Ref: Menguritanya korupsi di NKRI ialah karena pada umumnya penguasa negara 
NKRI terdiri dari  penipu, tukang copet, tukang catut serta garong dan bandit 
berpakaian cantik lagi mahal, kalau mereka dilihat secara sepintas lalu adalah 
sebagai dikatakan dalam bahasa orang seberang “nobel women dan man”. Sifat 
mereka ini makin lama mereka ini  menjadi tradisi  atau  ameba  atau bakteria 
turun temurun yang menjalar ke berbagai sumsum dan urat nadi masayarakat.  Jadi 
kalau sudah demikian keadaannya apakah mungkin korupsi diatasi, jika untuk 
diatasi menjadi sendiwara “Gali Lubang Tutup Lubungan”? Ada di antara yang 
mempunyai pendapat lain?

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/06/21/ArticleHtmls/Pangkal-Korupsi-21062012011013.shtml?Mode=0
           Pangkal Korupsi  
                  Saharuddin Daming, KOMISIONER KOMISI NASIONAL HAK ASASI 
MANUSIA 


                       
                                 
                                Salah satu faktor penyebab meluasnya perilaku 
korup di Indonesia adalah mengguritanya perilaku kleptokrasi yang sudah 
membudaya. Kalangan eksekutif, legislatif, hingga yudikatif secara tidak 
terbatas, kini terkontaminasi pola pengabdian kleptokrasi (kesenangan 
mengambil/menerima penghasilan tambahan dengan cara yang tidak terhormat), 
misalnya upeti, uang lelah, biaya tambahan, suap, dan markup. 
                                Meluasnya perilaku kleptokrasi yang dimaksud 
sebetulnya merupakan buah dari kuatnya pengaruh hedonisme. Ketinggian derajat 
seseorang dewasa ini tidak lagi diukur berdasarkan prestasi yang mengabdi pada 
keluhuran, melainkan semata-mata bertumpu pada keunggulan yang bersifat materi. 
Akibatnya, citra kehormatan yang melekat dalam diri seorang pejabat atau elite 
selalu diaktualisasi dengan ekspresi kemewahan. Jangankan pranata agama yang 
hanya mengemban seruan moral, pranata hukum yang memiliki ikatan formal dengan 
sanksi tegas sekalipun ternyata kini juga semakin tak berdaya menghadapi amukan 
tsunami korupsi yang luar biasa dahsyatnya. 

                                Parahnya lagi, kebanyakan pejabat publik, 
pejabat struktural, hingga staf birokrasi kita saat ini merasa hidup dalam 
keadaan miskin, paling tidak menurut persepsi kelayakan hidup masyarakat 
menengah. Sementara itu, tingkat kebutuhan yang dibombastiskan oleh kekuatan 
konsumerisme justru semakin tinggi, Maka terbangunlah logika untuk menaikkan 
penghasilan dalam bentuk remunerasi demi mencegah korupsi. 

                                Program remunerasi dipercaya oleh sebagian 
orang sebagai strategi ampuh untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjadi 
outcome peningkatan kinerja. Kebijakan tersebut bertumpu pada doktrin klasik 
bahwa aparat akan mengoptimalkan kapasi

                                tasnya jika kesejahteraan sebagai instrumen 
penunjangnya terpenuhi secara proporsional. 
                                Jika ditelaah lebih jauh, kebijakan tersebut 
dapat menciptakan ketidakadilan, sekaligus inflasi. Hal ini secara kasatmata 
bisa kita jumpai dalam struktur anggaran pemerintah, khususnya pada pos 
“belanja aparatur”, yang mengalami pembengkakan sangat besar. Akibatnya, pos 
anggaran “belanja publik” yang terarah langsung pada program pelayanan dan 
pemberdayaan masyarakat hampir dapat dipastikan akan semakin kurus dan kerdil. 

                                Hal ini tecermin dalam lampiran Peraturan 
Pemerintah Nomor15 Tahun 2012. Di situ dicantumkan gaji pokok para pegawai 
negeri sipil, serta anggota Kepolisian RI dan TNI. Semakin lama bertugas, 
take-home pay PNS, polisi, dan tentara semakin meningkat. Skema tambahan uang 
bisa berupa tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan prestasi, 
tunjangan keluarga, dan sebagainya, semua dalam kerangka reformasi birokrasi. 
Tragisnya lagi, atas nama reformasi birokrasi, setiap pejabat eselon I, 
khususnya di Kementerian Keuangan, memperoleh remunerasi Rp 46,9 juta per 
bulan. 

                                Hal yang cukup fantastis adalah tunjangan 
prestasi juga menular ke Mahkamah Agung melalui Peraturan Presiden Nomor 19 
Tahun 2008. Hebatnya, Perpres Remunerasi di MA berlaku surut, per September 
2007. Dengan kebijakan ini, Ketua MA mendapat tunjangan kinerja hingga Rp 50 
juta per bulan. Remunerasi juga didapat Badan Pemeriksa Keuangan. 

                                Padahal tambahan remunerasi birokrasi berakibat 
pada kenaikan belanja pegawai pada 2008 di tiga lembaga ini dan menyedot 
anggaran hingga Rp 9,5 triliun. 

                                Dengan program remunerasi, kenaikan belanja 
pegawai di Kementerian Keuangan mencapai 270 persen, MA 230 persen, dan BPK 163 
persen. Dalam Anggaran Pen da

                                patan dan Belanja Negara Perubahan 2010, 
pemerintah mengalokasikan Rp 13,9 triliun untuk remunerasi reformasi birokrasi 
di beberapa kementerian/lembaga, dengan perincian Rp 10,6 triliun pada APBN 
2010 dan ditambahkan Rp 3,3 triliun pada APBN-P . 
                                Belakangan, terbongkar skandal keuangan akut di 
seluruh lini birokrasi di Indonesia.
                                Menurut temuan BPK, terjadi penyelewengan 30-40 
persen dari biaya perjalanan dinas Rp 18 triliun selama setahun. Banyak 
perjalanan dinas dilakukan secara fiktif.
                                Dalam periode 2010-2011, terjadi lonjakan 
anggaran dinas dan daerah. Pada 2010, anggaran perjalanan dinas pusat dan 
daerah mencapai Rp 12,5 triliun. Pada 2011, anggaran melonjak Rp 18 triliun. 
Adapun pada 2012, anggaran perjalanan dinas PNS telah mencapai Rp 23,9 triliun 
untuk pusat dan daerah. Jumlah itu setara dengan 1,6 persen dari nilai total 
APBN 2012.

                                Ironisnya, segala inisiatif negara, yang 
susah-payah mengumpulkan uang rakyat melalui pajak dan cara lain, ternyata 
sebagian besar habis untuk membiayai aparatur pemerintahan. Sementara itu, 
rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini, terutama dari kalangan 
masyarakat miskin sebesar 47 persen penduduk Indonesia, hanya tinggal gigit 
jari dan geram menyaksikan fenomena diskriminasi dan ketidakadilan dalam 
pembagian kue APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

                                Bukan hanya itu, masyarakat miskin tersebut 
siap-siap menghadapi beratnya tekanan hidup setelah pemberlakuan remunerasi 
yang menimbulkan inflasi. Dalam fase ini, terjadi peningkatan harga secara umum 
dan serentak yang dibarengi dengan penghasilan yang justru semakin kecil dan 
tidak menentu.

                                Program remunerasi dalam tubuh Polri sendiri 
dapat menciptakan jarak penghasilan yang begitu lebar antara perwira tinggi 
(pati) dan anggota Polri lainnya. Sebab, dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2010 
disebutkan bahwa penghasilan pati = Rp 46-30 juta, sedangkan non-pati = Rp 2-5 
juta. Program tersebut juga dapat menjadi pemantik tumbuhnya konsumerisme yang 
berpuncak pada lahirnya perilaku korup. 

                                Dalam hukum ekonomi dipahami bahwa income yang 
meningkat akan dibarengi dengan konsumsi yang meningkat pula. 

                                Bahkan sangat boleh jadi income yang tinggi 
merupakan instrumen paling subur menuju lembah hedonisme. Sebab, penghasilan 
yang melimpah tanpa dibarengi pembinaan mental ataupun pengetahuan manajemen 
keuangan rumah tangga secara baik akan menjadi lahan yang sangat subur bagi 
tumbuhnya syahwat untuk mencari kepuasan setinggi-tingginya. 

                                Jangan-jangan maraknya penyalahgunaan narkoba 
hingga perilaku seks bebas ataupun praktek perjudian yang sering melibatkan 
aparat selama ini sebagian besar disebabkan oleh pengaruh hedonisme yang dipicu 
oleh kultur konsumerisme akibat tersedianya daya beli yang relatif tinggi. 
Sesuai dengan hukum Gossen, pemuasan kebutuhan tingkat pertama akan menjadi 
pemicu dilakukannya pemuasan kebutuhan tingkat kedua dan seterusnya tanpa 
batas. 

                                Seorang pejabat atau siapa pun yang sudah 
terperangkap dalam syahwat konsumerisme dan hedonisme pasti akan terus berupaya 
meningkatkan income sebagai alat pemuas kebutuhan. Apabila tidak tercapai 
secara normal dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, yang bersangkutan sudah 
mulai berpikir dan bertindak menghalalkan segala cara demi memperoleh alat 
pemuas kebutuhan secara cepat dan sebesar-besarnya. Di sinilah entry point 
terpicunya perbuatan kriminal di kalangan aparat untuk melakukan suap, pungli, 
pemerasan, penipuan, pencurian perampokan, hingga korupsi. ● 
                                 
                             
                       
                 
           
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke