ref- .   Dalam status negara gagal dari buruk menjadi lebih buruk, maka 
pendekatan dalam  sistem kolonial  yang diterapkan selama ini menciptakan 
kemungkinan tuntuk memciptakan pembangunan memada demi kesejahteraan penduduk 
wilayah tertingal dan termiskin untuk mendapat kehidupan layak adalah sulit 
untuk waktu yang tak terhingga. Jadi sekali  tertinggal miskin dan 
terkebelakang akan terus menjadi beban hidup yang harus dipikul oleh rakyat di 
KTI.


http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=38560

RABU, 20 Juni 2012 | 


Oleh : H. Thaher Hanubun *)

Kajian Strategis Pengembangan Potensi Wilayah Tertinggal 
Beberapa pendekatan yang dilakukan dalam pembangunan dewasa ini semakin 
memberikan peluang pengembangan daerah yang semakin dinamis. 

Namun, kedinamisan yang terjadi bisa menjadi pemicu munculnya permasalahan 
tersendiri ketika masih terjadinya kesenjangan/ gap dalam prosesi pembangunan 
daerah. Setelah lebih dari tiga dasawarsa pemerintah melaksanakan program 
pembangunan nasional, telah banyak kemajuan dan manfaat yang dapat dirasakan 
oleh masyarakat banyak. Namun demikian, dibalik keberhasilan tersebut, masih 
banyak pula berbagai kekurangan dan kelemahan yang menyertainya. Salah satu 
kekurangan dan kelemahan di tengah-tengah pertumbuhan pembangunan yang begitu 
pesat tersebut adalah terjadinya pertumbuhan yang tidak seimbang antar sektor, 
kesenjangan ekonomi antar golongan penduduk dan kesenjangan pembangunan antar 
wilayah. 

Pengurangan kesenjangan pembangunan antar wilayah atau kawasan sebagaimana akan 
sulit dilakukan apabila proses perkembangan dibiarkan tanpa adanya intervensi 
pemerintah secara transparan dan adil. Wilayah yang tertinggal akan semakin 
tertinggal apabila tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk 
mengatasinya dan hanya sumberdaya alamnya yang dikuras sebagai penyokong 
pembangunan di kawasan yang sudah maju tanpa ada kompensasi kontribusi yang 
jelas untuk pengembangan. 

Indonesia sebagai negara berkembang yang selama ini berkiblat pada pola 
pembangunan negara-negara barat sudah waktunya melakukan penyelarasan 
pembangunan dengan tidak mengedepankan pertumbuhan semata dan melalaikan 
pemerataannya, sehingga muncul banyak kesenajangan. Sehingga perlu upaya yang 
simultan untuk bagaimana mengakselerasi proses pembangunan yang seimbang antara 
pertumbuhan dan pemerataan. Ketika salah satu diantara dua konsep pembangunan 
ini lebih diprioritaskan maka yang terjadi adalah ketimpangan/ kesenjangan 
pembangunan yang luar biasa, akibat adanya pola eksploitasi yang massif. 

Proses menuju terwujudnya keadilan pembangunan yang selama ini ada, sebenarnya 
sudah di implementasi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah derah pada 
program-program pembangunan. Dus, juga diprioritaskan bagi daerah pesisir 
dengan kategori tertinggal/ terbelakang. namun pada kenyataannya, banyak bias 
kebijakan pembangunan yang seakan justru semakin meretas adanya kesenjangan 
dalam pembangunan, baik menyangkut kesenjangan antar wilayah, kesenjangan 
desa-kota maupun kesenjangan masyarakat dari sisi pendapatan, akses dan 
kesempatan. 

Penelusuran terhadap variable-variabel sebagai dasar indikator wilayah daerah 
tertinggal maka di temukan bahwa umumnya daerah tertinggal dicirikan dengan 
masalah: 
1. Perekonomian masyarakat yang masih rentan, 
2. Prasarana atau infrastruktur yang kurang memadai, 
3. Kemampuan keuangan local yang masih dibawah normal, 
4. Kurangnya Aksesibilitas dan Keterjangkauan dari pusat pertumbuhan
5. Karakteristik/ tipologi daerah (sosio-kultur dan sosial behavior) masyarakat 
yang masih berkutat pada sektor tradisional.

Kalau di cermati secara seksama, sesungguhnya daerah-daerah yang di kategorikan 
sebagai daerah tertinggal bukanlah daerah yang mempunyai sumberdaya alam rendah 
atau nihil, tetapi sebaliknya daerah-daerah tersebut malah banyak terdapat 
potensi sumberdaya alamnya. Dan bahkan tidak sedikit dari daerah-daerah 
tersebut yang selama ini di eksploitasi untuk kepentingan kawasan-kawasan maju. 

Lebih jauh dalam membahasakan fenomena diatas akan melahirkan suatu pemahaman 
bahwa potensi yang selama ini digali dan diekploitasi pada kawasan daerah 
tertinggal perlu dilakukan re-ingeneering dan re-inventing berdasarkan 
kelokalan masing-masing sehingga ada penataan ulang yang berdasarkan kebutuhan 
daerah yang ada. Hal ini sangat diperlukan karena memungkinkan daerah untuk 
bisa berkembang lebih baik. Bisa saja keterisolasian dan ketertinggalan yang 
terjadi merupakan hasil dari kesengajaan dalan menutup saluran distribusi 
kompensasi eksploitasi potensi sumberdaya alam yang dimilki. Sehingga daerah 
tidak memperoleh bagian yang proposional dan adil sesuai dengan kandungan 
potensi yang dimiliki. Kondisi ini sudah berlangsung lama dan telah berakar.

Dampaknya adalah banyaknya daerah-daerah yang kaya sumberdaya alam tapi 
tertinggal dari segi sumberdaya manusia dan daya dukung sarana prasana yang 
memadai yang pada akhirnya terkategorikan dalam daerah tertinggal. Oleh karena 
itu penting untuk dipahami bahwa keadilan pengelolaan sumberdaya alam dalam 
rangka akselerasi pemerataan pembangunan antar kawasan mengandung urgensi nilai 
yang cukup signifikan. 

Permasalahan yang muncul pada daerah-daerah tertinggal di Provinsi Maluku 
merupakan bias praktek pengelolaan pembangunan antar kawasan yang tidak merata. 
Pembangunan yang tidak merata antar kawasan ini simetris dengan ketidakadilan 
dalam pengelolaan sumberdaya alamnya. Sehingga potensi SDA yang terkandung di 
daerah-daerah tertinggal sampai sejauh ini maksimalisasi kontribusinya untuk 
pembangunan prosentasinya sangat tidak proposional dengan nilai yang seharusnya 
di peroleh. Permasalahannya adalah ketika saat ini semua stakeholder memahami 
ketidakadilan praktek pembangunan antar kawasan yang sedemikian rupa apakah 
terus membiarkan kondisi ini terjadi ataukah perlu melakukan langka-langkah 
strategis dan kongkrit untuk menghilangkan gap development yang terjadi. Dengan 
kesadaran tersebut, maka sebagai langkah strategis dalam menyeimbangkan dan 
mengatasi ketimpangan pembangunan yang berdampak pada stagnatisasi pembangunan 
di daerah, dipandang perlu untuk melakukan pemetaan ulang yang diikuti dengan 
menata ulang potensi wilayah yang ada, yang tidak terbatas pada sumberdaya alam 
akan tetapi keseluruhan kandungan sumberdayanya. 

Kondisi masyarakat di daerah tertinggal, dari waktu ke waktu tetap 
memprihatinkan. Penyediaan infrastruktur dasar yang sesungguhnya merupakan 
prasyarat bagi tercapainya kemajuan masih morat-marit. Pembangunan di daerah 
ini lebih sering dianggap sebagai beban dan bukan dipandang sebagai bentuk 
investasi untuk menopang kesejahteraan. Pembangunan sarana dan prasarana dasar 
memang membutuhkan modal besar, dan mungkin juga tidak segera diikuti oleh 
loncatan perolehan nilai tambahnya (value added). Oleh karena itu, guna memacu 
pembangunan di daerah tertinggal, program utama yang harus dilakukan adalah 
menyediakan sarana dan prasarana dasar untuk mendorong tumbuhnya investasi. 

Pandangan ini sebagai masukan dalam menyusun program pembangunan untuk daerah 
tertinggal. Sarana dan prasarana dasar, seperti jalan raya, listrik, air 
bersih, dan telekomunikasi, belum tersedia secara layak atau tidak memadai. 
Akibatnya, banyak daerah, umumnya berada di kawasan timur Indonesia, masih 
terus dililit persoalan kemiskinan dan keterbelakangan, baik dilihat dari aspek 
ekonomi maupun sosial budaya. 

Syarat utama untuk menuntun daerah tertinggal menuju kemajuan adalah 
menyediakan infrastruktur dasar. Untuk membangun daerah terpencil dibutuhkan 
kemauan politik yang serius dan konsisten dari pemerintah setempat. Di kawasan 
ini biasanya tersedia beragam sumber daya alam yang belum dikelola, ataupun 
hany dieksploitasi dengan kurang memperhatikan komunitasnya Akan tetapi, karena 
infrastruktur dasar seperti listrik, jalan raya, pelabuhan, air bersih, dan 
telekomunikasi belum tersedia, kawasan ini tetap tidak menarik minat bagi 
investor. 

Infrastruktur dasar yang belum tersedia atau belum memadai menjadi external 
cost bagi investor. Pemerintah juga sering memandang pembangunan di daerah 
terpencil sebagai "penguras biaya" karena efeknya tidak langsung diikuti oleh 
loncatan pertambahan nilai secara finansial. Cara pandang seperti itu harus 
diubah. Pembangunan di daerah terpencil, meski akan menyedot biaya yang besar, 
harus tetap dipandang sebagai bentuk investasi bangsa.

Sebagai pembanding bahwa kondisi sebagian daerah di negara kita sulit 
berkembang karena berbagai hambatan, sehingga mutlak diperlukan berbagai 
langkah atau kebijakan Pemerintah untuk mengatasi ketertinggalan pembangunan 
antar kawasan terutama di KTI. Dalam hubungan ini, sejak tahun 1996 yang lalu, 
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk membangun Kawasan-kawasan 
Andalan atau Growth Centre di setiap Propinsi, yang diharapkan akan dapat 
menjadi ‘prime mover’ pembangunan di daerah yang bersangkutan sekaligus 
merangsang pertumbuhan daerah sekitarnya (hinterlands-nya). 

Untuk memajukan pembangunan daerah-daerah miskin dan terbelakang, telah 
menyebabkan munculnya kebutuhan untuk mencari jalan yang terbaik guna 
mempromosikan aktivitas perekonomian dan penciptaan lapangan kerja di 
daerah-daerah miskin dan terbelakang tersebut, dan sekaligus upaya untuk 
mengejar ketertinggalan pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Salah satu 
respon atau jawaban Pemerintah Pusat untuk mengatasi permasalahan di atas, 
adalah melaksanakan strategi yang dinamakan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan 
atau growth centre 
Meskipun pembangunan growth centre ini bukan lagi merupakan strategi yang baru, 
akan tetapi hingga saat ini selalu memperoleh perhatian yang sangat besar dari 
para pengambil kebijakan maupun perencana baik di negara maju ataupun 
negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan, growth center dipercayai 
sebagai suatu strategi yang dapat mengatasi kesulitan dalam melaksanakan 
percepatan pembangunan daerah. (*

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke