Kasus Korupsi Bukopin Part V 

by @TrioMacan2000 

Eng ing 
eeeeng...saya lanjutkan lagi kultwit ttg Kasus2 Korupsi di Bank Bukopin.
 Sesuai janji saya sebelumnya yg kasusnya sangat banyak,Utk 
sekedar mengingatkan kembali, selain kasus2 korupsi di Bank Bukopin yg 
sdh dikultwitkan sebelumnya, juga diduga ada suap ke BI.
 Suap ke BI ini diduga utk terkait pada : menutupi hasil pemeriksaan BI 
thdp penyimpangan2 yg terjadi di Bukopin, penempatan uang penempatan uang antar 
Bank (uang Bukopin di Bank Global), mark up 
pembelian saham Bank Global harga mark up oleh Bukopin.
 Suap Bukopin puluhan M pertahun kpd pejabat2 Bulog terkait fee jasa 
giro dana Bulog yg ditempatkan di Bukopin. Permainan take over asset2.
 Dan lain2 mengenai kasus2 korupsi di Bank Bukopin. Semuanya dapat 
ditutup2i oleh Direksi Bukopin krn ada suap ke pemeriksa2 dari BI.
 Bahkan, pjbt Bukopin yg sdh jadi Tersangka pun bisa lolos fit & 
proper test BI utk jadi Direksi di Bank Bukopin seperti Sulistyo Hadi cs.
 Salah 1 kasus korupsi Bukopin yg lain yg blm sempat sy twitkan adalah 
mengenai korupsi Komisaris& Direksi Bukopim dgn modus rekayasa.
 Rekayasa yg saya maksud adalah rekayasa pengeluaran uang perusahaan 
atas beban "Tunjangan Prestasi Khusus" utk "Kesejahteraan Karyawan"

Berdasarkan dokumen yg saya terima, Direksi Bukopin diduga keras 
merekayasa pengeluaran uang utk kesejahteraan karyawan yg fiktif.
 Beban pengeluaran uang utk Kesejahteran Karyawan yg dibayarkan belasan 
milyar per tahun ternyata utk KANTONG PRIBADI Direksi/komisaris.
 Sebagai contoh, pd thn 2010 tercatat uang keluar Rp. 11.455.000.000 pd 
account 654180 dan 220090 dgn keterangan : BKT- Tunjangan Prestasi
 Khusus dan Kesejahteraan Pegawai. Lalu ada Rp. 5.634.207.064 pd account
 201200 dan 654040 yg keterangannya BKT- Pajak PPh.
 Hasil penelusuran dokumen2 yg ada menunjukan bhw Direksi Bukopin juga 
menerima uang apresiasi Direksi setiap bulan dgn contoh sbb :

Tgl 04/08/2010 -> Rp. 225 juta utk Agus Hernawan, Rp. 275 juta utk 
Agus Hernawan (lagi), tgl 3/8/10 -> Rp. 350 juta utk Agus Hernawan

Tgl 3/8/2010 -> Rp. 400 juta utk Agus Hernawan (lagi), 16/7/10 -> Rp.
 450 juta utk Ribawanto Suyoso (suami Lamira Ribawanto/Dir Konsumer)

Tgl 21/7/10 -> Rp. 400 juta utk Ribawanto Suyoso (suami Lamira dir. 
Konsumer), 19/7/10 -> 400 juta utk Ribawanto Suyoso (lagi)

Banyak banget dokumen2 yg menunjukan pengeluaran perusahaan yg seolah2 
merupakan beban kesejahteran pegawai tp utk Direksi/komisaris.
 Bahkan ada pengeluaran uang Rp. 350 juta tunai utk Dedy S Kodir 
(komisaris) yg dikeluarkan melalui Memo pjbt yg bernama Miskidi Rasyid.
 Saking ngebut perkaya diri, direksi Bukopin juga diduga "rekayasa" 
kredit bunga murah utk karywn yg disulap menjd kredit utk Direksi. Contohnya : 
Dirut Glen Glenardi yg terima kredit murah Rp. 500 juta dan Mikrowa Kirana yg 
terima Rp. 400 juta.
 Juga diduga ada rekayasa keuangan dalam program MESA sebesar Rp. 
533.489.302 dari Kopkar Bukopin an. gken Glenardi/dirut Bukopin.
 Juga ada lagi, Pensiun Hari Tua (PHT) sebesar Rp. 1.732.600.000 utk 
direksi Bukopin periode april-des 10 dicairkan atas beban Bukopin.
 Sedangkan utk premi asuransi jiwa utk Direksi Bukopin thn 2010 yg 
dibayar ke PT. Tugu Mandiri pd 27/10/10 sebesar Rp. 4.674.137.500

Terlalu banyak dugaan korupsi di Bank Bukopin yg merugikan uang negara, Bulog 
dan kaywaran bulog sbg pemegang sahamnya.
 Namun tdk ada yg diusut tuntas. Bahkan pemalsuan hasi RUPS tgl 18 Mei 
2011 saja terkait tantiem direksi/komisaris tdk pernah diusut.
 Bank Bukopin juga sudah lama diduga keras sbg sapi perah pejabat2 Bulog
 selain sbg tempat "pencucian" uang2 haram pejabat2 Bulog

Kenapa Bank Bukopin seolah2 kebal hukum? Disamping direksi bukopin 
diduga menyuap aparat2 polisi/jaksa, juga ada pejabat bukopin, pejabat bukopin 
yg punya hubungan "khusus" dgn petinggi2 polri dan 
kejagung. Mereka yg amankan "pesta pora korupsi" di bukopin.
 Saya sdh menanyakan progres kasus ini kpd pejabat tinggi kejaksaan 
agung terkait mandegnya proses hukum kasus korupsi di Bank Bukopin.
 Atas pertanyaan saya itu Kejagung memberikan jawaban sbb : 1. Kejagung 
sdg mencari celah agar korupsi2 di Bukopin tidak dikategorikan dapat 
dikatergorikan "merugikan uang negara". 2. Meski peemrintah 
bukan saham mayoritas, kejagung akan pastika ada kerugian negara.
 3. Untuk korupsi2 direksi Bukopin yg terkait dgn pemberian kredit2 
fiktif, mark up dan penggunaan fasiltas BI dsj, pasti masuk delik pasti
 masuk delik korupsi, 4. Pemberian uang suap puluhan milyar seperti dari
 jasa fee giro ke pejabat2 bulog adlh delik gratifikasi

Kejagung sedang meminta keterangan saksi ahli utk lengkapi berkas 
penyidikan agar kasus2 korupsi Bukopin bisa dilimpahkan ke pengadilan.
 Kejagung juga sdg menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Depkeu dan BI yg 
sdh mulai bekerja. Dan jg sdh ada keterangan tambahan yg diterima Kejagung dari 
unsur direksi 
Bukopin yg mengetahui persis modus korupsi2 Bank Bukopin.
 Pihak Kejagung akan secepatnya berkoordinasi dgn BI dan Kemenkeu utk 
perdalam dan perluas penyidikan kasus2 korupsi di Bukopin & Bulog

komisi VI, III dan XI DPR juga akan bahas kasus2 korupsi di Bukopin ini
 utk awasi proses korupsi yg rugikan negara Triliunan ini. Kita tunggu saja 
progres kasus2 korupsi Bukopin selanjutnya. Sekian ..semoga bermanfaat dan 
terima kasih. MERDEKAA !!

PART 1,2,3,4 bisa dibaca di: Korupsi di Bank Bukopin - Part 4 : 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012_06_01_archive.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke