Hati-hati Ijazah Bodong
| Lusia Kus Anna
Oleh Ki Supriyoko

Salah satu isu yang paling hangat di kalangan pendidikan tinggi adalah masalah 
ijazah ”bodong”. Proses pencapaiannya dilakukan secara legal dan diberikan oleh 
lembaga yang sah kepada seseorang yang berhak menerima, tetapi ternyata tidak 
berlaku karena program studi pada perguruan tinggi tersebut tidak terakreditasi.

Isu ini berawal dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar 
Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
tanggal 16 Mei 2005. Di dalamnya secara jelas termuat berbagai ketentuan 
tentang keberlakuan ijazah dikaitkan status akreditasi pada perguruan tinggi.

Sebagai catatan, PP SNP merupakan penjabaran UU Sistem Pendidikan Nasional, 
khususnya Pasal 61 Ayat (2). Disebutkan, ijazah diberikan kepada peserta didik 
sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang 
pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang 
terakreditasi.

Ketentuan dalam UU ini kemudian dijabarkan dalam PP SNP. Pasal 89 Ayat (1) PP 
SNP menyebutkan pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam 
dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi. Ayat (2) pasal yang sama 
disebutkan: ijazah sebagaimana dimaksud ayat (1) diterbitkan oleh satuan 
pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan tinggi, sebagai tanda 
peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan.

Lewat 7 Tahun

Tetapi jangan lupa membaca Ketentuan Peralihan PP tersebut. Pasal 94 ayat (2) 
menyebutkan satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan PP ini 
paling lambat 7 (tujuh) tahun. Artinya, kalau PP SNP ditetapkan oleh Presiden 
SBY tanggal 16 Mei 2005, pada 16 Mei 2012 satuan pendidikan yang memberikan 
ijazah kepada peserta didik wajib sudah terakreditasi kalau ingin ijazahnya 
tidak ”bodong”. Hal ini berlaku untuk satuan pendidikan dasar, pendidikan 
menengah, dan pendidikan tinggi.

Pasal 86 Ayat (1) menyebutkan, pemerintah melakukan akreditasi pada setiap 
jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau 
satuan pendidikan. Sementara Pasal 87 Ayat (1) menyebutkan akreditasi oleh 
pemerintah dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi 
(BAN-PT) terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi.

Logika yuridisnya: kalau tujuh tahun setelah ditetapkannya PP (16 Mei 2012) ada 
satuan pendidikan yang tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan PP SNP, satuan 
pendidikan bersangkutan tak dapat memenuhi ketentuan PP SNP. Artinya, satuan 
pendidikan yang bersangkutan dengan sendirinya tidak dapat memenuhi ketentuan 
UU Sisdiknas. Akibatnya, produk satuan pendidikan tersebut, termasuk ijazah, 
dinyatakan tidak sah menurut UU.

Kalau logika yuridis ini benar, ijazah yang dikeluarkan setelah 16 Mei 2012 
oleh satuan pendidikan yang tak terakreditasi BAN-PT merupakan ijazah ”bodong”. 
Secara fisik ada, tetapi tak berlaku sebagaimana mestinya.

Jalan keluar

Selama ini BAN-PT memberlakukan akreditasi bukan pada satuan pendidikan dan 
bukan pada fakultas ataupun jurusan, tetapi pada program studi (prodi). Kalau 
PT A memiliki tiga prodi X, Y dan Z, status akreditasinya melekat pada prodi A, 
B, dan C; bukan pada PT A. Di sisi lain, status akreditasi antarprodi bisa 
sama, tetapi bisa pula berbeda. Misalnya, status akreditasi prodi X adalah ”A”, 
prodi Y adalah ”B”, sementara prodi Z adalah ”C” atau bahkan tidak 
terakreditasi.

Menurut catatan Kemdiknas, jumlah program pada PTN per Januari 2012 adalah 
5.035 prodi. Sebanyak 2.566 prodi (51 persen) terakreditasi dan masih berlaku; 
600 (11,9) terakreditasi, tetapi kedaluwarsa; 1.869 (37,1) tak terakreditasi. 
Sementara itu, jumlah program pada PTS per Desember 2011 adalah 11.927 prodi. 
Sebanyak 6.105 (51,2 persen) terakreditasi dan masih berlaku; 1.105 (9,3) 
terakreditasi, tetapi kedaluwarsa; dan 4.717 (39,5) tak terakreditasi.

Berdasarkan angka tersebut, 1.705 prodi pada PTN dan PTS terakreditasi, tetapi 
kedaluwarsa dan 6.586 prodi tak terakreditasi. Dengan logika yuridis di atas, 
prodi-prodi (PTN-PTS) ini kalau setelah 16 Mei 2012 mengeluarkan ijazah, 
ijazahnya ”bodong”.

Pengalaman saya sebagai pimpinan direktorat pascasarjana yang memiliki tiga 
prodi, banyak mahasiswa yang menunda ujian tesisnya sebelum prodinya 
terakreditasi. Setelah terakreditasi oleh BAN-PT, mereka berbondong-bondong 
minta ujian tesis karena tahu ijazahnya tak akan bermasalah pada kemudian hari.

Bagaimana jalan keluar agar ijazah ”bodong” tidak mengotori dunia pendidikan 
tinggi kita? Tak ada jalan lain kecuali penyelenggara prodi yang akreditasinya 
kedaluwarsa atau tak terakreditasi segera mengurus akreditasinya.

Ki Supriyoko, Direktur Pascasarjana Pendidikan UST Yogyakarta



Beginilah Membedakan Ijazah Palsu dan Asli
Achmad Faizal | Heru Margianto | Kamis, 14 Juni 2012 | 01:35 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan ciri-ciri paling mudah untuk 
membedakan ijazah palsu dan asli. Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus 
Polda Jawa Timur, Kompol Andy Arisandi menjelaskan, form kertas ijazah asli 
dikeluarkan oleh perusahaan kertas milik negara, Perum Peruri yang dilengkapi 
logo atau tanda khusus. ''Ijazah palsu hanya form kertas cetakan biasa,'' 
katanya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/6/2012).

Sebelumnya, diberitakan, polisi berhasil mengungkap praktik pemalsuan ijazah 
atas nama beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jatim. Ijazah palsu untuk 
S1 dan akta IV dibandrol Rp 12,5 juta, S2 seharga 20 juta, dan S3 dijual Rp 70 
juta. Pelakunya ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim, akhir Mei lalu.

Selain jenis kertas, ijazah palsu juga dapat dilihat dari hologram yang 
menempel di form kertas ijazah. Pada ijazah asli, hologram menjadi satu 
kesatuan dengan form kertas yang dikeluarkan Perum Peruri. Sementara hologram 
pada ijazah palsu dibuat sendiri dan ditempelkan di bagian tertentu.

Sebenarnya ada ciri lain untuk membedakan mana ijazah palsu dan mana yang asli 
kata Andy, namun itu hanya dapat diketahui oleh perguruan tinggi yang 
mengeluarkan ijazah, yakni pada penomoran seri ijazah dan kode ijazah. "Untuk 
ini, yang tahu hanya perguruan tinggi yang bersangkutan, masyarakat umum 
biasanya tidak tahu," tambahnya.

Untuk ciri-ciri stempel, pihaknya mengaku sulit membedakan, karena tidak sulit 
bagi seseorang membuat dan menduplikasi stempel. "Karena itulah, tersangka 
tidak hanya memiliki stempel PTS, stempel milik Dikti pun dia punya," terang 
Andy.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke