Ref: Menurut Anda apakah sistem jaminan sosial memuaskan?

http://finance.detik.com/read/2012/06/10/165631/1937450/4/muhaimin-bakal-pamer-sistem-jaminan-sosial-ri-di-swiss?f9911013

Muhaimin Bakal Pamer Sistem Jaminan Sosial RI di Swiss
Ramdhania El Hida - detikfinance 
Minggu, 10/06/2012 16:56 WIB
   
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin 
Iskandar menghadiri International Labour Conference (ILC/Konferensi 
Ketenagakerjaan Internasional) ke-101 yang berlangsung pada tanggal 30 Mei 
sampai 15 Juni 2012 di Palais des Nations dan kantor pusat ILO di Jenewa, 
Swiss. 

Dalam pertemuan tersebut, Muhaimin pamer keberhasilan Indonesia yang mampu 
mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Dalam sidang ILC kali ini, delegasi Indonesia akan menyampaikan 
kemajuan-kemajuan di bidang ketenagakerjaan yang telah dicapai Indonesia 
diantaranya peningkatan perlindungan pekerja yang diwujudkan melalui 
pelaksanaan SJSN yang beroperasi pada 1 Januari 2014," ujar Muhamin dalam 
keterangan persnya yang dikutip detikFinance, Minggu (10/6/2012).

Menurut Muhaimin, kebijakan pemerintah dalam penerapan SJSN bagi para pekerja 
merupakan sebuah sejarah penting dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. 
Penerapan kebijakan SJSN bakal menjamin peningkatan perlindungan dan 
kesejahteraan pekerja.

“Pembahasan peraturan turunan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, 
terutama berkaitan dengan ketenagakerjaan, harus berjalan cepat dan melibatkan 
semua pemangku kepentingan. Pemerintah menginginkan peraturan ini aplikatif dan 
komprehensif sehingga sesuai dengan semangat pelaksanaan sistem jaminan sosial 
nasional," ujarnya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 
(UU BPJS) dan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 
mengamanatkan pemerintah menjalankan jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014 dan 
jaminan ketenagakerjaan selambat-lambatnya 1 Juli 2015.

"Sistem regulasi jaminan sosial akan sangat membantu dalam pemberian hak yang 
layak bagi kesejahteraan pekerja/buruh, perusahaan maupun pemerintah,” jelasnya.

Muhaimin mengatakan dalam BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang 
pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua 
(JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM).

Dia menambahkan selain mengawasi penerapan standard ketenagakerjaan dan 
penerapan prinsip dasar di tempat kerja secara serius, saat ini pemerintah pun 
memberikan perhatian pada krisis Kesempatan kerja kaum muda (youth employment) 
yang terjadi di Indonesia dan dunia.

Pada kesempatan itu juga, Muhaimin menyatakan Indonesia meminta seluruh negara 
yang tergabung dalam ILO agar memberikan perhatian khusus dalam kerjasama 
meningkatkan kualitas tenaga kerja usia muda yang terampil. Perlu adanya 
fasilitasi khusus yang efektif bagi tenaga kerja muda dan pekerja migran 
mempermudah akses bagi pekerja muda. Seluruh sektor terkait harus bekerjasama 
dalam pengembangan pelatihan keterampilan kerja yang menjadi satu kunci 
keberhasilan dalam menangani pengangguran usia muda.

“Pengembangan akses ke pasar tenaga kerja formal, pelatihan keterampilan kerja 
dan pelatihan kewirausahaan penting menangani kiris kesempatan kerja kaum muda 
di Indonesia, yang,” tandasnya.

Sidang ILC ke-101 yang mengusung tema "Building a Future with Decent Work" ini 
dihadiri oleh perwakilan dari 184 negara yang menjadi anggota ILO 
(international Labour Organitation). Sidang ILC ke-101 ini didahului dengan 
pertemuan masing-masing kelompok Tripartit yang terdiri dari yaitu unsur 
pemerintah, kelopok pengusaha dan kelompok pekerja. 

Delegasi Indonesia mengikuti 4 komite utama dalam sidang ILC ke 101 ini, yaitu 
Komite Aplikasi standar ketenagakerjaan, Komiter Landasan perlindungan social, 
Komite Krisis Kesempatan kerja kaum muda dan komite prinsip dan Hak Dasar di 
Tempat Kerja.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke