http://www.shnews.co/detile-3613-mewaspadai-mental-%E2%80%9Cjakarta%E2%80%9D-di-banda-aceh-.html

Mewaspadai Mental “Jakarta” di Banda Aceh 
Vidi Batlolone | Kamis, 21 Juni 2012 - 16:06:10 WIB

Dibaca : 59 


(dok/ist)Kasus desentralisasi makin banyak mendera daerah. 

Setelah mendapat status otonomi khusus, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 
mendapat limpahan anggaran besar. Pemerintah di Jakarta pada masa lalu mengatur 
alokasi anggaran untuk provinsi, kini pemerintah NAD melakukan fungsi itu 
kepada 23 kabupaten/kota di wilayah itu. 

Sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang telah mengalami dua kali revisi, 
pada 2008-2023 Aceh akan menerima 2 persen Dana Alokasi Umum Nasional. Kemudian 
pada 2023-2029, NAD bakal menerima 1,5 persen dari DAU. 

Data yang dihimpun Jurusan Ilmu sosial dan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu 
Sosial dan Ilmu Politik, UGM, dari 2008-2012, Aceh menerima tak kurang dari Rp 
21 triliun. 
  
Selain dana rutin itu, Aceh juga menerima dana yang digunakan sebagai 
kompensasi atas kesepakatan MoU Helsinki. Dana yang sudah diberikan sekitar Rp 
1,5 triliun yang sebagian besar digunakan untuk kompensasi korban konflik 
militer dan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka. 

Ketergantungan Aceh kepada dana otsus sangat besar. Tidak banyak sumber 
pendapatan asli daerah yang menghasilkan dana untuk pembangunan Aceh. Industri 
di Aceh tidak cukup kuat untuk menjamin ekonomi Aceh. 

Meski anggaran besar itu, Aceh memiliki masalah penyerapan anggaran yang 
rendah. Setiap tahun sisa penggunaan anggaran (silpa) dari dana otsus jumlahnya 
sangat besar. Pada 2008, silpa mencapai Rp 800 miliar dan pada 2009 bahkan 
mencapai Rp 1,3 triliun. 

Bayu Dardias Kurniadi, salah satu anggota tim UGM, mengatakan, besarnya silpa 
karena pemerintah provinsi ingin berperan dalam mengelola anggaran. 
  
Dana otsus yang besar itu tidak langsung dialirkan ke daerah kabupaten/kota. 
Pemprov memberikannya berdasarkan pengajuan proyek dari pemerintah 
kabupaten/kota. 

Memang menurut regulasi, pembagian anggaran itu adalah 60 persen untuk provinsi 
dan 40 persen untuk kabupaten/kota. Namun dalam praktiknya, seluruh anggaran 
itu dipegang provinsi dan kabupaten/kota harus mengajukan rencana penggunaan 
anggaran untuk bisa mendapatkannya. 

“Mereka tidak mau seperti Papua yang penggunaan dana otsusnya sampai ke tingkat 
kabupaten/kota tidak jelas,” kata Bayu Dardias, Rabu (20/6). 

Namun karena rendahnya SDM dan ketidakma mampuan merencanakan penggunaan 
anggaran, banyak proyek yang tidak bisa berjalan. Inilah yang membuat dana 
silpa di Aceh terus membesar. Sisa anggaran yang tidak dimanfaatkan akan 
menjadi dana bagi pemerintah provinsi Aceh tahun berikutnya. 
  
“Jadi kalau dulu yang disalah-salahin Jakarta (pemerintah pusat), sekarang 
Banda Aceh (pemerintah provinsi),” ujar Bayu berseloroh terkait dengan 
distribusi dana otsus. 

Menurut dia, pemerintah kabupaten/kota pun tidak diam saja. Mereka melakukan 
segala upaya agar dana otsus tersebut bisa langsung diterima tanpa harus 
melewati pemerintah provinsi,apalagi mereka merasa kapasitas mereka untuk 
mengelola PAD memang rendah. 

Namun pemerintah provinsi belum ingin memberikan dana langsung karena khawatir 
sulit melanjutkan  kontrol. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan 
banyak daerah yang mengajukan program yang sama, yaitu membangun terminal 
maupun pelabuhan tanpa memperhatikan desain tata ruang bagi pembangunan ekonomi 
daerah.

Lebih Baik 

Namun tim peneliti UGM mencatat setidaknya penerapan desentralisasi asimetris 
di Aceh masih lebih baik dalam hal mentransformsikan kesejahteraan dibanding 
dengan Papua. Bayu mengatakan di Aceh persoalan identitas bisa dikatakan sudah 
selesai. Tidak ada lagi elemen di Aceh yang ingin kembali angkat senjata 
seperti sebelum perjanjian Helsinki. 

“Kekuatan-kekuatan utama yang menjadi elemen disintegrasi, kini sudah 
terintegrasi dalam kekuatan-kekuatan politik lokal,” katanya. Ini terlihat dari 
banyaknya mantan GAM yang berkiprah di partai-partai lokal dan partai nasional 
di Aceh. 

Program kesejahteraan misanya berjalan dengan program Jaminan Kesehatan Aceh 
(JKA) yang merupakan asuransi kesehatan yang menjamin seluruh rakyat aceh. 
Asuransi ini jauh lebih maju karena menjamin seluruh warga, bukan hanya yang 
miskin saja. 
  
Bahkan pegawai negeri lebih memilih menggunakan asuransi ini, meskipun sudah 
dijamin oleh asuransi dari PT Askes. Keseluruhan dana JKA ini sekitar Rp 400 
miliar setahun digunakan untuk menjamin 4,5 juta masyarakat Aceh dan seluruh 
dananya diambil dari dana otsus. 

Sementara itu di Papua, dana otsus tidak memiliki korelasi signifikan dengan 
kesejahteraan warga. Menurut Mada Sukma Jati, salah satu tim peneliti UGM, 
tidak adanya monitoring dan pengeloaan dana yang akuntabel, membuat 
kesejahteraan masih menjadi mimpi warga Papua. 
  
Belum lagi anggapan bahwa dana otsus adalah “dana mahar” atau “uang darah” yang 
tidak perlu dipertanggungjawabkan.

(Sinar Harapan) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke