Dugaan Korupsi 
Anggota DPR Jadi Tersangka Pengadaan Al Quran
Penulis : Icha Rastika | Jumat, 29 Juni 2012 | 07:08 WIB 

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota 
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial ZD sebagai tersangka kasus 
dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama 2011-2012. ZD yang juga 
anggota Badan Anggaran DPR ini diduga terlibat suap.


ZD sudah dikeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan, dinyatakan sebagai 
tersangka. 
-- Bambang Widjojanto

"ZD sudah dikeluarkan sprintdik-nya (surat perintah dimulainya penyidikan), 
dinyatakan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis 
(28/6/2012) malam. 

Mengenai rincinya, Bambang mengaku belum bisa menjabarkan. Adapun terkait 
pengadaan Al Quran di Kementerian Agama ini, KPK menyelisik dua tindak pidana 
korupsi, yakni suap dan korupsi pada proses pengadaannya. 

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, nilai proyek pengadaan Al Quran yang 
diusut KPK tersebut mencapai Rp 35 miliar. Pengadaan Al Quran itu terjadi di 
Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama. Saat itu, Ditjen 
Pendidikan Agama Islam Kemenag dipimpin Nazaruddin Umar, yang kini menjabat 
Wakil Menteri Agama. 



http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/istana-serahkan-kasus-korupsi-pengadaan-al-quran-ke-kpk/21796

Istana Serahkan Kasus Korupsi Pengadaan Al Quran ke KPK
Kamis, 28 Juni 2012 | 9:39

 Julian Aldrin Pasha [rri] 



[JAKARTA] Istana Kepresidenan sudah mendapat kabar adanya dugaan korupsi 
pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Untuk itu, Istana menyerahkan dan 
mempercayakan sepenuhnya kasus dugaan tindak pidana korupsi itu kepada penegak 
hukum yang berwenang.  

 “Semua dugaan korupsi terkait dengan penyimpangan atau penyelewengan yang 
seharusnya dilakukan pengelola anggaran negara atau pemerintahan, itu kan ada 
prosesnya,” ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Bina Graha 
kompleks Istana Negara, Jakarta.

Julian menegaskan, Istana akan membiarkan pihak yang berwenang untuk 
mengevaluasi dan menindak lanjuti kasus suap pengadaan Al Quran di Kementerian 
Agama. Istana pun tidak akan mengintervensi kasus apapun yang ditangani penegak 
hukum. “Tentu ada lembaga berwenang yang melakukan apakah itu evaluasi atau 
tindakan lebih lanjut, silakan tanya pada lembaga-lembaga itu,” imbuhnya. 


Seperti diketahui, praktik korupsi pengadaan Al Quran itu disampaikan Plt 
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS Rony dalam sebuah 
diskusi. Menindaklanjuti soal ini, Menteri Agama Suryadharma Alie sudah 
membentuk tim investigasi sendiri dibawah koordinasi Inspektorat Jenderal 
(Irjen) Kementerian Agama untuk mengecek kebenaran dugaan korupsi pengadaan Al 
Quran di kementerian tersebut. 

Di sisi lain, dirinya mempertanyakan kasus ini sepenuhnya ke KPK. Sementara, 
Wakil Menteri Agama Nasarudin Umar yang disebut-sebut dalam kasus membantah 
keras dirinya terlibat. [O-2]  





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke