Ref: Lama waktu hukuman penjara Umar Patek dan pengibar bendera Bintang Kejora 
(OPM)  dan Benang Raja (RMS) kurang lebih sama panjang, bedanya ialah para 
pengibar bendera menyatakan pendapat sedangkan Umar Patek banyak manusia 
langsung mati. Selain itu umar Patek selama masa penjara tidak disiksa 
sedangkan para pengibar bendera sebelum dihukum dan selama dalam penjara 
mengalami siksaan sampai ada cacat seumur hidup atau mati.  


http://www.antaranews.com/berita/317500/umar-patek-divonis-20-tahun-penjara
Umar Patek divonis 20 tahun penjara
Kamis, 21 Juni 2012 20:31 WIB | 1008 Views

 
Dengan pengawalan ketat dari polisi, Umar Patek memasuki pengadilan untuk 
mendengarkan putusan pengadilan soal keterlibatannya dalam beberapa tindak 
pidana terorisme. (ANTARA/Dhoni Setiawan) 


Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 
Kamis menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Hisyam bin Ali 
Zein alias Umar Patek atas keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana 
terorisme.

Majelis Hakim yang diketuai Encep Yuliardi menyatakan pria berumur 46 tahun 
yang punya banyak nama alias itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah 
melakukan tindak pidana terkait terorisme.

Dia antara lain dinilai terbukti bersalah menyembunyikan informasi tentang 
terorisme, terlibat dalam pemboman sejumlah gereja tahun 2000, pemboman di Bali 
yang menewaskan 192 orang tahun 2002, menyuruh mencantumkan keterangan palsi 
dan menggunakan bahan peledak tanpa izin dari pejabat berwenang. 

Vonis hukuman dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut 
Umum (JPU).
 
Sebelumnya tim JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 
seumur hidup pada laki-laki yang juga bernama alias Umar, Abu Syekh, Arsalan, 
Abdul Karim, Umar Kecil, Umar Arab, Umar Syekh, Zacky dan Anis Alawi Jafar itu.

Jaksa menilai dia bersalah karena menyembunyikan informasi tentang terorisme, 
terlibat dalam pemboman beberapa gereja pada 2000 dan pemboman di Bali tahun 
2002, ikut melakukan uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh, 
memiliki bahan peledak tanpa hak serta memalsukan dokumen.

Umar Patek dan tim penasehat hukumnya sudah menyampaikan pembelaan, membantah 
keterlibatan Umar sebagai perencana aksi terorisme serta keikutsertaannya dalam 
uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh.

Umar Patek juga meminta maaf kepada orang-orang yang menjadi korban aksi 
terorisme yang melibatkan dia serta keluarga mereka, juga kepada masyarakat 
kristiani, serta masyarakat dan pemerintah Indonesia.

Umar Patek sebelumnya merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang paling di cari 
oleh pemerintah Amerika Serikat, Filipina dan Indonesia. Amerika bahkan 
menawarkan hadiah satu juta dolar AS bagi siapa saja yang berhasil menangkap 
Umar. 

Umar Patek ditangkap oleh aparat keamanan Pakistan di Abottabad pada 25 Januari 
2011 dan diesktradisi ke Indonesia pada 11 Agustus 2011.

(nta)



+++++

http://www.antaranews.com/berita/317519/hal-hal-yang-meringankan-hukuman-umar-patek

Hal-hal yang meringankan hukuman Umar Patek
Kamis, 21 Juni 2012 21:42 WIB | 

 
Sebelumnya jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 
seumur hidup kepada Umar Patek atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi 
terorisme.(ANTARA/M Agung Rajasa) 


Video Terkait 


 

Patek Tidak Setuju Jihad Di ...

Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 
Kamis malam menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun dikurangi masa 
tahanan terhadap Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek setelah mempertimbangkan 
hal-hal yang dianggap meringankan hukumannya.

Dalam sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB 
sampai sekitar pukul 20.50 WIB itu, majelis hakim yang diketuai Encep Yuliardi 
menyatakan hal yang meringankan hukuman Umar Patek antara lain karena terdakwa 
bersikap sopan selama persidangan dan sudah menyesali perbuatannya.

Terdakwa, menurut majelis hakim, juga sudah meminta maaf kepada korban, 
keluarga korban, pemerintah, dan masyarakat dunia serta masih punya tanggungan 
keluarga.

Selain itu, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman 
dalam membuat putusan, termasuk diantaranya bahwa perbuatan Umat Patek 
menimbulkan banyak korban jiwa dan penderitaan keluarga korban.

Tindakan pidana terorisme yang melibatkan Umar Patek juga meresahkan masyarakat 
dan berdampak pada stabilitas keamanan dan ekonomi negara.

Terdakwa, lanjut majelis, juga melarikan diri setelah peristiwa pemboman yang 
menewaskan 192 orang di Bali tahun 2002.

Umar Patek dinilai bersalah karena menyembunyikan informasi tentang terorisme, 
terlibat dalam pemboman beberapa gereja pada 2000 dan pemboman di Bali tahun 
2002, ikut melakukan uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh, 
memiliki bahan peledak tanpa hak serta memalsukan dokumen.

Umar Patek tidak mengatakan apapun setelah majelis hakim selesai membacakan 
putusan. Dia langsung berjalan menuju meja tim penasehat hukumnya dan 
berdiskusi sebentar sebelum meninggalkan ruang sidang.
Berita Terkait
  a.. Umar Patek nyatakan pikir-pikir atas vonisnya
  b.. Umar Patek divonis 20 tahun penjara
  c.. Pembacaan vonis Umar Patek diselangi dua jeda
  d.. 400 personel kepolisian amankan vonis Umar Patek 
  e.. Pengacara Umar Patek harapkan keringanan hukuman




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke