Jum''at, 15 Juni 2012 | 08:47 WIB Neneng Bisa Bongkar Skandal Suap Elite Demokrat
TEMPO.CO, Jakarta - Tertangkapnya Neneng Sri Wahyuni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan bisa mengungkap berbagai tudingan korupsi terhadap elite Partai Demokrat. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Demokrat Ruhut Sitompul, pemeriksaan tersangka suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kementerian Tenaga Kerja itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus korupsi yang diduga menyeret segelintir kader Demokrat. "Neneng harus membuka semua biar kasus ini terang-benderang," kata Ruhut, Kamis, 14 Juni 2012 kemarin. KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena diduga menerima aliran duit proyek pada tahun anggaran 2008 itu. Neneng dan suaminya, M. Nazaruddin, diduga mendapat fee Rp 2,2 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar itu. Nazaruddin, yang divonis 4 tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap Wisma Atlet, beberapa kali mengungkapkan adanya komisi yang diduga dinikmati Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan sejumlah kader Demokrat lainnya. Misalnya, fee Rp 50 miliar dari proyek Hambalang yang digunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Demokrat 2010. Ruhut mengatakan, kesaksian Neneng akan melengkapi keterangan suaminya, Nazaruddin, yang juga Bendahara Umum Demokrat. Dengan tertangkapnya Neneng, kata Ruhut lagi, KPK memiliki dua alat bukti untuk mengungkap benar-tidaknya tudingan itu, yakni kesaksian Neneng dan dokumen yang dimilikinya. ”Semoga badai Demokrat segera berlalu.” Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat I Gde Pasek Suardika juga berharap Neneng membuka kasus ini. ”Buka saja, agar semua tahu mana yang benar dan yang salah,” ujar anggota DPR dari Demokrat ini. Dia mengatakan Demokrat tidak khawatir dengan tertangkapnya Neneng di rumahnya di Pejaten, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012 lalu. Adapun Firman Wijaya, pengacara Anas, juga meminta KPK membuka pemeriksaan Neneng dalam kasus tersebut. Dia tidak gentar terhadap tudingan yang ditujukan kepada kliennya. ”Ungkap saja semua. Anas tidak akan tersudut,” ujarnya. IRA GUSLINA | ISTMAN MP | SUKMA Menanti Neneng Mengungkap Kasus-kasus Besar Nazaruddin Prins David Saut - detikNews Jumat, 15/06/2012 08:26 WIB Jakarta Mantan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin, telah menyebut banyak nama yang tersangkut dengan sejumlah kasus hukum yang melibatkan dirinya. Kini banyak pihak menantikan pengakuan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, yang baru tertangkap KPK. "Kedatangan Neneng kita harapkan dapat membantu membongkar kasus korupsi yang sangat besar terkait dengan Banggar dan Nazaruddin dalam berbagai proyek-proyek pemerintah. Neneng harus bisa mengikuti jejak Nazaruddin yang sudah bicara membongkar kasus-kasus ini," kata anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Jumat (15/6/2012). Martin berharap Neneng membantu KPK mengungkap kasus-kasus yang melibatkan diri dan suaminya. Sehingga penyidikan KPK dapat lebih cepat tuntas. "Jangan sampai Neneng mengecewakan harapan masyarakat dengan tidak menunjukkan itikadnya untuk membantu penyidikan KPK. Neneng juga bisa seperti Mindo Rosalina tapi jangan mengikuti Angie yang bertahan dengan sikapnya yang tidak mau kerja sama dengan KPK dalam membongkar kasus ini," kata Martin. "Kita juga harapkan Neneng dapat menyadarkan Angie, yang tentu akan sering ketemu karena sama-sama ditahan di Rutan KPK agar supaya Angie meninggalkan keras kepalanya dan mau membantu KPK membongkar kasus ini," lanjut Martin. Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut. Nazaruddin juga pernah menyebut Ketum Demokrat Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus dugaan korupsi PLTS. Namun Anas sudah membantahnya. (van/vit) http://www.suarapembaruan.com/home/malaysia-persilakan-kpk-proses-dua-warganya/21282 Malaysia Persilakan KPK Proses Dua Warganya Jumat, 15 Juni 2012 | 6:56 Salah satu dari dua warga Malaysia yang ditangkap KPK. [Antara] [JAKARTA] Duta Besar (Dubes) Malaysia untuk Indonesia, Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum terhadap dua orang yang diduga terkait kasus korupsi. Keduanya diduga membantu tersangka kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni, selama melarikan diri. "Apa yang KPK sedia (akan) lakukan silakan, asalkan transparan," kata Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/6). Bahkan, Syed Munshe mempersilakan KPK menghukum dua orang warga negara Malaysia tersebut, jika terbukti melakukan kesalahan secara hukum. KPK akhirnya menetapkan sebagai tersangka dua orang warga negara Malaysia yang ditangkap pada Rabu (13/4) karena diduga membantu tersangka Neneng Sri Wahyuni selama melarikan diri. "Pimpinan KPK, berdasarkan alat bukti yang ada di KPK, sudah menetapkan status dua warga negara tetangga, Malaysia sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Iswan Helmi saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/6). Ditambahkan Ketua KPK, Abraham Samd bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor. Sebab, diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan. Namun, Abraham menegaskan bahwa dua orang berkewarganegaraan Malaysia tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintahan atau salah satu kerajaan di Malaysia. "Dua orang warga negara Malaysia yang diperiksa kemarin tidak pernah ada penjelasan resmi KPK yang mengatakan bahwa dua warga negara Malaysia tersebut adalah pejabat atau penasehat kerajaan di Malaysia," tegas Abraham Samad saat jumpa pers di KPK, Kamis (14/6). Seperti diketahui, KPK menangkap dua orang warga negara Malaysia yang diketahui bernama Hasan bin Kushi dan Azmi bin Muhamad Yusuf yang turut ditangkap pada Rabu (13/6) ini. Bersamaan dengan tertangkapnya Neneng. [N-8] Jum''at, 15 Juni 2012 | 09:13 WIB Siapa Dua Warga Malaysia yang Lindungi Neneng? TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua warga Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni pada Rabu 13 Juni 2012 lalu menjadi tersangka. Keduanya, R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan bin Khusni Mohamad, diduga membantu istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam pelariannya di Malaysia. “Keduanya disangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers di kantornya, Kamis 14 Juni 2012 kemarin. Pasal itu berisi ancaman bagi siapa saja yang merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi. Hukuman maksimal terhadap mereka 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta. Hasan diketahui memiliki alamat tinggal di Pangsapuri Bangsar Utama, kawasan elite Jalan Bangsar Utama, Kuala Lumpur. Alamat itu merupakan apartemen delapan blok dengan 14 lantai milik perusahaan kereta api Malaysia, KTMB (Keretaapi Tanah Melayu Berhad). Rumah Hasan di blok 4 lantai satu nomor 3 apartemen berwarna orange tersebut. Adapun R. Azmi diduga tinggal di Selangor. Neneng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja yang merugikan negara Rp 2,7 miliar. Dia dan Nazar menjadi buron Interpol setelah meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011. Neneng pulang melalui Batam. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Adang Hidayat, mengatakan dua warga Malaysia masuk Batam dengan kapal Indo Mas III melalui Pelabuhan Setulang. Tiba di Pelabuhan Batam Center, Selasa lalu pukul 18.30. ”Keduanya tertangkap kamera CCTV di lokasi pemeriksaan Imigrasi,” Adang mengungkapkan. Adapun Neneng, menurut Adang, berdasarkan laporan petugas Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Batam, tidak terlacak dalam data komputer. ”Kemungkinan dia tidak melewati tempat pemeriksaan,” katanya. Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan menduga, Neneng mungkin menggunakan dokumen palsu. Duta Besar Kerajaan Malaysia untuk Indonesia, Dato Syed Munshe Afdzaruddin bin Syed Hassan, membantah warganya yang ditangkap KPK adalah penasihat kerajaan. Dia belum mengetahui pekerjaan kedua warganya itu. "Keduanya bukan pegawai dan penasihat kerajaan," kata Syed Munshe di kantor KPK tadi malam. Dia menambahkan, dirinya mempersilakan KPK mengusut warganya. Sebagai perwakilan pemerintah Malaysia, dia akan memberi pendampingan hukum terhadap keduanya. RUSMAN PARAQBUEQ | SYAILENDRA | RUMBADI DALLE | MASRUR (KUALA LUMPUR) [Non-text portions of this message have been removed]
