20 Gereja di Aceh Disegel dan Terancam Dibongkar
Sandro Gatra | Glori K. Wadrianto | Selasa, 12 Juni 2012 | 12:24 WIB 

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 20 gereja di Aceh, khususnya di Kabupaten 
Singkil, telah disegel dan terancam dibongkar oleh pemerintah daerah setempat. 
Gereja-gereja itu dianggap tidak memenuhi syarat pembangunan tempat ibadah yang 
ditetapkan pemerintah daerah. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva K Sundari, mengatakan, 
ia dan politisi PDI-P lain, yakni Adang Ruchiatna dan Moh Sayed, serta Suroso 
dari Fraksi Partai Gerindra, menerima pengaduan penutupan 20 gereja di Aceh 
dari Aliansi Sumut Bersatu, Senin kemarin.

Sumber masalah dari penutupan tempat ibadah itu, kata Eva, yakni Peraturan 
Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Dalam 
Peraturan itu, lanjut dia, syarat pendirian tempat ibadah lebih berat dibanding 
Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang mengatur hal sama. 

"Kalau SKB mensyaratkan 60 anggota jemaat gereja untuk mengajukan permohonan 
IMB (izin mendirikan bangunan), maka peraturan gubernur itu meminta 150 anggota 
jemaat," kata Eva di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 
(12/6/2012).

Eva menambahkan, yang lebih menyedihkan adalah adanya fatwa lokal yang 
mengharamkan umat Muslim untuk memberi tanda tangan persetujuan pembangunan 
tempat ibadah selain masjid. Artinya, kata dia, upaya meminta tanda tangan 
persetujuan dari masyarakat sekitar tidak mungkin tercapai. 

Eva menambahkan, bukan hanya tempat ibadah baru yang terancam dibongkar. Gereja 
Kristen Protestan Pakpak Dairi yang sudah berdiri sejak 1932 pun dipaksa untuk 
mengikuti kesepakatan komunitas tahun 1971 dan 2001 yang berisi hanya 
memperbolehkan satu gereja di Kabupaten Singkil. 

"Sesuatu yang tidak relevan mengingat saat ini penganut agama Kristen sudah 
mencapai 1.500 keluarga. Mereka menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Singkil. 
Belum lagi umat Khatolik yang tidak mungkin berbagi gereja dengan umat 
Protestan," ucap Eva. 

Eva mengatakan, perlu ketegasan dan bimbingan dari pemerintah pusat agar 
pelaksanaan keistimewaan Aceh tetap dalam koridor NKRI. Menurut dia, 
kesepakatan tahun 1971 dan 2001 itu tidak sesuai dengan konstitusi sehingga 
tidak boleh dipaksakan. 

"Bimbingan dari Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) diperlukan agar muspida 
dan Kapolres dapat bertindak adil dan netral bagi semua warga negara sesuai 
hukum nasional dan tidak tertekan oleh ormas intoleran setempat," minta Eva. 



http://www.suarapembaruan.com/nasional/aneh-pemerintah-mengaku-belum-dengar-tentang-penutupan-gereja-di-aceh/21209

PDS Kecam Penutupan Rumah Ibadah di Aceh

Aneh, Pemerintah Mengaku Belum Dengar Tentang Penutupan Gereja di Aceh
Rabu, 13 Juni 2012 | 9:11

 Gereja Katolik di Banda Aceh [google] 



[JAKARTA]  Partai Damai Sejahtera (PDS) mengecam penutupan sejumlah rumah 
ibadah di Aceh. Penutupan itu dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) dan 
UUD 1945.

“Jemaat di sana beribadah di ondong-ondong yang tidak layak dan itu pun sudah 
disegel. Melihat keadaan mereka dari dekat, seperti hidup di alam penjajahan,” 
kata Ketua Umum PDS Denny Tewu di Jakarta, Rabu (13/6). 
Ia mengatakan hal tersebut karena baru melihat kondisi rumah ibadah yang 
ditutup di Aceh. Menurutnya, kondisi kehidupan beragama di Aceh sangat 
memprihatinkan, karena tidak ada lagi kebebasan menjalankan ibadah menurut 
keyakinan masing-masing. 
Dia menjelaskan, ada 16 gereja dan satu tempat ibadah kelompok kepercayaan 
‘Parmalim’ yang ditutup. Penutupan karena adanya tekanan dari ormas tertentu 
yang cukup dominan untuk mempengaruhi Pemda setempat. Alasan penutupan dan 
penyegelan karena tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan dasar Surat 
Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri, Peraturan Gubernur NAD dan Qanun Singki. 
Padahal gereja di sana sudah berdiri sejak tahun 50-an dan Gereja Katolik sejak 
tahun 70-an. 
Dari masukan masyarakat, ia mendapatkan keterangan bahwa sejauh ini tidak ada 
solusi atas permasalahan yang ada. Hal itu karena setiap pertemuan selalu ada 
pemaksaan kehendak secara sepihak dan kepada pemeluk agama minoritas 
diperlakukan secara tidak adil.

Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengemukakan, pernah 
mendengar ada aspirasi masyarakat yang menolak kehadiran gereja di Aceh. Tetapi 
tidak pernah mendengar ada yang ditutup, apalagi dibongkar.

"Saya akan tanya bupatinya karena hak warga negara untuk menjalani ibadah 
sepanjang terpenuhi persyaratan-persyaratannya dan sesuai aturan UU berlaku. 
Kalau persyaratan terpenuhi tidak boleh dibongkar," kata Gamawan. Ia 
menjelaskan, baru dua bulan lalu ke Aceh untuk menemui Gubernur Aceh. Masalah 
rumah ibadah tersebut sudah dibicarakan bersama Gubernur.

"Saya ke Aceh dua bulan lalu, Gubernur sepakat dengan saya. Kalau ijin enggak 
keluar karena ijin belum dipenuhi, ya harus dipenuhi dulu. Kata pihak gereja 
syarat sudah lengkap tetapi ijin enggak keluar-keluar. Nah itu yang harus 
dicarikan, apa alasannya ijin tidak keluar, tidak dipenuhi syarat atau sudah 
dipenuhi syarat tetapi karena kebijakan politik kepala daerah. Saya akan 
tanyakan itu kepada bupati," tuturnya.

Sementara Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku belum mendengar masalah 
penutupan rumah ibadah di Aceh. Dia berjanji akan mengecek terlebih dahulu.
"Saya belum dengar informasi soal itu. Saya enggak bisa komentar itu, dapat 
laporan saja belum," tegasnya. [R-14]





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke