Ref: Lama waktu hukuman penjara Umar Patek dan pengibar bendera Bintang Kejora (OPM) dan Benang Raja (RMS) kurang lebih sama panjang, bedanya ialah para pengibar bendera menyatakan pendapat sedangkan Umar Patek banyak manusia langsung mati. Selain itu umar Patek selama masa penjara tidak disiksa sedangkan para pengibar bendera sebelum dihukum dan selama dalam penjara mengalami siksaan sampai ada cacat seumur hidup atau mati.
http://www.antaranews.com/berita/317500/umar-patek-divonis-20-tahun-penjara Umar Patek divonis 20 tahun penjara Kamis, 21 Juni 2012 20:31 WIB | 1008 Views Dengan pengawalan ketat dari polisi, Umar Patek memasuki pengadilan untuk mendengarkan putusan pengadilan soal keterlibatannya dalam beberapa tindak pidana terorisme. (ANTARA/Dhoni Setiawan) Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek atas keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana terorisme. Majelis Hakim yang diketuai Encep Yuliardi menyatakan pria berumur 46 tahun yang punya banyak nama alias itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terkait terorisme. Dia antara lain dinilai terbukti bersalah menyembunyikan informasi tentang terorisme, terlibat dalam pemboman sejumlah gereja tahun 2000, pemboman di Bali yang menewaskan 192 orang tahun 2002, menyuruh mencantumkan keterangan palsi dan menggunakan bahan peledak tanpa izin dari pejabat berwenang. Vonis hukuman dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya tim JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup pada laki-laki yang juga bernama alias Umar, Abu Syekh, Arsalan, Abdul Karim, Umar Kecil, Umar Arab, Umar Syekh, Zacky dan Anis Alawi Jafar itu. Jaksa menilai dia bersalah karena menyembunyikan informasi tentang terorisme, terlibat dalam pemboman beberapa gereja pada 2000 dan pemboman di Bali tahun 2002, ikut melakukan uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh, memiliki bahan peledak tanpa hak serta memalsukan dokumen. Umar Patek dan tim penasehat hukumnya sudah menyampaikan pembelaan, membantah keterlibatan Umar sebagai perencana aksi terorisme serta keikutsertaannya dalam uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh. Umar Patek juga meminta maaf kepada orang-orang yang menjadi korban aksi terorisme yang melibatkan dia serta keluarga mereka, juga kepada masyarakat kristiani, serta masyarakat dan pemerintah Indonesia. Umar Patek sebelumnya merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang paling di cari oleh pemerintah Amerika Serikat, Filipina dan Indonesia. Amerika bahkan menawarkan hadiah satu juta dolar AS bagi siapa saja yang berhasil menangkap Umar. Umar Patek ditangkap oleh aparat keamanan Pakistan di Abottabad pada 25 Januari 2011 dan diesktradisi ke Indonesia pada 11 Agustus 2011. (nta) +++++ http://www.antaranews.com/berita/317519/hal-hal-yang-meringankan-hukuman-umar-patek Hal-hal yang meringankan hukuman Umar Patek Kamis, 21 Juni 2012 21:42 WIB | Sebelumnya jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada Umar Patek atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme.(ANTARA/M Agung Rajasa) Video Terkait Patek Tidak Setuju Jihad Di ... Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis malam menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan terhadap Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek setelah mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukumannya. Dalam sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 20.50 WIB itu, majelis hakim yang diketuai Encep Yuliardi menyatakan hal yang meringankan hukuman Umar Patek antara lain karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan sudah menyesali perbuatannya. Terdakwa, menurut majelis hakim, juga sudah meminta maaf kepada korban, keluarga korban, pemerintah, dan masyarakat dunia serta masih punya tanggungan keluarga. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman dalam membuat putusan, termasuk diantaranya bahwa perbuatan Umat Patek menimbulkan banyak korban jiwa dan penderitaan keluarga korban. Tindakan pidana terorisme yang melibatkan Umar Patek juga meresahkan masyarakat dan berdampak pada stabilitas keamanan dan ekonomi negara. Terdakwa, lanjut majelis, juga melarikan diri setelah peristiwa pemboman yang menewaskan 192 orang di Bali tahun 2002. Umar Patek dinilai bersalah karena menyembunyikan informasi tentang terorisme, terlibat dalam pemboman beberapa gereja pada 2000 dan pemboman di Bali tahun 2002, ikut melakukan uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh, memiliki bahan peledak tanpa hak serta memalsukan dokumen. Umar Patek tidak mengatakan apapun setelah majelis hakim selesai membacakan putusan. Dia langsung berjalan menuju meja tim penasehat hukumnya dan berdiskusi sebentar sebelum meninggalkan ruang sidang. Berita Terkait a.. Umar Patek nyatakan pikir-pikir atas vonisnya b.. Umar Patek divonis 20 tahun penjara c.. Pembacaan vonis Umar Patek diselangi dua jeda d.. 400 personel kepolisian amankan vonis Umar Patek e.. Pengacara Umar Patek harapkan keringanan hukuman [Non-text portions of this message have been removed]
