http://www.radartarakan.co.id/index.php/kategori/detail/Nunukan/25336

Sabtu, 23 Juni 2012

Tahun Ini, Sudah 1.465 TKI Dideportasi ke Nunukan
Sejuta Masalah TKI Deportasi 

 
NUNUKAN – Sungguh malang nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di 
Malaysia. Tak ubahnya bola yang tak pernah lepas dari sepakan kaki. Belum 
adanya solusi jelas tentang penanganan mereka membuat masalah masih terus 
menimpa mereka. Buktinya,  sebanyak 157 TKI lagi-lagi dipulangkan melalui 
pelabuhan Tunon Taka, kamis (21/6).

Entah itu Warga Negara Indonesia (WNI) tak memiliki paspor, kartu tenaga kerja, 
dan berbagai dokumen kelengkapan lainnya. Berdasarkan data dari Badan Nasional 
Penanggulangan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP3TKI) 
Nunukan, tercatat TKI dideportasi sejak Januari hingga Juni tahun ini mencapai 
1.465 orang.

Kepala Seksi (Kasi) perlindungan pemberdayaan BP3TKI, Pardamean Siahaan saat 
dikonfirmasi terkait penanganan TKI di Nunukan mengaku, hingga saat ini sistem 
pengelolaan penanganan TKI belum ditemukan titik terang. Banyak WNI yang ingin 
bekerja di Malaysia lebih memilih kesana secara ilegal, lantaran proses 
pengurusan dokumen (paspor) sangat sulit. “Rata-rata yang ingin bekerja di 
Malaysia berasal dari luar Nunukan. Jika mereka ingin membuat paspor terlebih 
dahulu harus menggunakan KTP Nunukan. Sehingga mereka lebih memilih mencari 
jalan yang lebih mudah kesana melalui jalan pintas walaupun secara ilegal,” 
terang Pardamean kapada Radar Tarakan kemarin (22/6).

Ia melanjutkan, proses pembuatan KTP baru atau KTP Nunukan perlu didukung 
dengan surat pindah yang jelas dari daerah asal. Sebelumnya pada tahun  2008 
kebawah, alternatif yang dilakukan pemerintah daerah dalam mempermudah 
pengurusan TKI adalah membuatkan KTP sementara (KTP Putih, Red) khusus kepada 
para TKI. “Namun sistem yang diterapkan ini banyak disalahgunakan oleh warga 
yang bukan TKI, sehingga Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan tidak berani lagi 
memberikan kebijakan tersebut,” jelasnya.

BNP3TKI Nunukan sebenarnya telah menyurat ke BNP2TKI di Jakarta agar proses 
kepengurusan TKI dikembalikan di Nunukan, dan tidak lagi ditangani oleh pusat. 
Akan tetapi, hingga kini usulan tersebut tak kunjung mendapat persetujuan dari 
pemerintah pusat.

”Mereka sudah rapat disana, tapi hasilnya belum diketahui, mereka disana kan 
bos, kami disini cuma anak buahnya saja,” kata Pardamean Siahaan. 

Ditambahkan Pardamean, kewenangan yang diberikan kepada konsulat jendral RI di 
Tawau, juga memicu banyak persoalan. Penerbitan paspor TKI dinilai masih 
setengah-setengah.

“Ini juga yang masih menjadi masalah, mereka bikin juga paspor disana. Kenapa 
gak sekalian. Artinya gak usah ada yang diurus lagi di Nunukan. Kalau mereka 
memang ingin menangani secara serius, mereka harus menanganinya secara 
keseluruhan. Jangan yang bermasalah aja yang dikirim ke Nunukan.” ungkapnya. 
(*/war)



diflucan online pharmacy - buy diflucan over the counter

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke