http://www.lampungpost.com/index.php/berita-utama/39028-sidang-umar-patek-ditunda.html

      Sidang Umar Patek Ditunda        
      Kamis, 21 June 2012 20:08  

       
      SIDANG UMAR PATEK. Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek dengan pengawalan 
ketat aparat kepolisian sesaat sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan 
vonis di PN Jakarta Barat, Kamis (21-6). Umar Patek dituntut hukuman penjara 
seumur hidup karena telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau 
pembantuan melakukan tindak pidana terorisme, dengan menggunakan senjata M16 
untuk uji coba dengan tujuan terorisme. FOTO ANTARA


      JAKARTA (Lampost.com):  Persidangan terdakwa kasus terorisme Umar Patek 
alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike (45) dengan agenda 
pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21-6) ditunda untuk 
salat azhar dan salat maghrib. Sebelumnya, pada siang tadi, persidangan ditunda 
untuk salat dhuhur. 

      "Kami umat Muslim wajib shalat. Karena kita akan menunaikan shalat azhar 
dan shalat maghrib, sidang diskor hingga pukul 18.30," kata Ketua Majelis Hakim 
Encep Yuliadi.

      Sebelumnya, Encep terlebih dahulu meminta pertimbangan dari jajaran jaksa 
penuntut umum yang dipimpin Bambang Suharyadi dan tim kuasa hukum Asludin 
Hatjani, serta Patek. Ketiga pihak ini setuju agar persidangan ditunda.

      Sebelum menunda persidangan, majelis hakim yang beranggotakan Lexsy 
Mamonto Maratua Rambe, Saptono, dan Mirdin Alamsyah, tengah membacakan 
fakta-fakta persidangan yang terungkap. Fakta-fakta persidangan ini didasarkan 
pada keterangan dan kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum 
dan penasehat hukum.

      Sebelumnya, pada Senin (21-6), Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin 
Bambang Suharyadi menuntut terdakwa Patek dengan hukuman penjara seumur hidup.

      Patek dinilai jaksa, antara lain, terlibat kasus bom Bali tahun 2002 yang 
menewaskan setidaknya 192 orang dengan meracik bom dan terlibat dalam 
perencanaan pelatihan militer di Aceh. Dalam dakwaannya, Patek, antara lain, 
dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang 
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 
KUHP.

      Patek juga dinilai terlibat menguasai atau menyimpan senjata api saat 
kembali ke Indonesia dari Filipina tahun 2009 dan terlibat kasus bom Bali pada 
2002.

      Ketika itu, usai mendengarkan tuntutan, Patek sempat meminta maaf pada 
seluruh umat Kristiani di Indonesia atas pemboman enam gereja yang dilakukannya 
pada malam Natal tahun 2000 silam.

      Keenam gereja tersebut adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, 
Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan. 
"Saya meminta maaf khususnya terhadap umat Kristiani terutama yang di Jakarta. 
Saya menyesal atas perbuatan saya," kata Patek dengan mata berkaca-kaca.

      Selain itu, Patek juga meminta maaf pada seluruh korban dan keluarga 
korban peristiwa Bom Bali I, baik warga negara Indonesia maupun warga negara 
asing. (KM/L-1)
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke