http://www.indopos.co.id/index.php/arsip-berita-indopos/111-info-grafis/25407-notasi-lagu-lama-ala-kpk.html
Notasi Lagu Lama ala KPK
Follow
JAKARTA–Proses penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni
diyakini bakal meredup saat di persidangan. Harapan tersangka mengungkapkan
pelaku lainnya terbilang sangat kecil terjadi. Pasalnya penyidik KPK dipandang
sejumlah pengamat memang tidak serius. KPK terlalu baku pada mekanisme formal.
Tidak mampu memecah kebuntuan dalam pengungkapan kasus.
Ketua Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN) Ahmad Rifai
menilai kerja keras KPK memang kian mengendur. Tidak ada lompatan luar biasa
dalam penuntasan kasus korupsi. Semuanya terlihat biasa dan normal saja.
’’Padahal kasus yang ditangani itu luar biasa. Pelakunya hebat-hebat, modusnya
canggih, oknumnya banyak. Tapi masih pakai model lama saja penyidikannya,’’
ujar Ahmad Rifai di Jakarta, Selasa (19/6).
Menurutnya peran Neneng dalam kejahatan korupsi tidak bisa dianggap enteng.
Apalagi Neneng merupakan istri tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin yang
menjadi bagian dari pelaku kejahatan megakorupsi. Rifai menilai model lagu lama
yang dimainkan pimpinan KPK dalam penyidikan kasus dianggap terlalu basi. KPK
selalu berdalih tidak punya bukti untuk menyeret pelaku lain.
Sehingga tersangka lain cenderung dimandulkan. “Itu lagu lama yang selalu
didengar. Kami belum cukup bukti. Kami perlu gelar kasus dan sebagainya,”
tegasnya. Dia meminta KPK bisa secara terbuka dan terang melakuan penyidikan
kasus korupsi. Tidak berdiam dan menutup diri. KPK harus berada di depan dalam
pemberantasan korupsi.
Lebih tegas dia mengatakan KPK harus berani memeriksa tersangka lain yang
berkaitan kasus korupsi. Apalagi keterlibatan tersangka lain itu sangat kuat.
Dengan pernyataan-pernyataan terdakwa atau tersangka utama. ’’Apa susahnya KPK
memeriksa pelaku lain itu. Kenapa selalu berdali tidak punya bukti utnuk
memeriksa. Itu kan tugas KPK mencari bukti, kalau tidak bisa cari bukti, jangan
di KPK,” ucapnya.
Dalam kasus Neneng, dia meminta KPK bisa menelusuri dana yang dimiliki
tersangka. Karena sangat besar peluang kekayaan itu didapat dari tindak
kejahatan. Bahkan telah lama dilakukan tersangka. Jika tersangka Neneng
menyebut pelaku lain, dia pun mengharapkan KPK bisa segera meresponsnya. Tidak
berhenti pada perdebatan klasik tentang alat bukti.
“Korupsi itu luar biasa, penyidikannya juga luar biasa. Jangan yang biasa.
Nggak ketemu,’’ tuturnya penuh emosi. Rifai mengakui ada upaya mengerem dari
pimpinan KPK saat bersentuhan dengan pelaku penting. Pola itu sangat kentara
dimainkan pimpinan KPK. Padahal sikap mengerem terhadap keterlibatan tersangka
juga merupakan tindak kejahatan. Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah A
Bakir Ihsan mengakui peran KPK memang masih tidak transparan dalam penyelesaian
kasus.
Padahal mekanisme seleksi yang dilakukan secara transparan itu bisa
terrealisasi dalam tindakan kerja internal KPK. Bakir menegaskan KPK tak boleh
bersikap menutup diri. KPK sebagai lembaga publik yang memangku kepercayaan
besar dari masyarakat harus berani. Melihat perkara secara detil, bebas dari
tekanan apapun. Seperti diketahui Neneng Sri Wahyuni merupakan buronan KPK
selama 10 bulan.
Tersangka ditangkap oleh penyidik KPK di rumahnya di Jakarta Selatan. Neneng
adalah tersangka korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans, dari keterangan
tersangka diharapkan dapat mengungkap pelaku lainnya. (rko)
Berita Lainnya
OPPIE ANDARESTA Daur Ulang Lagu Neil Young
ARI LASSO Daur Ulang Lagu Dewa 19
Istana Segera Terbitkan Keppres Ketua KPK
KPK Siap untuk Jemput Paksa
KPK Harus Masuk Konstitusi
[Non-text portions of this message have been removed]