Pajak Saham Naik, Investasi Turun? Thursday, 28 June 2012 08:01 Besaran pajak bagi pemegang saham pendiri di bursa saham naik 10 kali lipat. Aturan sekarang berlaku terhadap nilai transaksi dan bersifat final. Dalam aturan baru berlaku terhadap keuntungan (capital gain) dan bisa dikreditkan di akhir tahun. Butuh insentif agar bursa bergairah. ---
Amplop warna putih itu tersimpan rapi di tas Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Isakayoga Cakra Huda. Pada bagian atas amplop itu tertera coretan angka-angka hasil perhitungan pajak pasar modal. "Ini merupakan hasil ketemuan mendadak dengan Pak Dirjen Pajak," kata Isakayoga sembari menunjukkan amplop itu. Pertemuan itu berlangsung pada akhir bulan lalu, dalam sebuah acara yang dihadiri Isakayoga dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany. Angka-angka seperti yang tertulis di atas amplop putih itulah yang membuat geger kalangan pengusaha yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Kami minta Dirjen Pajak memikirkan ulang untuk menerapkan perhitungan pajak baru yang akan diterapkan di pasar modal ini," kata Isakayoga, yang akrab dipanggil Isaka, kepada Ridwan Marzuki dari GATRA. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak memang sedang menggodok besaran pajak penghasilan yang berlaku terhadap pemegang saham pendiri perusahaan. Pendiri dalam hal ini bisa perorangan atau badan (korporasi). Hingga saat ini, aturan mengenai pajak penghasilan dari transaksi saham di bursa efek adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997. Di dalam beleid itu ada dua jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi saham di bursa. Yang pertama adalah pajak penghasilan atas aksi penjualan saham di bursa. Besarnya 0,1% dari nilai transaksi bruto. Misalnya, seorang pemegang saham melego saham miliknya dan menghasilkan uang Rp 100 juta. Maka, atas transaksi itu, ia dikenai pajak penghasilan 0,1% kali Rp 100 juta, yaitu Rp 1 juta. Adapun yang kedua adalah tambahan pajak penghasilan bagi pendiri pada saat melakukan penjualan umum saham perdana (initial public offering --IPO). Besarnya 0,5% dari nilai transaksi penjualan. Misalnya ada seorang pengusaha atau perusahaan yang melepas 1 juta lembar sahamnya melalui IPO. Nilai sahamnya per lembar Rp 1.000. Maka, ia dikenai pajak 0,5% dikalikan Rp 1.000 kali 1 juta sama dengan Rp 5 juta. Pajak ini bersifat final alias dibayar sekali itu saja pada saat IPO. Fuad Rahmany menyatakan bahwa aturan yang ada sekarang ini perlu diperbarui karena tidak menempatkan pembayaran pajak penghasilan dengan semestinya. Dalam aturan baru nanti, yang diubah hanyalah ketentuan untuk pajak tambahan bagi pemegang saham pendiri. Besarnya adalah 5% dari keuntungan atas transaksi penjualan saham (capital gain) pendiri. "Pajak ini tidak bersifat final," kata Fuad. Bahkan bisa dikreditkan di akhir tahun buku. Artinya, pajak ini bisa mengurangi kewajiban perpajakan di akhir tahun buku. Namun, melihat kondisi bursa saham yang sedang lesu, Isaka menilai saat ini dan dalam beberapa waktu ke depan bukan saat yang pas untuk merilis aturan itu. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat ini masih di bawah 3.000. Bandingkan dengan pertengahan lalu, ketika IHSG menyentuh angka 4.000. Hingga pertengahan tahun ini, jumlah perusahaan yang go public hanya lima, dengan nilai emisi Rp 1,146 trilyun. Ini masih jauh dari target BEI, yaitu 25 perusahaan go public pada tahun ini. Menilik kondisi bursa saat ini, Isaka menilai, yang dibutuhkan saat ini adalah insentif agar bursa menjadi dinamis dan bergairah. "Misalnya, jangan dikenai pajak 0,5% seperti sekarang atau akan dinaikkan 5%, tapi dikenai 0% saja," katanya. Hal ini akan mendorong perusahaan untuk go public. Ketika melantai di bursa, perusahaan juga telah mengeluarkan berbagai biaya. Mulai biaya konsultan hukum, notaris, konsultan keuangan, hingga penjamin emisi. Biayanya sekitar 5% dari nilai emisi. "Sekarang ini bisa banting-bantingan harga sampai hanya 1%," ujarnya. Bila ditambah dengan pajak, tentu beban yang mesti ditanggung perusahaan lebih besar. Saat ini, jumlah perusahaan yang mencatatkan saham di BEI sebanyak 440. Indonesia masih kalah jauh dibandingkan dengan Malaysia atau Thailand. Partisipasi masyarakat di lantai bursa juga masih minim. Dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia, yang berinvestasi di bursa saham tak sampai 400.000 orang. Karena itulah, menurut Isaka, pemerintah harus mendorong perusahaan untuk melantai di bursa. Termasuk bersama-sama dengan perusahaan sekuritas meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mau menanamkan dana di bursa saham. Pemerintah juga akan diuntungkan dengan makin banyaknya perusahaan yang go public dan masyarakat yang "bermain" di bursa. Dari sisi pajak, misalnya, pemerintah akan untung karena perusahaan yang go public diawasi pemegang saham publik dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sehingga tak main-main dalam laporan keuangannya. "Jumlah pajak yang mesti dibayar pun jadi jelas dan tidak berusaha untuk mencari-cari cara agar bisa berbuat nakal," Isaka menambahkan. Melantai di bursa merupakan salah satu sumber pendanaan bagi perusahaan, selain pinjaman bank atau menggunakan dana pribadi. Dana yang diraup dari IPO bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan: membayar utang, menambah modal kerja, hingga ekspansi usaha. Praktisi bursa Yanuar Rizky menilai pengenaan pajak atas transaksi di bursa sebagai konsekuensi sebuah kegiatan usaha. "Kita jual rumah saja kena pajak, masak orang jualan saham di bursa maunya tidak kena," katanya. Sehingga insentif yang diinginkan perusahaan yang mau IPO agar pajaknya 0% menjadi tidak adil bagi kegiatan usaha lainnya. "Termasuk dengan kebijakan pajak yang akan diterbitkan pemerintah, itu adalah upaya agar adil bagi semua kegiatan usaha," ungkapnya. Aturan pajak baru di bursa yang akan dirilis pemerintah, kata Yanuar, juga tak akan membuat gairah investasi di bursa menurun. "Pemain di bursa Indonesia sebagian besar bukanlah masyarakat umum. Di sini, yang bermain di bursa sebagian besar adalah investment bank maupun hedge fund," paparnya. Ketika para pemilik hot money itu merasa sekarang adalah saatnya menginvestasikan dana di bursa Indonesia, mereka akan datang, dan giliran saatnya pergi karena sudah menangguk untung, mereka akan hengkang. Yanuar mengambil data tentang perilaku IPO dari tahun ke tahun yang nilainya berfluktuasi. Misalnya, pada 2007, perusahaan yang melakukan IPO sebanyak delapan perusahaan, dengan nilai emisi Rp 4,15 trilyun. Tahun berikutnya, nilai emisi naik menjadi Rp 23,48 trilyun dan pada 2009 turun menjadi Rp 3,72 trilyun. "Dan itu tidak bergantung pada besaran pajak, kan?" ujarnya. Fuad Rahmany juga menjamin bahwa aturan baru mengenai pajak terhadap pemegang saham pendiri itu tak akan menurunkan gairah di bursa saham. Terhadap kekhawatiran AEI akan hal itu, Fuad menilai bahwa mereka belum memahami aturan pajak yang akan dirilis pemerintah. Irwan Andri Atmanto, Ageng Wuri R.A., dan Ridwan Marzuki (Laporan Utama Majalah GATRA edisi 18/34, terbit Kamis 28 Juni 2012) [Non-text portions of this message have been removed]
