Ref: Wamen-wamen ini seperti permen, hanya untuk tipu anak kecil supaya tidak menuntut.
http://www.shnews.co/detile-2876-wamen-dilarang-gunakan-fasilitas-dinas.html Wamen Dilarang Gunakan Fasilitas Dinas Deytri Aritonang | Rabu, 06 Juni 2012 - 14:44:28 WIB Dibaca : 48 (dok/antara)Hanya dengan keputusan presiden wamen dapat diangkat kembali. JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjadi dasar pengangkatan wakil menteri (wamen) inkonstitusional. Untuk itu MK menyatakan, sejak diputuskan, 20 pejabat wamen kosong sampai presiden menerbitkan keputusan presiden (keppres) baru tentang pengangkatan wamen. “Proses pengangkatan wamen yang bersumber penjelasan norma Pasal 10 tidak konstitusional. Sampai ada perbaikan, jabatan wamen kosong. Bisa dibilang status quo,” kata Juru Bicara MK Akil Mochtar usai sidang pembacaan putusan uji materi UU Kementerian Negara, Selasa (6/5), di Gedung MK. Akil menjelaskan, dengan putusan itu, 20 orang yang pernah dilantik sebagai wamen tidak boleh menjalankan wewenangnya, termasuk menggunakan fasilitas dinas. Meski demikian, kata dia, konstitusi tidak melarang keberadaan wamen dalam pemerintahan. “Posisi wamen tetap ada, tapi orangnya tidak ada,” katanya. Hanya, presiden harus memperbarui keppres yang menjadi dasar pengangkatan wamen. “Dalam keppres nanti harus dijelaskan mengapa kementerian itu perlu wamen, apa saja job description (tugas) wamen yang bersangkutan,” jelas Akil. Akil mengatakan, dengan hak eksklusifnya, presiden berhak menentukan suatu kementerian membutuhkan wamen atau tidak. Menurutnya, presiden pun berwenang menentukan wamen merupakan bagian dari kabinet atau bukan. “Terserah presiden (wamen) mau diangkat dari mana, dari PNS (pegawai negeri sipil), TNI, atau akademikus. Terserah presiden,” kata Akil. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, dengan putusan MK tersebut maka keberadaan wamen dengan sendirinya kehilangan pijakan hukum. “Presiden harus segera memberhentikan mereka (wamen). Kalau ingin diangkat kembali, harus dilakukan dengan keppres baru yang sesuai putusan MK,” ujar Yusril dalam rilis yang diterima wartawan. Dijelaskan mantan Menteri Kehakiman ini, secara materil keberadaan wamen sudah tidak ada lagi. Yang artinya, kata dia, para wamen tidak boleh melakukan kegiatan dan tindakan apa pun atas nama jabatan tersebut. Sementara secara formal, lanjutnya, wamen tetap ada sampai presiden resmi memberhentikannya. Di sisi lain, Wamen Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan, putusan MK tersebut justru menguatkan konstitusionalitas wamen. Putusan itu, menurutnya, malah semakin melegalkan hak presiden untuk mengangkat wamen dari unsur mana pun. “Atas putusan itu, mandat kami sebagai wamen semakin jelas,” kata Denny melalui pesan singkat. Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengungkapkan tidak ada masalah dengan putusan MK itu. Menurutnya, pemerintah hanya akan memperbaiki keppres pengangkatan wamen. “Tidak ada pergantian wamen karena tidak ada masalah. Tinggal diperbaiki keppresnya,” ungkap Mualimin usai pengucapan putusan MK. Menurutnya, presiden hanya tinggal merevisi masa jabatan wamen yang bersangkutan sehingga masa jabatan bakal mengikuti waktu pengangkatan oleh presiden. Selama revisi keppres tersebut, tuturnya, wamen tidak akan mengalami kekosongan. MK mengabulkan sebagian permohonan perkara gugatan wamen bernomor 79/PUU-IX/2011 sebagian. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ungkap Mahfud saat pengucapan putusan perkara dengan pemohon Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Adiwarman. Hakim konstitusi Ahmad Sodikin menilai jabatan wamen tidak bertentangan dengan konstitusi. “Apabila wamen ditetapkan sebagai pejabat karier, sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ungkap Ahmad. Menurutnya, penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengatur wamen adalah pejabat karier sehingga bukan anggota kabinet. Hal itu, kata dia, tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU tersebut. (Sinar Harapan) [Non-text portions of this message have been removed]
