http://wargatumpat.blogspot.com/2012/06/pesisir-pengadaan-tik-rp-14-milyar-di.html

Pengadaan TIK Rp. 14 Milyar di kabupaten Probolinggo harap Diteruskan, Karena 
Bapak Bupati & Sekolah2 sudah menunggu



Bersama ini disampaikan bahwa sekolah2 SD di kabupaten Probolinggo 
(500an SD) sudah menunggu pengiriman barang TIK (komputer, cd 
pembelajaran dan seluruh perangkatnya) yang telah dilelangkan dan 
dibiayai oleh APBN, yakni dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2011 
sebesar Rp. 14 milyar





Maka sebaiknya dalam hal ini kepala dinas pendidikan kabupaten 
probolinggo, tanpa ragu meneruskan pelelangan dan segera membuat kontrak
 dengan peserta lelang yang dimenangkan, yang dalam hal ini didukung 
oleh KH Hafid (kakak kandung Bupati Probolinggo), agar sekolah2 segera dikirim 
barangnya.





Jangan dihiraukan berita media massa dan kritik dari LSM, karena dinas 
pendidikan itu adalah merupakan staff dari pak Bupati. Maka lebih baik 
patuh pada Bupati daripada menuruti berita media massa dan suara dari 
LSM. Apalagi ini kebijakan dari pak Bupati yang dikoordinir dan 
dilaksanakan oleh kakak kandung beliau sendiri. Apakah ini indikasi 
bahwa dinas pendidikan kabupaten probolinggo mau melawan Bupati yang 
merupakan atasannya?





Juga tak perlu dihiraukan surat dari Pustekom Kementrian Pendidikan 
Nasional, yang menyatakan bahwa mereka belum pernah menilai atau menguji
 cd pembelajaran, sehingga mereka mempertanyakan kenapa oleh panitia 
lelang dan dinas pendidikan kabupaten Probolinggo, perusahaan pemenang 
lelangĀ  bisa mengalahkan peserta lelang yang lain karena oleh panitia 
lelang dan dinas pendidikan kabupaten probolinggo dinyatakan bahwa hanya
 pemenang lelang yang cd pembelajarannya sudah mendapat penilaian dari 
Pustekom. Karena itu hanya merupakan surat menyurat, selain itu 
Puistekom kemendiknasĀ  tidak pantas untuk ikut campur kebijakan di 
kabupaten Probolinggo. Bahkan pemerintah kabupaten probolinggo bisa 
menuntut pejabat Pustekom kemendiknas, bahwa mereka telah melakukan 
perbuatan tidak menyenangkan, karena dengan surat Pustekom itu telah 
memberi image buruk bahwa seolah2 dinas pendidikan kabupaten Probolinggo
 telah ikut dalam upaya pemalsuan dokumen pengesahan Pustekom. Padahal 
ini yang salah adalah pemenang lelang yang memalsukannya. Jadi 
sebenarnya jika lelang diteruskan dan barang segera dikirim ke sekolah2,
 tidak ada resiko bagi pemerintah kabupaten Probolinggo, karena resiko 
ada pada pemenang lelang yang dianggap Pustekom kemendiknas telah 
memalsukan dokumen bahwa seolah2 telah mendapat penghargaan dari 
Pustekom kemendiknas.





Juga kalau pemenang lelang dalam dokumen penawarannya menawarkan printer
 merk HP type 1000s, dimana sebenarnya spesifikasi tidak sesuai dengan 
petunjuk teknis DAK pendidikan 2011 dan tidak sesuai dokumen pelelangan,
 tapi sudah dibuatkan brosur bahwa seolah2 printer HP type 1000s sudah 
memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Meski sempat diberitakan kasus 
perubahan brosur, kemasan dari printer HP type 1000 yang kemudian diberi
 label baru menjadi type 1000s yang seolah spesifikasinya berbeda dengan
 type 1000, padahal itu adalah barang yang sama, itu adalah resiko dari 
perusahaan distributor printer merk HP yang memberi dukungan pada 
pemenang lelang atau penyedia barang. Bukan resiko dari pemerintah 
kabupaten probolinggo





Apalagi kan sudah ada komunikasi dan komitmen dengan agen printer merk 
HP yang memberi dukungan pada pemenang lelang, bahwa karena ada 
pemberitaan media massa tentang pemalsuan type printer oleh distributor 
HP itu, maka mereka akan mengganti barang dan akan mengganti surat 
dukungan tentang printer dengan printer HP type yang lain. Dan ini nanti
 penyempurnaan dokumen bisa dilakukan, karena selain dokumen penawaran 
dari pemenang lelang itu tidak dijilid, sehingga penggantian/ perbaikan 
dokumen penawaran bisa dilakukan (post bidding). makanya sejak awal yang
 biasanya kabupaten Probolinggo dalam pelelangan menggunakan LPSE untuk 
pelelangan ini tidak diadakan secara LPSE, agar perbaikan dokumen bisa 
dilakukan.





Dan dalam hal ini resiko hukum ada pada pemenang lelang dan distributor 
printer HP yang memberikan surat dukungan. Jadi resiko secara hukum 
bukan ada pada dinas pendidikan kabupaten probolinggo. Tentu saja aparat
 hukum seperti kejaksaan dan kepolisian akan mengerti, bahwa konsekuensi
 hukum ada pada penyedia barang dan distributor printer HP yang 
memberikan surat dukungan. Sedangkan dinas pendidikan kabupaten 
Probolinggo tidak terlibat, karena secara hukum hanya merupakan pihak 
pembeli/ pihak yang menerima barang. Apalagi selama ini pemerintah 
kabupaten Probolinggo dalam hal ini bapak Bupati Probolinggo yang juga 
merupakan tokoh politik dan mempunyai basis massa yang cukup besar sudah
 menjalin kerjasama yang erat dengan aparat hukum. tentunya mereka akan 
mengerti dan segan, apalagi dalam hal ini yang beresiko secara hukum 
adalah perusahaan pemenang lelang dan perusahaan yang memberi surat 
dukungan dan ketersediaan barang, baik itu komputer, printer, cd 
pembelajaran dan lain2, resiko bukan ada pada panitia lelang dan dinas 
pendidikan kabupaten Probolinggo.





Maka sebaiknya barang2 itu segera dikirim kesekolah dalam waktu dekat 
ini, apalagi saat ini kabupaten Probolinggo akan menyelenggarakan 
pemilihan Bupati, dimana KH Hafid mencalonkan diri sebagai Bupati 
kabupaten Probolinggo mendatang. Jika barang tidak segera dikirim 
kesekolah dalam waktu dekat ini, tentu akan merusak citra dari KH Hafid 
yang saat ini diprediksi bisa menang mutlak, karena dukungan dari pak 
Bupati saat ini yang tidak bisa mencalonkan lagi karena sudah menjabat 
bupati Probolinggo selama 2 periode.





Salam


Jaringan Santri Muda Jawa Timur

  

A. Rofiq






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke