Kamis, 14 Juni 2012 | 07:40 WIB
Dari Sopir Taksi, KPK Baru Pastikan itu Neneng
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya dibantu seorang sopir 
taksi dalam menangkap Neneng Sri Wahyuni di rumahnya. KPK menangkap Neneng di 
rumahnya yang terletak di Jalan Pejaten Barat Raya No 7 Jakarta Selatan, Rabu, 
13 Juni 2012.

"Kami mengikuti yang bersangkutan sejak di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng 
saat dia menggunakan taksi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada 
wartawan pada Rabu, 13 Juni 2012 di Jakarta.

Dari sopir taksi tersebut, kata Bambang, diperoleh gambaran bahwa yang dia 
antar ke rumah di Pejaten adalah Neneng bersama seorang wanita lainnya. 
"Setelah mendapat kepastian tersebut tim langsung menangkap Neneng," kata dia.

Pada awalnya KPK memperoleh informasi bahwa Neneng sedang menuju Batam, 
Indonesia, menggunakan kapal laut. Yang bersangkutan tiba di Batam pada malam 
hari, 12 Juni 2012, dan menginap di hotel Batam Central.

"Tadi pagi (Rabu, 13 Juni 2012) dia bertolak ke Cengkareng naik pesawat sekitar 
pukul 09.00 WIB dan tiba di Soetta sekitar pukul 11.30 WIB," ucap Bambang. Di 
sini KPK sempat salah informasi soal pesawat yang digunakan Neneng.

Informasi awal Neneng menggunakan Garuda dari Batam tetapi belakangan KPK 
mendapat kabar bahwa Neneng menaiki City Link. Padahal rencananya KPK akan 
menangkap Neneng langsung di bandara.

Pesawat City Link yang dinaiki Neneng telah tiba lebih dahulu dibandingkan 
Garuda. "Selisihnya memang tidak banyak tapi cukup bagi Neneng untuk 
meninggalkan bandara," ucap Bambang.

Setelah itu tim mendapat info bahwa Neneng menggunakan taksi dan sedang dalam 
perjalanan. "Akhirnya kami memutuskan untuk menempatkan tim di titik yang 
kira-kira menjadi tujuan Neneng," kata dia. Salah satunya adalah rumah Neneng.

Neneng menurut Bambang juga sempat mampir di salah satu rumah makan di kawasan 
Kemang. "Kami menangkap dia setelah sampai di rumah sekitar pukul 15.30 WIB 
seusai yang bersangkutan menjalankan salat," katanya.

Neneng jadi tersangka atas dugaan menerima aliran duit proyek Pembangkit 
Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011. Neneng dan 
suaminya, Nazaruddin, diduga mengambil keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek 
senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Neneng dan Nazar melarikan diri ke luar negeri sebelum KPK mengumumkan 
penetapan tersangka terhadap keduanya. Dalam pengejaran selanjutnya Nazar 
tertangkap di Kolombia sedangkan Neneng melarikan diri ke negara tetangga.

SYAILENDRA




http://www.suarapembaruan.com/home/mengapa-begitu-mudahnya-buronan-internasional-itu-masuk-batam/21245

Mengapa Begitu Mudahnya Buronan Internasional Itu Masuk Batam?
Kamis, 14 Juni 2012 | 6:45

 Neneng Sri Wahyuni. [google] [JAKARTA] Pelarian tersangka kasus korupsi 
pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni berakhir di 
daerah Pejaten, Jakarta Selatan.   

Menurut KPK, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ke KPK, yang 
menyatakan bahwa Neneng masuk ke Batam dari Malaysia pada Selasa (12/6). Di 
Batam Neneng bermalam di tempat penginapan yang bernama Batam Central.

"Menurut informasi, Neneng berangkat dari Kuala Lumpur pada Selasa (12/6) pagi. 
Kemudian, menginap di Batam. Dan akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat 
terbang pada Rabu (13/6), sekitar pukul 09.50 WIB. Diperkirakan sampai Jakarta 
pukul 11.00 WIB," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat konfrensi pers 
di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/6).

Atas informasi tersebut, tim KPK disiagakan di Bandar Udara Soekarno-Hatta, 
Cengkareng. Sayang, ternyata berselisih jalan dengan target. Sehingga, 
diputuskan tim disiagakan di beberapa tempat yang dicurigai akan disinggahi, 
termasuk di rumah Jl Pejaten, tempat akhirnya Neneng ditangkap.

Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas menambahkan bahwa Neneng diperkirakan 
masuk ke Batam dari Malaysia melalui jalur laut. Dan rencananya akan 
menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia menuju Jakarta. Tetapi, 
ternyata yang bersangkutan menggunakan maskapai penerbangan Citilink. Sehingga, 
tim KPK tidak berhasil melakukan tangkap tangan di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Namun, Busyro melanjutkan, tim akhirnya menemukan Neneng dan membuntutinya 
sejak dari Bandar Udara Soekarno-Hatta. Istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet, 
Muhammad Nazaruddin tersebut diketahui didampingi oleh seorang wanita, dan 
meninggalkan area bandara menggunakan sebuah taksi sampai didaerah Kemang, 
Jakarta Selatan.

Di Kemang, Neneng makan siang dan kemudian melanjutkan perjalanan menuju daerah 
Pejaten, Jakarta Selatan, menggunakan taksi.

"Taksi yang membawa Neneng masuk ke rumah Nazaruddin di daerah Pejaten. Ketika 
taksi keluar diberhentikan dan si supir taksi ditanya siapa yang dibawa. 
Diperoleh jawaban bahwa yang masuk dua perempuan, yang terindikasi salah 
satunya adalah saudari Neneng. Penyidik langsung masuk ke dalam rumah untuk 
melakukan penangkapan. Tetapi, penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan 
melakukan ibadah salat," kata Busyro.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan. Sebab, di 
dalam rumah hanya ada tiga orang, yaitu Neneng, wanita yang bersamaanya, dan 
seorang pembantu rumah tangga.

Busyro mengaku belum mengetahui tujuan Neneng kembali ke Indonesia dari 
pelariannya,  dan juga mengapa yang bersangkutan begitu mudah masuk ke wilayah 
Indonesia dari Malaysia, padahal sudah dicegah. Sehingga, paspor aslinya tentu 
tidak berlaku lagi.

"Mengenai tujuannya datang ke Indonesia sedang didalami. Demikian juga soal 
paspor," ujar Busyro.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini hanya memastikan bahwa ini pertama 
kalinya Neneng kembali ke Indonesia sejak dinyatakan buron pada bulan Agustus 
2011 silam.

Neneng pertama kali meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011. Ketika itu, Neneng 
diduga mendampingi suaminya, Muhammad Nazaruddin bertolak ke Singapura. Dengan 
alasan, berobat atas penyakit jantung.

Kemudian, pada Juni 2011, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus 
suap Wisma Atlet dan sekaligus menetapkan sebagai buronan internasional.

Ketika itu, KPK sudah mencium dugaan keterlibatan Neneng dalam kasus korupsi 
pengaadaan PLTS di Kemenakertrans tahun 2008 dengan tersangka Timas Ginting.

Sampai akhirnya, pada 10 Agustus 2011, KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka 
dalam proyek pengadaan dan supervisi senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Neneng yang tidak diketahui keberadaannya kemudian secara resmi dinyatakan 
sebagai buronan internasional pada pertengahan bulan Agustus 2011. Hingga 
akhirnya, tertangkap pada 13 Juni 2012 di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.

Ditahan di Rutan KPK

Setelah ditangkap, Neneng tiba di kantor KPK, Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB 
untuk menjalani pemeriksaan seputar pelariannya selama kurang lebih 10 bulan 
tersebut. Kemudian, setelah 1x24 jam pemeriksaan, KPK akan melakukan upaya 
penahanan.

Rencananya, istri Nazaruddin itu akan ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Jakarta 
Timur cabang KPK, yang terletak di basemen Gedung KPK. Hal tersebut tersirat 
dari penyataan Bambang Widjojanto.

Menurut Bambang, ada satu ruang tahanan yang terpisah dari lima ruang tahanan 
lainnya. Sehingga, Neneng tidak akan terpengaruh oleh mantan anak buahnya di 
Permai Grup, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) yang sudah lebih dulu menempati 
salah satu ruang tahanan di rutan tersebut. Mengingat, Rosa merupakan saksi 
dalam kasus Neneng.

"Ada 5 sel rutan di bawah (rutan KPK) yang berjejer dan ada satu sel yang 
berbeda. Kemungkinan besar kalau dilakukan penahanan maka dia ditempatkan di 
rutan KPK di satu sel yang berbeda," ungkap Bambang.

Penegasan tempat penahanan Neneng malah telah disampaikan Busyro Muqoddas. 
Melalui pesan singkat dia membenarkan bahwa Neneng akan ditahan di Rutan 
Jakarta Timur cabang KPK.

"Iya ditahan di KPK," kata Busyro melalui pesan singkat, Rabu (13/6) petang.

Seperti diketahui, Neneng Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan 
korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) 
di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dikatakan 
Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo 
Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar.

Sebab, menurut jaksa Malino, PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan Neneng. 
Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, 
Alfindo diuntungkan Rp 2,7 miliar.

Pelindung Neneng

Selain menangkap Neneng, KPK juga berhasil menangkap dua orang yang diduga 
membantu Neneng selama pelarian. Dua orang berkewarganegaraan Malaysia ini 
ditangkap KPK didua tempat berbeda pada Rabu (16/3).

"Bersama dengan itu (penangkapan Neneng), ada dua orang yang infonya sering 
mendampingi Neneng yang diamankan," kata Busyro.

Busyro memaparkan, yang seorang ditangkap ketika menuju Lembaga Pemasyarakatan 
(LP) Cipinang. Di mana, diduga akan mengunjungi Nazaruddin. Dan yang satu lagi 
ditangkap di sebuag hotel di daerah Senen, Jakarta Pusat.

"Keduanya sedang menjalani pemeriksaan. Setelah 1x24 jam, jika terbukti 
memenuhi Pasal 21 UU Tipikor atau berkaitan dengan larinya Neneng, maka akan 
kami lanjutkan proses hukumnya," kata Busyro.

Bambang Widjojanto menambahkan, salah seorang dari pria berkewarganegaraan 
Malaysia tersebut diduga merupakan penasihat di salah satu kerajaan di Malaysia.

"Kami akan menelusuri lebih jauh orang ini, salah satunya penasihat dari salah 
satu kerajaan di Malaysia," kata Bambang Widjojanto.

Menurut informasi, dua orang tersebut bernama R.Azmi Bin Muhammad Yusof dan 
Hasan Bin Kushi.  Mereka diduga sebagai pihak yang membantu menyembunyikan 
Neneng. [N-8



Neneng Diduga Gunakan Dokumen Palsu
Kamis, 14 Juni 2012 | 6:56

 Neneng Sri Wahyuni [google] [JAKARTA] Tersangka kasus korupsi pengadaan 
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri 
Wahyuni diduga menggunakan dokumen palsu ketika masuk ke Batam, Kepulauan Riau 
dari Malaysia. Sebab, Neneng sudah resmi dicegah oleh  Ditjen Imigrasi pada 
Kemenkumham sejak 31 Mei 2011.

"Paling tidak kita belum mengetahui siapa nama (paspor) yang digunakan 
(Neneng)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, 
Rabu (13/6).

Oleh karena itu, KPK menduga Neneng menggunakan dokumen palsu untuk masuk 
wilayah Indonesia.  "Kan memang dokumennya tidak resmi," ujar Bambang.

Seperti diketahui, Neneng diduga melalui jalur laut dari Malaysia masuk ke 
Batam. Kemudian, ke Jakarta pada Rabu (13/6) dan ditangkap di daerah Pejaten, 
Jakarta Selatan jam 15.30 WIB oleh tim penyidik KPK yang membuntuti sejak yang 
bersangkutan tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), 
Cengkareng. [N-8]





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke