ref- . Dalam status negara gagal dari buruk menjadi lebih buruk, maka pendekatan dalam sistem kolonial yang diterapkan selama ini menciptakan kemungkinan tuntuk memciptakan pembangunan memada demi kesejahteraan penduduk wilayah tertingal dan termiskin untuk mendapat kehidupan layak adalah sulit untuk waktu yang tak terhingga. Jadi sekali tertinggal miskin dan terkebelakang akan terus menjadi beban hidup yang harus dipikul oleh rakyat di KTI.
http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=38560 RABU, 20 Juni 2012 | Oleh : H. Thaher Hanubun *) Kajian Strategis Pengembangan Potensi Wilayah Tertinggal Beberapa pendekatan yang dilakukan dalam pembangunan dewasa ini semakin memberikan peluang pengembangan daerah yang semakin dinamis. Namun, kedinamisan yang terjadi bisa menjadi pemicu munculnya permasalahan tersendiri ketika masih terjadinya kesenjangan/ gap dalam prosesi pembangunan daerah. Setelah lebih dari tiga dasawarsa pemerintah melaksanakan program pembangunan nasional, telah banyak kemajuan dan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat banyak. Namun demikian, dibalik keberhasilan tersebut, masih banyak pula berbagai kekurangan dan kelemahan yang menyertainya. Salah satu kekurangan dan kelemahan di tengah-tengah pertumbuhan pembangunan yang begitu pesat tersebut adalah terjadinya pertumbuhan yang tidak seimbang antar sektor, kesenjangan ekonomi antar golongan penduduk dan kesenjangan pembangunan antar wilayah. Pengurangan kesenjangan pembangunan antar wilayah atau kawasan sebagaimana akan sulit dilakukan apabila proses perkembangan dibiarkan tanpa adanya intervensi pemerintah secara transparan dan adil. Wilayah yang tertinggal akan semakin tertinggal apabila tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mengatasinya dan hanya sumberdaya alamnya yang dikuras sebagai penyokong pembangunan di kawasan yang sudah maju tanpa ada kompensasi kontribusi yang jelas untuk pengembangan. Indonesia sebagai negara berkembang yang selama ini berkiblat pada pola pembangunan negara-negara barat sudah waktunya melakukan penyelarasan pembangunan dengan tidak mengedepankan pertumbuhan semata dan melalaikan pemerataannya, sehingga muncul banyak kesenajangan. Sehingga perlu upaya yang simultan untuk bagaimana mengakselerasi proses pembangunan yang seimbang antara pertumbuhan dan pemerataan. Ketika salah satu diantara dua konsep pembangunan ini lebih diprioritaskan maka yang terjadi adalah ketimpangan/ kesenjangan pembangunan yang luar biasa, akibat adanya pola eksploitasi yang massif. Proses menuju terwujudnya keadilan pembangunan yang selama ini ada, sebenarnya sudah di implementasi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah derah pada program-program pembangunan. Dus, juga diprioritaskan bagi daerah pesisir dengan kategori tertinggal/ terbelakang. namun pada kenyataannya, banyak bias kebijakan pembangunan yang seakan justru semakin meretas adanya kesenjangan dalam pembangunan, baik menyangkut kesenjangan antar wilayah, kesenjangan desa-kota maupun kesenjangan masyarakat dari sisi pendapatan, akses dan kesempatan. Penelusuran terhadap variable-variabel sebagai dasar indikator wilayah daerah tertinggal maka di temukan bahwa umumnya daerah tertinggal dicirikan dengan masalah: 1. Perekonomian masyarakat yang masih rentan, 2. Prasarana atau infrastruktur yang kurang memadai, 3. Kemampuan keuangan local yang masih dibawah normal, 4. Kurangnya Aksesibilitas dan Keterjangkauan dari pusat pertumbuhan 5. Karakteristik/ tipologi daerah (sosio-kultur dan sosial behavior) masyarakat yang masih berkutat pada sektor tradisional. Kalau di cermati secara seksama, sesungguhnya daerah-daerah yang di kategorikan sebagai daerah tertinggal bukanlah daerah yang mempunyai sumberdaya alam rendah atau nihil, tetapi sebaliknya daerah-daerah tersebut malah banyak terdapat potensi sumberdaya alamnya. Dan bahkan tidak sedikit dari daerah-daerah tersebut yang selama ini di eksploitasi untuk kepentingan kawasan-kawasan maju. Lebih jauh dalam membahasakan fenomena diatas akan melahirkan suatu pemahaman bahwa potensi yang selama ini digali dan diekploitasi pada kawasan daerah tertinggal perlu dilakukan re-ingeneering dan re-inventing berdasarkan kelokalan masing-masing sehingga ada penataan ulang yang berdasarkan kebutuhan daerah yang ada. Hal ini sangat diperlukan karena memungkinkan daerah untuk bisa berkembang lebih baik. Bisa saja keterisolasian dan ketertinggalan yang terjadi merupakan hasil dari kesengajaan dalan menutup saluran distribusi kompensasi eksploitasi potensi sumberdaya alam yang dimilki. Sehingga daerah tidak memperoleh bagian yang proposional dan adil sesuai dengan kandungan potensi yang dimiliki. Kondisi ini sudah berlangsung lama dan telah berakar. Dampaknya adalah banyaknya daerah-daerah yang kaya sumberdaya alam tapi tertinggal dari segi sumberdaya manusia dan daya dukung sarana prasana yang memadai yang pada akhirnya terkategorikan dalam daerah tertinggal. Oleh karena itu penting untuk dipahami bahwa keadilan pengelolaan sumberdaya alam dalam rangka akselerasi pemerataan pembangunan antar kawasan mengandung urgensi nilai yang cukup signifikan. Permasalahan yang muncul pada daerah-daerah tertinggal di Provinsi Maluku merupakan bias praktek pengelolaan pembangunan antar kawasan yang tidak merata. Pembangunan yang tidak merata antar kawasan ini simetris dengan ketidakadilan dalam pengelolaan sumberdaya alamnya. Sehingga potensi SDA yang terkandung di daerah-daerah tertinggal sampai sejauh ini maksimalisasi kontribusinya untuk pembangunan prosentasinya sangat tidak proposional dengan nilai yang seharusnya di peroleh. Permasalahannya adalah ketika saat ini semua stakeholder memahami ketidakadilan praktek pembangunan antar kawasan yang sedemikian rupa apakah terus membiarkan kondisi ini terjadi ataukah perlu melakukan langka-langkah strategis dan kongkrit untuk menghilangkan gap development yang terjadi. Dengan kesadaran tersebut, maka sebagai langkah strategis dalam menyeimbangkan dan mengatasi ketimpangan pembangunan yang berdampak pada stagnatisasi pembangunan di daerah, dipandang perlu untuk melakukan pemetaan ulang yang diikuti dengan menata ulang potensi wilayah yang ada, yang tidak terbatas pada sumberdaya alam akan tetapi keseluruhan kandungan sumberdayanya. Kondisi masyarakat di daerah tertinggal, dari waktu ke waktu tetap memprihatinkan. Penyediaan infrastruktur dasar yang sesungguhnya merupakan prasyarat bagi tercapainya kemajuan masih morat-marit. Pembangunan di daerah ini lebih sering dianggap sebagai beban dan bukan dipandang sebagai bentuk investasi untuk menopang kesejahteraan. Pembangunan sarana dan prasarana dasar memang membutuhkan modal besar, dan mungkin juga tidak segera diikuti oleh loncatan perolehan nilai tambahnya (value added). Oleh karena itu, guna memacu pembangunan di daerah tertinggal, program utama yang harus dilakukan adalah menyediakan sarana dan prasarana dasar untuk mendorong tumbuhnya investasi. Pandangan ini sebagai masukan dalam menyusun program pembangunan untuk daerah tertinggal. Sarana dan prasarana dasar, seperti jalan raya, listrik, air bersih, dan telekomunikasi, belum tersedia secara layak atau tidak memadai. Akibatnya, banyak daerah, umumnya berada di kawasan timur Indonesia, masih terus dililit persoalan kemiskinan dan keterbelakangan, baik dilihat dari aspek ekonomi maupun sosial budaya. Syarat utama untuk menuntun daerah tertinggal menuju kemajuan adalah menyediakan infrastruktur dasar. Untuk membangun daerah terpencil dibutuhkan kemauan politik yang serius dan konsisten dari pemerintah setempat. Di kawasan ini biasanya tersedia beragam sumber daya alam yang belum dikelola, ataupun hany dieksploitasi dengan kurang memperhatikan komunitasnya Akan tetapi, karena infrastruktur dasar seperti listrik, jalan raya, pelabuhan, air bersih, dan telekomunikasi belum tersedia, kawasan ini tetap tidak menarik minat bagi investor. Infrastruktur dasar yang belum tersedia atau belum memadai menjadi external cost bagi investor. Pemerintah juga sering memandang pembangunan di daerah terpencil sebagai "penguras biaya" karena efeknya tidak langsung diikuti oleh loncatan pertambahan nilai secara finansial. Cara pandang seperti itu harus diubah. Pembangunan di daerah terpencil, meski akan menyedot biaya yang besar, harus tetap dipandang sebagai bentuk investasi bangsa. Sebagai pembanding bahwa kondisi sebagian daerah di negara kita sulit berkembang karena berbagai hambatan, sehingga mutlak diperlukan berbagai langkah atau kebijakan Pemerintah untuk mengatasi ketertinggalan pembangunan antar kawasan terutama di KTI. Dalam hubungan ini, sejak tahun 1996 yang lalu, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk membangun Kawasan-kawasan Andalan atau Growth Centre di setiap Propinsi, yang diharapkan akan dapat menjadi ‘prime mover’ pembangunan di daerah yang bersangkutan sekaligus merangsang pertumbuhan daerah sekitarnya (hinterlands-nya). Untuk memajukan pembangunan daerah-daerah miskin dan terbelakang, telah menyebabkan munculnya kebutuhan untuk mencari jalan yang terbaik guna mempromosikan aktivitas perekonomian dan penciptaan lapangan kerja di daerah-daerah miskin dan terbelakang tersebut, dan sekaligus upaya untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Salah satu respon atau jawaban Pemerintah Pusat untuk mengatasi permasalahan di atas, adalah melaksanakan strategi yang dinamakan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan atau growth centre Meskipun pembangunan growth centre ini bukan lagi merupakan strategi yang baru, akan tetapi hingga saat ini selalu memperoleh perhatian yang sangat besar dari para pengambil kebijakan maupun perencana baik di negara maju ataupun negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan, growth center dipercayai sebagai suatu strategi yang dapat mengatasi kesulitan dalam melaksanakan percepatan pembangunan daerah. (* [Non-text portions of this message have been removed]
