Pajak Saham Naik, Investasi Turun? 
Thursday, 28 June 2012 08:01 

Besaran pajak bagi pemegang saham pendiri di bursa saham naik 10 kali lipat. 
Aturan sekarang berlaku terhadap nilai transaksi dan bersifat final. Dalam 
aturan baru berlaku terhadap keuntungan (capital gain) dan bisa dikreditkan di 
akhir tahun. Butuh insentif agar bursa bergairah. ---

Amplop warna putih itu tersimpan rapi di tas Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten 
Indonesia (AEI), Isakayoga Cakra Huda. Pada bagian atas amplop itu tertera 
coretan angka-angka hasil perhitungan pajak pasar modal. "Ini merupakan hasil 
ketemuan mendadak dengan Pak Dirjen Pajak," kata Isakayoga sembari menunjukkan 
amplop itu. Pertemuan itu berlangsung pada akhir bulan lalu, dalam sebuah acara 
yang dihadiri Isakayoga dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany.

Angka-angka seperti yang tertulis di atas amplop putih itulah yang membuat 
geger kalangan pengusaha yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia 
(BEI). "Kami minta Dirjen Pajak memikirkan ulang untuk menerapkan perhitungan 
pajak baru yang akan diterapkan di pasar modal ini," kata Isakayoga, yang akrab 
dipanggil Isaka, kepada Ridwan Marzuki dari GATRA.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak memang sedang menggodok besaran pajak 
penghasilan yang berlaku terhadap pemegang saham pendiri perusahaan. Pendiri 
dalam hal ini bisa perorangan atau badan (korporasi). Hingga saat ini, aturan 
mengenai pajak penghasilan dari transaksi saham di bursa efek adalah Peraturan 
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997.

Di dalam beleid itu ada dua jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas 
transaksi saham di bursa. Yang pertama adalah pajak penghasilan atas aksi 
penjualan saham di bursa. Besarnya 0,1% dari nilai transaksi bruto. Misalnya, 
seorang pemegang saham melego saham miliknya dan menghasilkan uang Rp 100 juta. 
Maka, atas transaksi itu, ia dikenai pajak penghasilan 0,1% kali Rp 100 juta, 
yaitu Rp 1 juta.

Adapun yang kedua adalah tambahan pajak penghasilan bagi pendiri pada saat 
melakukan penjualan umum saham perdana (initial public offering --IPO). 
Besarnya 0,5% dari nilai transaksi penjualan. Misalnya ada seorang pengusaha 
atau perusahaan yang melepas 1 juta lembar sahamnya melalui IPO. Nilai sahamnya 
per lembar Rp 1.000. Maka, ia dikenai pajak 0,5% dikalikan Rp 1.000 kali 1 juta 
sama dengan Rp 5 juta. Pajak ini bersifat final alias dibayar sekali itu saja 
pada saat IPO.

Fuad Rahmany menyatakan bahwa aturan yang ada sekarang ini perlu diperbarui 
karena tidak menempatkan pembayaran pajak penghasilan dengan semestinya. Dalam 
aturan baru nanti, yang diubah hanyalah ketentuan untuk pajak tambahan bagi 
pemegang saham pendiri.

Besarnya adalah 5% dari keuntungan atas transaksi penjualan saham (capital 
gain) pendiri. "Pajak ini tidak bersifat final," kata Fuad. Bahkan bisa 
dikreditkan di akhir tahun buku. Artinya, pajak ini bisa mengurangi kewajiban 
perpajakan di akhir tahun buku.

Namun, melihat kondisi bursa saham yang sedang lesu, Isaka menilai saat ini dan 
dalam beberapa waktu ke depan bukan saat yang pas untuk merilis aturan itu. 
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat ini masih di bawah 3.000. Bandingkan 
dengan pertengahan lalu, ketika IHSG menyentuh angka 4.000. Hingga pertengahan 
tahun ini, jumlah perusahaan yang go public hanya lima, dengan nilai emisi Rp 
1,146 trilyun. Ini masih jauh dari target BEI, yaitu 25 perusahaan go public 
pada tahun ini.

Menilik kondisi bursa saat ini, Isaka menilai, yang dibutuhkan saat ini adalah 
insentif agar bursa menjadi dinamis dan bergairah. "Misalnya, jangan dikenai 
pajak 0,5% seperti sekarang atau akan dinaikkan 5%, tapi dikenai 0% saja," 
katanya. Hal ini akan mendorong perusahaan untuk go public.

Ketika melantai di bursa, perusahaan juga telah mengeluarkan berbagai biaya. 
Mulai biaya konsultan hukum, notaris, konsultan keuangan, hingga penjamin 
emisi. Biayanya sekitar 5% dari nilai emisi. "Sekarang ini bisa 
banting-bantingan harga sampai hanya 1%," ujarnya. Bila ditambah dengan pajak, 
tentu beban yang mesti ditanggung perusahaan lebih besar.

Saat ini, jumlah perusahaan yang mencatatkan saham di BEI sebanyak 440. 
Indonesia masih kalah jauh dibandingkan dengan Malaysia atau Thailand. 
Partisipasi masyarakat di lantai bursa juga masih minim. Dari sekitar 240 juta 
penduduk Indonesia, yang berinvestasi di bursa saham tak sampai 400.000 orang.

Karena itulah, menurut Isaka, pemerintah harus mendorong perusahaan untuk 
melantai di bursa. Termasuk bersama-sama dengan perusahaan sekuritas 
meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mau menanamkan dana di bursa 
saham. Pemerintah juga akan diuntungkan dengan makin banyaknya perusahaan yang 
go public dan masyarakat yang "bermain" di bursa.

Dari sisi pajak, misalnya, pemerintah akan untung karena perusahaan yang go 
public diawasi pemegang saham publik dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). 
Sehingga tak main-main dalam laporan keuangannya. "Jumlah pajak yang mesti 
dibayar pun jadi jelas dan tidak berusaha untuk mencari-cari cara agar bisa 
berbuat nakal," Isaka menambahkan.

Melantai di bursa merupakan salah satu sumber pendanaan bagi perusahaan, selain 
pinjaman bank atau menggunakan dana pribadi. Dana yang diraup dari IPO bisa 
dimanfaatkan untuk berbagai keperluan: membayar utang, menambah modal kerja, 
hingga ekspansi usaha.

Praktisi bursa Yanuar Rizky menilai pengenaan pajak atas transaksi di bursa 
sebagai konsekuensi sebuah kegiatan usaha. "Kita jual rumah saja kena pajak, 
masak orang jualan saham di bursa maunya tidak kena," katanya. Sehingga 
insentif yang diinginkan perusahaan yang mau IPO agar pajaknya 0% menjadi tidak 
adil bagi kegiatan usaha lainnya. "Termasuk dengan kebijakan pajak yang akan 
diterbitkan pemerintah, itu adalah upaya agar adil bagi semua kegiatan usaha," 
ungkapnya.

Aturan pajak baru di bursa yang akan dirilis pemerintah, kata Yanuar, juga tak 
akan membuat gairah investasi di bursa menurun. "Pemain di bursa Indonesia 
sebagian besar bukanlah masyarakat umum. Di sini, yang bermain di bursa 
sebagian besar adalah investment bank maupun hedge fund," paparnya. Ketika para 
pemilik hot money itu merasa sekarang adalah saatnya menginvestasikan dana di 
bursa Indonesia, mereka akan datang, dan giliran saatnya pergi karena sudah 
menangguk untung, mereka akan hengkang.

Yanuar mengambil data tentang perilaku IPO dari tahun ke tahun yang nilainya 
berfluktuasi. Misalnya, pada 2007, perusahaan yang melakukan IPO sebanyak 
delapan perusahaan, dengan nilai emisi Rp 4,15 trilyun. Tahun berikutnya, nilai 
emisi naik menjadi Rp 23,48 trilyun dan pada 2009 turun menjadi Rp 3,72 
trilyun. "Dan itu tidak bergantung pada besaran pajak, kan?" ujarnya.

Fuad Rahmany juga menjamin bahwa aturan baru mengenai pajak terhadap pemegang 
saham pendiri itu tak akan menurunkan gairah di bursa saham. Terhadap 
kekhawatiran AEI akan hal itu, Fuad menilai bahwa mereka belum memahami aturan 
pajak yang akan dirilis pemerintah.

Irwan Andri Atmanto, Ageng Wuri R.A., dan Ridwan Marzuki 

(Laporan Utama Majalah GATRA edisi 18/34, terbit Kamis 28 Juni 2012)




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke