Ref: Beginilah kalau negara mendukung terorisme. Lihat saja pada Jaffar Umar 
Thalib dan mantan Jenderal TNI, Rustam Kastor mereka enak-enak saja, karena apa 
yang mereka lakukan sesuai dengan penguasa negara. Penghajar perkampungan kaum 
Ahmadiyah  demikian( bagi yang belum lihat : 
http://www.youtube.com/watch?v=x0SEYdJ-xwE&feature=relmfu)

http://www.klik-galamedia.com/korban-bom-bali-kecewa

sabtu, 23 juni 2012 00:55 WIB
Vonis Umar Patek Tidak Cerminkan Rasa Keadilan
Korban Bom Bali Kecewa
JAKARTA (GM) - Otak pelaku bom Bali I dan bom malam Natal, Hisyam bin Ali Zein 
alias Umar Patek, telah divonis 20 tahun bui, Kamis (21/6). Namun hukuman 20 
tahun penjara itu, rupanya mengecewakan bagi korban bom Bali I. Vonis tersebut 
dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan korban kebiadaban ulah Umar Patek.

Wayan Sudiana, korban bom Bali I mengatakan, jika dibandingkan dengan 
penderitaan yang mereka alami, vonis itu jelas tak sebanding. Vonis itu terlalu 
ringan, jauh harapannya agar pelaku aksi teror yang memorak-porandakan Pulau 
Bali pada 2002 silam itu dihukum mati.

Sudiana berharap sejak awal Umar Patek disidang di Bali. Tujuannya tak lain 
agar hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan para korban. Namun permintaan 
itu tak dikabulkan. "Umar Patek diganjar 20 tahun penjara. Soal puas atau tidak 
puas atas vonis itu, tentu jawabannya saya tak puas," kata Sudiana, Jumat 
(22/6).

Kendati tidak puas, Sudiana tak bisa berbuat banyak atas keputusan Pengadilan 
Negeri Jakarta Barat. Ia hanya bisa pasrah dan menghormati keputusan yang telah 
diambil, meski kekecewaan tak dapat dibendung.

Sudiana dan keluarga mengaku terus berupaya melupakan peristiwa kelam pada 
Minggu malam 12 Oktober 2002 yang merenggut nyawa istrinya itu. "Sudah bagian 
dari takdir, istri saya harus meninggal dengan cara seperti itu," katanya lirih.

Senada dengan Sudiana, relawan bom Bali I, H. Bambang Priyanto menegaskan, 
vonis yang dijatuhkan kepada Umar Patek sangat mengecewakan. Bahkan ia 
menegaskan, ganjaran 20 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan korban 
yang berharap Umar Patek dihukum seberat-beratnya.

Tiga hal

Bambang sendiri merupakan salah satu saksi bagi terdakwa Umar Patek. Pada 
kesempatan itu, ia menyampaikan tiga hal yang menjadi tuntutan para korban. 
Pertama, peristiwa yang menyebabkan 202 orang tewas, 325 orang mengalami luka 
serta trauma berat itu, menimbulkan efek dahsyat berupa sulitnya mengais rezeki 
akibat ulah teroris.

Kedua, harapan para korban bom Bali, agar Umar Patek dihukum seberat-beratnya. 
Tuntutan itu dianggap wajar, mengingat peran Umar Patek tak kalah penting 
dengan Imam Samudera dan Amrozi. Ketiga, Umar Patek telah menyebabkan 
penderitaan lahir batin berkepanjangan di kalangan korban dan keluarga korban.

Ia berharap kesaksiannya saat itu, dapat menjadi pertimbangan hakim dalam 
memutus dengan mempertimbangkan rasa keadilan korban. "Saya sudah sampaikan 
tiga hal yang menjadi tuntutan korban dan keluarga korban, saat menjadi saksi 
bagi Umar Patek," katanya.

Namun rupanya Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, Umar Patek bersalah 
atas tindakannya dan mengganjar dengan pidana 20 tahun penjara saja. Vonis 
tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 
hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara itu, markas besar kepolisian menilai hakim telah membuat keputusan 
seadil-adilnya. "Kami melihat hukuman itu setimpal dengan perbuatan yang telah 
dilakukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Boy 
Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/6).

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke