmi memberhentikannya. 

Di sisi lain, Wamen Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan, putusan MK 
tersebut justru menguatkan konstitusionalitas wamen. Putusan itu, menurutnya, 
malah semakin melegalkan hak presiden untuk mengangkat wamen dari unsur mana 
pun. “Atas putusan itu, mandat kami sebagai wamen semakin jelas,” kata Denny 
melalui pesan singkat. 

Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengungkapkan tidak 
ada masalah dengan putusan MK itu. Menurutnya, pemerintah hanya akan 
memperbaiki keppres pengangkatan wamen. “Tidak ada pergantian wamen karena 
tidak ada masalah. Tinggal diperbaiki keppresnya,” ungkap Mualimin usai 
pengucapan putusan MK. 

Menurutnya, presiden hanya tinggal merevisi masa jabatan wamen yang 
bersangkutan sehingga masa jabatan bakal mengikuti waktu pengangkatan oleh 
presiden. Selama revisi keppres tersebut, tuturnya, wamen tidak akan mengalami 
kekosongan. 

MK mengabulkan sebagian permohonan perkara gugatan wamen bernomor 
79/PUU-IX/2011 sebagian. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” 
ungkap Mahfud saat pengucapan putusan perkara dengan pemohon Ketua Gerakan 
Nasional Pemberantasan Korupsi Adiwarman. 

Hakim konstitusi Ahmad Sodikin menilai jabatan wamen tidak bertentangan dengan 
konstitusi. “Apabila wamen ditetapkan sebagai pejabat karier, sudah tidak ada 
posisinya dalam susunan organisasi kementerian sehingga hal tersebut 
menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, yang berarti bertentangan dengan 
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ungkap Ahmad. 

Menurutnya, penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengatur wamen adalah 
pejabat karier sehingga bukan anggota kabinet. Hal itu, kata dia, tidak sinkron 
dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU tersebut. 
(Sinar Harapan) 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke