http://www.indopos.co.id/index.php/arsip-berita-indopos/111-info-grafis/25407-notasi-lagu-lama-ala-kpk.html
Notasi Lagu Lama ala KPK


Follow
JAKARTA–Proses penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni 
diyakini bakal meredup saat di persidangan. Harapan tersangka mengungkapkan 
pelaku lainnya terbilang sangat kecil terjadi. Pasalnya penyidik KPK dipandang 
sejumlah pengamat memang tidak serius. KPK terlalu baku pada mekanisme formal. 
Tidak mampu memecah kebuntuan dalam pengungkapan kasus.

Ketua Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN) Ahmad Rifai 
menilai kerja keras KPK memang kian mengendur. Tidak ada lompatan luar biasa 
dalam penuntasan kasus korupsi. Semuanya terlihat biasa dan normal saja. 
’’Padahal kasus yang ditangani itu luar biasa. Pelakunya hebat-hebat, modusnya 
canggih, oknumnya banyak. Tapi masih pakai model lama saja penyidikannya,’’ 
ujar Ahmad Rifai di Jakarta, Selasa (19/6).

Menurutnya peran Neneng dalam kejahatan korupsi tidak bisa dianggap enteng. 
Apalagi Neneng merupakan istri tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin yang 
menjadi bagian dari pelaku kejahatan megakorupsi. Rifai menilai model lagu lama 
yang dimainkan pimpinan KPK dalam penyidikan kasus dianggap terlalu basi. KPK 
selalu berdalih tidak punya bukti untuk menyeret pelaku lain.

Sehingga tersangka lain cenderung dimandulkan. “Itu lagu lama yang selalu 
didengar. Kami belum cukup bukti. Kami perlu gelar kasus dan sebagainya,” 
tegasnya. Dia meminta KPK bisa secara terbuka dan terang melakuan penyidikan 
kasus korupsi. Tidak berdiam dan menutup diri. KPK harus berada di depan dalam 
pemberantasan korupsi.

Lebih tegas dia mengatakan KPK harus berani memeriksa tersangka lain yang 
berkaitan kasus korupsi. Apalagi keterlibatan tersangka lain itu sangat kuat. 
Dengan pernyataan-pernyataan terdakwa atau tersangka utama. ’’Apa susahnya KPK 
memeriksa pelaku lain itu. Kenapa selalu berdali tidak punya bukti utnuk 
memeriksa. Itu kan tugas KPK mencari bukti, kalau tidak bisa cari bukti, jangan 
di KPK,” ucapnya.

Dalam kasus Neneng, dia meminta KPK bisa menelusuri dana yang dimiliki 
tersangka. Karena sangat besar peluang kekayaan itu didapat dari tindak 
kejahatan. Bahkan telah lama dilakukan tersangka. Jika tersangka Neneng 
menyebut pelaku lain, dia pun mengharapkan KPK bisa segera meresponsnya. Tidak 
berhenti pada perdebatan klasik tentang alat bukti.

“Korupsi itu luar biasa, penyidikannya juga luar biasa. Jangan yang biasa. 
Nggak ketemu,’’ tuturnya penuh emosi. Rifai mengakui ada upaya mengerem dari 
pimpinan KPK saat bersentuhan dengan pelaku penting. Pola itu sangat kentara 
dimainkan pimpinan KPK. Padahal sikap mengerem terhadap keterlibatan tersangka 
juga merupakan tindak kejahatan. Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah A 
Bakir Ihsan mengakui peran KPK memang masih tidak transparan dalam penyelesaian 
kasus.

Padahal mekanisme seleksi yang dilakukan secara transparan itu bisa 
terrealisasi dalam tindakan kerja internal KPK. Bakir menegaskan KPK tak boleh 
bersikap menutup diri. KPK sebagai lembaga publik yang memangku kepercayaan 
besar dari masyarakat harus berani. Melihat perkara secara detil, bebas dari 
tekanan apapun. Seperti diketahui Neneng Sri Wahyuni merupakan buronan KPK 
selama 10 bulan.

Tersangka ditangkap oleh penyidik KPK di rumahnya di Jakarta Selatan. Neneng 
adalah tersangka korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans, dari keterangan 
tersangka diharapkan dapat mengungkap pelaku lainnya. (rko)


Berita Lainnya
            OPPIE ANDARESTA Daur Ulang Lagu Neil Young  
            ARI LASSO Daur Ulang Lagu Dewa 19  
            Istana Segera Terbitkan Keppres Ketua KPK  
            KPK Siap untuk Jemput Paksa  
            KPK Harus Masuk Konstitusi  
     




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke