http://www.lampungpost.com/index.php/berita-utama/39028-sidang-umar-patek-ditunda.html
Sidang Umar Patek Ditunda
Kamis, 21 June 2012 20:08
SIDANG UMAR PATEK. Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek dengan pengawalan
ketat aparat kepolisian sesaat sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan
vonis di PN Jakarta Barat, Kamis (21-6). Umar Patek dituntut hukuman penjara
seumur hidup karena telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau
pembantuan melakukan tindak pidana terorisme, dengan menggunakan senjata M16
untuk uji coba dengan tujuan terorisme. FOTO ANTARA
JAKARTA (Lampost.com): Persidangan terdakwa kasus terorisme Umar Patek
alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike (45) dengan agenda
pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21-6) ditunda untuk
salat azhar dan salat maghrib. Sebelumnya, pada siang tadi, persidangan ditunda
untuk salat dhuhur.
"Kami umat Muslim wajib shalat. Karena kita akan menunaikan shalat azhar
dan shalat maghrib, sidang diskor hingga pukul 18.30," kata Ketua Majelis Hakim
Encep Yuliadi.
Sebelumnya, Encep terlebih dahulu meminta pertimbangan dari jajaran jaksa
penuntut umum yang dipimpin Bambang Suharyadi dan tim kuasa hukum Asludin
Hatjani, serta Patek. Ketiga pihak ini setuju agar persidangan ditunda.
Sebelum menunda persidangan, majelis hakim yang beranggotakan Lexsy
Mamonto Maratua Rambe, Saptono, dan Mirdin Alamsyah, tengah membacakan
fakta-fakta persidangan yang terungkap. Fakta-fakta persidangan ini didasarkan
pada keterangan dan kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum
dan penasehat hukum.
Sebelumnya, pada Senin (21-6), Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin
Bambang Suharyadi menuntut terdakwa Patek dengan hukuman penjara seumur hidup.
Patek dinilai jaksa, antara lain, terlibat kasus bom Bali tahun 2002 yang
menewaskan setidaknya 192 orang dengan meracik bom dan terlibat dalam
perencanaan pelatihan militer di Aceh. Dalam dakwaannya, Patek, antara lain,
dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340
KUHP.
Patek juga dinilai terlibat menguasai atau menyimpan senjata api saat
kembali ke Indonesia dari Filipina tahun 2009 dan terlibat kasus bom Bali pada
2002.
Ketika itu, usai mendengarkan tuntutan, Patek sempat meminta maaf pada
seluruh umat Kristiani di Indonesia atas pemboman enam gereja yang dilakukannya
pada malam Natal tahun 2000 silam.
Keenam gereja tersebut adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius,
Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.
"Saya meminta maaf khususnya terhadap umat Kristiani terutama yang di Jakarta.
Saya menyesal atas perbuatan saya," kata Patek dengan mata berkaca-kaca.
Selain itu, Patek juga meminta maaf pada seluruh korban dan keluarga
korban peristiwa Bom Bali I, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing. (KM/L-1)
[Non-text portions of this message have been removed]