R A L A T

Refl: Memakai methode Afrika Selatan boleh saja, tetapi harus diperhatikan 
bahwa yang menjadi motor di Afrika Selatan ialah Gereja, ANC dan Partai Komunis 
Afrika Selatan, sedanglan di Indonesoa gereja tidak mempunyai berpengaruh, 
tidak ada partai seperti ANC dan juga Komunis dilenyapkan. Ketiga organasi 
keluar sebagai pemenang, kalau di NKRI pemenang adalah penidas yang tidak mau 
melakukan rekonsiliasi.

http://www.shnews.co/detile-2989-upaya-komnas-ham-harus-untuk-rekonsiliasi.html

Upaya Komnas HAM Harus untuk Rekonsiliasi 
Web Warouw | Jumat, 08 Juni 2012 - 14:55:31 WIB

Dibaca : 44 


(dok/ist)Dibutuhkan komitmen politik pemerintah. 
JAKARTA - Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntaskan 
kasus dugaan pelanggaran HAM berat tahun 1965 mendapatkan banyak dukungan. 
Hasil rekomendasi itu diharapkan dapat mendorong pemerintah melaksanakan 
kewajibannya menyelesaikan kasus 1965 secara tuntas. 

"Bagus untuk mendesak pemerintah. Problem utama kan di presiden, karena dia 
pernah tidak mau mendirikan pengadilan HAM ad hoc yang menjadi syarat Kejaksaan 
Agung untuk menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM," kata anggota DPR dari 
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari kepada 
SH, Kamis (7/6). 

Ia mengomentari rencana pengumuman Komnas HAM soal kasus itu. Rapat pleno 
Komnas HAM menyebutkan, peristiwa 1965/1966 masuk dalam kategori pelanggaran 
HAM berat. Namun, Komnas HAM menunda mengumumkan hasilnya pleno karena ingin 
membuat laporan yang sistematis. 

Eva mengatakan, preseden seperti ini sudah pernah dilakukannya pada kasus orang 
hilang yang telah direkomendasi oleh Panitia Khusus (pansus) Orang Hilang. 
"Kalau kejadian terjadi lagi, artinya pemerintah memang tidak ada komitmen 
untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM," katanya. 

Selain itu, hingga kini belum ada kemajuan dalam draf Rancangan Undang Undang 
(RUU) KKR. Draf yang sudah diserahkan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) 
terhenti hampir 10 tahun di Kementerian Pertahanan Keamanan (sekarang 
Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan). Padahal, UU itu 
merupakan jalan penyelesaian untuk kasus 1965. 

Dalam KKR semua peluang terbuka. Metode seperti itu sukses di Afrika Selatan 
atau cara Timor Timur. "Tapi ciptakan dulu ruang untuk musyawarah dan mufakat 
untuk memutuskan," katanya. 

Anggota DPR dari Hanura, Susaningtyas Kertopati juga mendukung rencana Komnas 
HAM itu. 

"Dualisme pandangan bahkan multidimensi, seharusnya tak perlu ada lagi terhadap 
kasus 1965, karena bila itu masih terjadi maka subjektivitas akan melemahkan 
kekuatan hukum itu sendiri," tegasnya dari daerah pemilihannya di Karang Anyar, 
Jawa Tengah hari ini. 

Sementara itu, sosiolog UGM Ari Sujito menilai upaya Komnas HAM merupakan 
langkah besar yang perlu diapresiasi dan didukung, untuk memberi makna keadilan 
atas sejarah. Selama ini, sejarah peristiwa tragedi kemanusiaan 1965 telah 
dimanipulasi rezim Orde Baru (Orba). "Sejarah perlu diungkap demi keadilan dan 
kebenaran sekaligus memberi makna atas kemanusiaan Indonesia,” katanya. 

Namun, sikap Komnas HAM itu perlu diikuti langkah politik yang lebih konkret 
dan membutuhkan dukungan semua pihak yang mencintai cita-cita keadilan dan 
kemanusiaan dalam rentang sejarah. 

"Jika kita tidak mengungkap secara objektif, peristwa 1965 akan menjadi misteri 
dan beban generasi anak bangsa di masa depan," ujarnya. 

Oleh karena itu, DPR, pemerintah, dan masyarakat harus kooperatif terhadap 
agenda Komnas HAM. Jika berhasil, ini akan menjadi kekuatan bagi bangsa 
Indonesia membangun semangat kolektif sebagai bangsa yang jujur atas sejarah. 

"Semuanya mengarah pada rekonsiliasi setelah proses hukum dan peradilan. Supaya 
bangsa ini kian bermartabat," katanya. 

(Sinar Harapan) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke