Otonomi Kampus Terancam Diberangus 

RUU Pendidikan Tinggi mendapat banyak kritik pedas. Dituding memberangus 
otonomi perguruan tinggi. Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah lewat 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk ikut campur dalam tata kelola perguruan 
tinggi dinilai kelewat besar. NKK/BKK model baru? --- 
 
Para profesor juga manusia, jadi bisa galau juga. Mencurahkan isi hati pun jadi 
jalan keluarnya. Kamis pekan lalu, rombongan guru besar yang tergabung dalam 
Sekretariat Bersama Tujuh Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) 
mendadak bertandang ke kantor majalah GATRA. Mereka datang untuk mencurahkan 
kerisauan hati mereka terhadap isi Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi 
(RUU PT) yang rencananya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu dekat ini.

RUU itu, dalam pandangan para akademisi tadi, berpotensi memberangus 
kemandirian atau otonomi perguruan tinggi. "RUU ini berpotensi menjadi NKK/BKK 
jilid kedua, bahkan lebih kejam," kata sosiolog dari Univesitas Indonesia (UI), 
Imam B. Prasodjo, yang ikut hadir dalam acara itu. Ia melihat, RUU PT 
memberikan kewenangan terlalu besar bagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
untuk terlibat dalam pengelolaan perguruan tinggi.

Bagaimana reaksi para petinggi pendidikan? Mendikbud Muhammad Nuh tegas 
membantah semua tudingan itu. "Saya jujur, nggak ada kepentingan politik. 
Menurut saya, RUU ini jauh dari intervensi politik berkaitan dengan 2014. Nggak 
tahu, ya, kalau ada yang baca seperti itu," katanya kepada GATRA. Ia menilai 
RUU ini malah akan menjadi RUU yang pro-rakyat karena menjamin akses 20% 
masyarakat miskin terhadap pendidikan tinggi.

Dari kalangan DPR, Herry Akhmadi tidak mau berkomentar banyak soal penyusunan 
RUU ini. Soal kepindahannya ke Komisi I, menurut Herry, itu murni rotasi biasa. 
"Saya tidak digusur, tetapi memang harus pindah komisi karena 11 tahun itu 
sudah terlalu lama di Komisi Pendidikan," tuturnya. Herry menilai, draf RUU PT 
banyak memuat hal positif dan tak bakal memberangus otonomi perguruan tinggi. 
"Karena otonomi itu dalam bidang apa dulu. Jangan lupa, pembatalan 
Undang-Undang BHP juga karena hal pembatasan otonomi," katanya.

Sementara itu, para rektor dari tujuh universitas BHMN tampaknya tak mau 
berkomentar soal ini. Rektor UI, Gumilar Rosliwa Sumantri, menolak menanggapi 
masalah ini. "Saya tak ada waktu," ujarnya kepada Muhammad Gufron Hidayat dari 
GATRA. Rektor Universitas Sumatera Utara, Syahril Pasaribu, juga tak merespons 
pertanyaan yang dilontarkan GATRA. Syahril sempat mengangkat telepon dari 
GATRA. Namun ia enggan menjawab. "Saya sedang sibuk," katanya kepada Averos 
Lubis dari GATRA.

Hanya Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, yang memberikan tanggapan. Lewat 
Sekretaris Universitas, M. Hadi Subhan, pihak Unair menyatakan dukungannya 
terhadap RUU PT. "Harapannya, akan ada perubahan yang lebih baik bagi kampus 
untuk melaksanakan tugas sosial-akademiknya," ujarnya kepada Arief Sujatmiko 
dari GATRA. Namun, ia menegaskan, Unair juga mengkritisi kewenangan menteri 
dalam urusan mutasi dosen. "Justru inilah yang membelenggu kami," ujarnya lagi.

Pengamat pendidikan Dharmantingtyas mengatakan, RUU ini tidak jauh berbeda 
dengan UU BHP. "Beberapa pasal dalam UU BHP masih dikutip dalam RUU PT dengan 
menggunakan istilah berbeda, tetapi dengan semangat sama," katanya kepada Ade 
Faizal Alami dari GATRA. Jika tak ada perubahan ketika disahkan nanti, 
Dharmaningtyas menyatakan akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. 
"Pasti ada pengajuan itu. Sudah siap-siap semua," ujarnya.

M. Agung Riyadi, Haris Firdaus, Sandika Prihatnala, dan Birny Birdieni
(Lapuran Utama majalah GATRA edisi 18/31, terbit Kamis 7 Juni 2012)

Kirim email ke