R A L A T Refl: Memakai methode Afrika Selatan boleh saja, tetapi harus diperhatikan bahwa yang menjadi motor di Afrika Selatan ialah Gereja, ANC dan Partai Komunis Afrika Selatan, sedanglan di Indonesoa gereja tidak mempunyai berpengaruh, tidak ada partai seperti ANC dan juga Komunis dilenyapkan. Ketiga organasi keluar sebagai pemenang, kalau di NKRI pemenang adalah penidas yang tidak mau melakukan rekonsiliasi.
http://www.shnews.co/detile-2989-upaya-komnas-ham-harus-untuk-rekonsiliasi.html Upaya Komnas HAM Harus untuk Rekonsiliasi Web Warouw | Jumat, 08 Juni 2012 - 14:55:31 WIB Dibaca : 44 (dok/ist)Dibutuhkan komitmen politik pemerintah. JAKARTA - Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat tahun 1965 mendapatkan banyak dukungan. Hasil rekomendasi itu diharapkan dapat mendorong pemerintah melaksanakan kewajibannya menyelesaikan kasus 1965 secara tuntas. "Bagus untuk mendesak pemerintah. Problem utama kan di presiden, karena dia pernah tidak mau mendirikan pengadilan HAM ad hoc yang menjadi syarat Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari kepada SH, Kamis (7/6). Ia mengomentari rencana pengumuman Komnas HAM soal kasus itu. Rapat pleno Komnas HAM menyebutkan, peristiwa 1965/1966 masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Namun, Komnas HAM menunda mengumumkan hasilnya pleno karena ingin membuat laporan yang sistematis. Eva mengatakan, preseden seperti ini sudah pernah dilakukannya pada kasus orang hilang yang telah direkomendasi oleh Panitia Khusus (pansus) Orang Hilang. "Kalau kejadian terjadi lagi, artinya pemerintah memang tidak ada komitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM," katanya. Selain itu, hingga kini belum ada kemajuan dalam draf Rancangan Undang Undang (RUU) KKR. Draf yang sudah diserahkan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) terhenti hampir 10 tahun di Kementerian Pertahanan Keamanan (sekarang Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan). Padahal, UU itu merupakan jalan penyelesaian untuk kasus 1965. Dalam KKR semua peluang terbuka. Metode seperti itu sukses di Afrika Selatan atau cara Timor Timur. "Tapi ciptakan dulu ruang untuk musyawarah dan mufakat untuk memutuskan," katanya. Anggota DPR dari Hanura, Susaningtyas Kertopati juga mendukung rencana Komnas HAM itu. "Dualisme pandangan bahkan multidimensi, seharusnya tak perlu ada lagi terhadap kasus 1965, karena bila itu masih terjadi maka subjektivitas akan melemahkan kekuatan hukum itu sendiri," tegasnya dari daerah pemilihannya di Karang Anyar, Jawa Tengah hari ini. Sementara itu, sosiolog UGM Ari Sujito menilai upaya Komnas HAM merupakan langkah besar yang perlu diapresiasi dan didukung, untuk memberi makna keadilan atas sejarah. Selama ini, sejarah peristiwa tragedi kemanusiaan 1965 telah dimanipulasi rezim Orde Baru (Orba). "Sejarah perlu diungkap demi keadilan dan kebenaran sekaligus memberi makna atas kemanusiaan Indonesia,” katanya. Namun, sikap Komnas HAM itu perlu diikuti langkah politik yang lebih konkret dan membutuhkan dukungan semua pihak yang mencintai cita-cita keadilan dan kemanusiaan dalam rentang sejarah. "Jika kita tidak mengungkap secara objektif, peristwa 1965 akan menjadi misteri dan beban generasi anak bangsa di masa depan," ujarnya. Oleh karena itu, DPR, pemerintah, dan masyarakat harus kooperatif terhadap agenda Komnas HAM. Jika berhasil, ini akan menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia membangun semangat kolektif sebagai bangsa yang jujur atas sejarah. "Semuanya mengarah pada rekonsiliasi setelah proses hukum dan peradilan. Supaya bangsa ini kian bermartabat," katanya. (Sinar Harapan) [Non-text portions of this message have been removed]
