Dugaan Korupsi Anggota DPR Jadi Tersangka Pengadaan Al Quran Penulis : Icha Rastika | Jumat, 29 Juni 2012 | 07:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial ZD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama 2011-2012. ZD yang juga anggota Badan Anggaran DPR ini diduga terlibat suap. ZD sudah dikeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan, dinyatakan sebagai tersangka. -- Bambang Widjojanto "ZD sudah dikeluarkan sprintdik-nya (surat perintah dimulainya penyidikan), dinyatakan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (28/6/2012) malam. Mengenai rincinya, Bambang mengaku belum bisa menjabarkan. Adapun terkait pengadaan Al Quran di Kementerian Agama ini, KPK menyelisik dua tindak pidana korupsi, yakni suap dan korupsi pada proses pengadaannya. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, nilai proyek pengadaan Al Quran yang diusut KPK tersebut mencapai Rp 35 miliar. Pengadaan Al Quran itu terjadi di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama. Saat itu, Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag dipimpin Nazaruddin Umar, yang kini menjabat Wakil Menteri Agama. http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/istana-serahkan-kasus-korupsi-pengadaan-al-quran-ke-kpk/21796 Istana Serahkan Kasus Korupsi Pengadaan Al Quran ke KPK Kamis, 28 Juni 2012 | 9:39 Julian Aldrin Pasha [rri] [JAKARTA] Istana Kepresidenan sudah mendapat kabar adanya dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Untuk itu, Istana menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kasus dugaan tindak pidana korupsi itu kepada penegak hukum yang berwenang. “Semua dugaan korupsi terkait dengan penyimpangan atau penyelewengan yang seharusnya dilakukan pengelola anggaran negara atau pemerintahan, itu kan ada prosesnya,” ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Bina Graha kompleks Istana Negara, Jakarta. Julian menegaskan, Istana akan membiarkan pihak yang berwenang untuk mengevaluasi dan menindak lanjuti kasus suap pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Istana pun tidak akan mengintervensi kasus apapun yang ditangani penegak hukum. “Tentu ada lembaga berwenang yang melakukan apakah itu evaluasi atau tindakan lebih lanjut, silakan tanya pada lembaga-lembaga itu,” imbuhnya. Seperti diketahui, praktik korupsi pengadaan Al Quran itu disampaikan Plt Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS Rony dalam sebuah diskusi. Menindaklanjuti soal ini, Menteri Agama Suryadharma Alie sudah membentuk tim investigasi sendiri dibawah koordinasi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama untuk mengecek kebenaran dugaan korupsi pengadaan Al Quran di kementerian tersebut. Di sisi lain, dirinya mempertanyakan kasus ini sepenuhnya ke KPK. Sementara, Wakil Menteri Agama Nasarudin Umar yang disebut-sebut dalam kasus membantah keras dirinya terlibat. [O-2] [Non-text portions of this message have been removed]
