Ref: Tentu saja kesulitan, kalau yang mau menyita adalah  oknom-oknomnya yang 
menyulitkan penyitaan.

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/06/21/ArticleHtmls/Pemerintah-Kesulitan-Sita-Aset-Eks-Century-21062012006008.shtml?Mode=0

      Pemerintah Kesulitan Sita Aset Eks Century  
     
      JAKARTA 
     
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan pemerintah 
kesulitan menyita aset eks Bank Century yang berada di luar negeri. Aset milik 
bank yang kini beralih nama menjadi Bank Mutiara itu diketahui tersebar di Hong 
Kong, Swiss, dan negara kepulauan Bahama. 
Amir mengakui tak gampang menarik duit itu karena diklaim juga oleh pihak lain. 
“Ada perlawanan dari dua-tiga pihak yang merasa punya hak juga atas aset 
Century di Hong Kong,” katanya seusai rapat bersama Tim Pengawas Kasus Century 
Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan kemarin. 

Pemerintah pun telah menyewa pengacara untuk menghadapi pihak-pihak itu dalam 
bersengketa di pengadilan Hong Kong. Amir mengaku lupa siapa saja yang masih 
mengklaim. Menurut dia, sebagian di antara mereka masih menempuh jalur hukum. 

“Sebagian lain menempuh banding,” ujarnya. 

Amir mengatakan Kementerian Hukum Hong Kong sejak semula mendukung pemerintah 
Indonesia menarik aset Century. Misalnya, dengan menunjuk kurator untuk 
membantu tim legal Indonesia, dan membujuk pengadilan setempat untuk menyatakan 
aset Century berasal dari tindak pidana. 

Kementerian Hukum Hong Kong juga menyarankan Indonesia memperjelas perintah 
penyitaan aset oleh pengadilan negeri. Sebab, perintah pengadilan yang selama 
ini digunakan pemerintah Indonesia di nilai kurang jelas menurut sistem hukum 
Hong Kong. 

Wakil Jaksa Agung Darmono menambahkan, Hong Kong menilai keputusan Pengadilan 
Negeri Jakarta Pusat belum jelas menginstruksikan perampasan. “Kami telah 
melakukan koordinasi dengan PN Jakarta Pusat sebagai eksekutor,” ujarnya. 

Jumlah aset yang berada di Hong Kong tercatat mencapai Rp 3,5 triliun lebih, 
terdiri atas surat berharga dan uang tunai di ING Bank Hong Kong dan Stanchart 
Bank senilai US$ 388 juta, Sin$ 650 ribu, dan Rp 86 miliar. Aset di Swiss 
diperkirakan US$ 155 juta pada 2011. Namun angka itu hanya tersisa US$ 65 juta, 
yang diduga telah dicairkan oleh buron kasus Century, Rafat Ali Rizvi. 

Darmono mengatakan aset-aset yang ada di Hong Kong telah dibekukan oleh 
otoritas di negara tersebut. Langkah hukum yang dilakukan pemerintah sekarang 
adalah mendorong agar Hong Kong melakukan perampasan aset. 

Ketua Tim Pengawas Century, Priyo Budi Santoso, menilai perkembangan penyitaan 
aset Century belum signifikan. “Ada progres, tapi belum sepenuhnya mendapatkan 
hasil gemilang,” ujarnya. ● ISMA SAVITRI 




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke