Jum''at, 15 Juni 2012 | 08:47 WIB
Neneng Bisa Bongkar Skandal Suap Elite Demokrat  

TEMPO.CO, Jakarta - Tertangkapnya Neneng Sri Wahyuni oleh Komisi Pemberantasan 
Korupsi diharapkan bisa mengungkap berbagai tudingan korupsi terhadap elite 
Partai Demokrat. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Demokrat Ruhut Sitompul, 
pemeriksaan tersangka suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kementerian 
Tenaga Kerja itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus korupsi yang diduga 
menyeret segelintir kader Demokrat.

"Neneng harus membuka semua biar kasus ini terang-benderang," kata Ruhut, 
Kamis, 14 Juni 2012 kemarin.

KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus pembangkit listrik tenaga surya 
di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena diduga menerima aliran duit 
proyek pada tahun anggaran 2008 itu. Neneng dan suaminya, M. Nazaruddin, diduga 
mendapat fee Rp 2,2 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar itu. Nazaruddin, 
yang divonis 4 tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap Wisma Atlet, beberapa 
kali mengungkapkan adanya komisi yang diduga dinikmati Ketua Umum Demokrat Anas 
Urbaningrum dan sejumlah kader Demokrat lainnya. Misalnya, fee Rp 50 miliar 
dari proyek Hambalang yang digunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres 
Demokrat 2010.

Ruhut mengatakan, kesaksian Neneng akan melengkapi keterangan suaminya, 
Nazaruddin, yang juga Bendahara Umum Demokrat. Dengan tertangkapnya Neneng, 
kata Ruhut lagi, KPK memiliki dua alat bukti untuk mengungkap benar-tidaknya 
tudingan itu, yakni kesaksian Neneng dan dokumen yang dimilikinya. ”Semoga 
badai Demokrat segera berlalu.”

Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat I Gde Pasek Suardika juga berharap 
Neneng membuka kasus ini. ”Buka saja, agar semua tahu mana yang benar dan yang 
salah,” ujar anggota DPR dari Demokrat ini. Dia mengatakan Demokrat tidak 
khawatir dengan tertangkapnya Neneng di rumahnya di Pejaten, Jakarta, Rabu 13 
Juni 2012 lalu.

Adapun Firman Wijaya, pengacara Anas, juga meminta KPK membuka pemeriksaan 
Neneng dalam kasus tersebut. Dia tidak gentar terhadap tudingan yang ditujukan 
kepada kliennya. ”Ungkap saja semua. Anas tidak akan tersudut,” ujarnya. 

IRA GUSLINA | ISTMAN MP | SUKMA



Menanti Neneng Mengungkap Kasus-kasus Besar Nazaruddin 
Prins David Saut - detikNews

Jumat, 15/06/2012 08:26 WIB 

Jakarta Mantan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin, telah menyebut banyak nama yang 
tersangkut dengan sejumlah kasus hukum yang melibatkan dirinya. Kini banyak 
pihak menantikan pengakuan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, yang baru tertangkap 
KPK.

"Kedatangan Neneng kita harapkan dapat membantu membongkar kasus korupsi yang 
sangat besar terkait dengan Banggar dan Nazaruddin dalam berbagai proyek-proyek 
pemerintah. Neneng harus bisa mengikuti jejak Nazaruddin yang sudah bicara 
membongkar kasus-kasus ini," kata anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin 
Hutabarat, kepada detikcom, Jumat (15/6/2012).

Martin berharap Neneng membantu KPK mengungkap kasus-kasus yang melibatkan diri 
dan suaminya. Sehingga penyidikan KPK dapat lebih cepat tuntas.

"Jangan sampai Neneng mengecewakan harapan masyarakat dengan tidak menunjukkan 
itikadnya untuk membantu penyidikan KPK. Neneng juga bisa seperti Mindo 
Rosalina tapi jangan mengikuti Angie yang bertahan dengan sikapnya yang tidak 
mau kerja sama dengan KPK dalam membongkar kasus ini," kata Martin.

"Kita juga harapkan Neneng dapat menyadarkan Angie, yang tentu akan sering 
ketemu karena sama-sama ditahan di Rutan KPK agar supaya Angie meninggalkan 
keras kepalanya dan mau membantu KPK membongkar kasus ini," lanjut Martin.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan PLTS di 
Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau 
broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT 
Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK 
menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.

Nazaruddin juga pernah menyebut Ketum Demokrat Anas Urbaningrum terlibat dalam 
kasus dugaan korupsi PLTS. Namun Anas sudah membantahnya.

(van/vit) 




http://www.suarapembaruan.com/home/malaysia-persilakan-kpk-proses-dua-warganya/21282
Malaysia Persilakan KPK Proses Dua Warganya
Jumat, 15 Juni 2012 | 6:56
 Salah satu dari dua warga Malaysia yang ditangkap KPK. [Antara] [JAKARTA] Duta 
Besar (Dubes) Malaysia untuk Indonesia, Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed 
Hassan mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses 
hukum terhadap dua orang yang diduga terkait kasus korupsi. 

Keduanya diduga membantu tersangka kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga 
Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni, selama melarikan diri.

"Apa yang KPK sedia (akan) lakukan silakan, asalkan transparan," kata  Dato 
Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/6). 

Bahkan, Syed Munshe mempersilakan KPK menghukum dua orang warga negara Malaysia 
tersebut, jika terbukti melakukan kesalahan secara hukum.

KPK akhirnya menetapkan sebagai tersangka dua orang warga negara Malaysia yang 
ditangkap pada Rabu (13/4) karena diduga membantu tersangka Neneng Sri Wahyuni 
selama melarikan diri.

"Pimpinan KPK, berdasarkan alat bukti yang ada di KPK, sudah menetapkan status 
dua warga negara tetangga, Malaysia sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan 
KPK, Iswan Helmi saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/6).

Ditambahkan Ketua KPK, Abraham Samd bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 21 UU 
Tipikor. Sebab, diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan.

Namun, Abraham menegaskan bahwa dua orang berkewarganegaraan Malaysia tersebut 
tidak ada kaitannya dengan pemerintahan atau salah satu kerajaan di Malaysia.

"Dua orang warga negara Malaysia yang diperiksa kemarin tidak pernah ada 
penjelasan resmi KPK yang mengatakan bahwa dua warga negara Malaysia tersebut 
adalah pejabat atau penasehat kerajaan di Malaysia," tegas Abraham Samad saat 
jumpa pers di KPK, Kamis (14/6).

Seperti diketahui, KPK menangkap dua orang warga negara Malaysia yang diketahui 
bernama Hasan bin Kushi dan Azmi bin Muhamad Yusuf yang turut ditangkap pada 
Rabu (13/6) ini. Bersamaan dengan tertangkapnya Neneng. [N-8]



Jum''at, 15 Juni 2012 | 09:13 WIB
Siapa Dua Warga Malaysia yang Lindungi Neneng?


TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua warga Malaysia 
yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni pada Rabu 13 Juni 2012 lalu menjadi 
tersangka. Keduanya, R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan bin Khusni 
Mohamad, diduga membantu istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad 
Nazaruddin dalam pelariannya di Malaysia.

“Keduanya disangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata 
Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers di kantornya, Kamis 14 Juni 2012 
kemarin. Pasal itu berisi ancaman bagi siapa saja yang merintangi atau 
menggagalkan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi. Hukuman maksimal 
terhadap mereka 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta.

Hasan diketahui memiliki alamat tinggal di Pangsapuri Bangsar Utama, kawasan 
elite Jalan Bangsar Utama, Kuala Lumpur. Alamat itu merupakan apartemen delapan 
blok dengan 14 lantai milik perusahaan kereta api Malaysia, KTMB (Keretaapi 
Tanah Melayu Berhad). Rumah Hasan di blok 4 lantai satu nomor 3 apartemen 
berwarna orange tersebut. Adapun R. Azmi diduga tinggal di Selangor.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus proyek pengadaan 
pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja yang merugikan 
negara Rp 2,7 miliar. Dia dan Nazar menjadi buron Interpol setelah meninggalkan 
Indonesia pada 23 Mei 2011. Neneng pulang melalui Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Adang Hidayat, mengatakan dua 
warga Malaysia masuk Batam dengan kapal Indo Mas III melalui Pelabuhan 
Setulang. Tiba di Pelabuhan Batam Center, Selasa lalu pukul 18.30. ”Keduanya 
tertangkap kamera CCTV di lokasi pemeriksaan Imigrasi,” Adang mengungkapkan.

Adapun Neneng, menurut Adang, berdasarkan laporan petugas Bidang Pendaratan dan 
Izin Masuk Imigrasi Batam, tidak terlacak dalam data komputer. ”Kemungkinan dia 
tidak melewati tempat pemeriksaan,” katanya. Direktur Jenderal Imigrasi Bambang 
Irawan menduga, Neneng mungkin menggunakan dokumen palsu.

Duta Besar Kerajaan Malaysia untuk Indonesia, Dato Syed Munshe Afdzaruddin bin 
Syed Hassan, membantah warganya yang ditangkap KPK adalah penasihat kerajaan. 
Dia belum mengetahui pekerjaan kedua warganya itu. "Keduanya bukan pegawai dan 
penasihat kerajaan," kata Syed Munshe di kantor KPK tadi malam. Dia 
menambahkan, dirinya mempersilakan KPK mengusut warganya. Sebagai perwakilan 
pemerintah Malaysia, dia akan memberi pendampingan hukum terhadap keduanya.

RUSMAN PARAQBUEQ | SYAILENDRA | RUMBADI DALLE | MASRUR (KUALA LUMPUR)




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke