Kemenag Klaim Pengadaan Al Quran Sesuai Prosedur
Penulis : Sandro Gatra | Selasa, 3 Juli 2012 | 06:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menyebut proyek pengadaan kitab suci Al 
Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 sudah sesuai prosedur. Meski demikian, tim 
internal Kemenag tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi itu, khususnya dalam 
proses tender yang dimenangI perusahaan milik Dendy Prasetya, anak politisi 
Partai Golkar Zulkarnaen Djabar.

"Menurut ULP, Unit Layanan Pengadaan, semua sesuai prosedur. Justru yang 
dicurigai kenapa ditentukan dia (perusahaan), apa karena kelayakan atau kenapa. 
Ini yang sedang dilihat Irjen," kata Ahmad Jauhari Direktur Urusan Agama Islam 
Kemenag di Jakarta, Senin (2/7/2012).

Sebelumnya, KPK mengumumkan penatapan dua tersangka kasus dugaan korupsi Al 
Quran, yakni Zulkarnaen dan Dendy. Zulkarnaen diduga melakukan korupsi tiga 
proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan 
Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium 
komputer Madrasah Tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun 
anggaran 2011 .

Jauhari mengatakan, dirinya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). 
Namun, dia berkilah bahwa hal-hal teknis yang berkaitan dengan pengadaan kitab 
suci itu sepenuhnya dilakukan oleh ULP.

"PPK tugasnya mengarahkan agar tender dilakukan sesuai dengan peraturan 
perundangan. Secara teknis itu ULP," kata dia.

Menurut Jauhari, tidak ada penunjukkan langsung atau rekomendasi perusahaan 
dalam proses tender. Proses tender itu, kata dia, telah dilakukan secara 
terbuka. Adapun penentuan siapa perusahaan yang menang tender, lanjutnya, 
dilakukan oleh ULP.

Jauhari mengakui bahwa internal Kemenang terpukul atas terungkapnya kasus itu 
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihaknya berjanji akan memberikan segala 
data yang diperlukan KPK. Meski demikian, dia meminta agar publik menunggu 
proses hukum sebelum menyimpulkan adanya korupsi di Kemenang.

"Kita tunggulah apa benar ini ada korupsi? Apa ini kesimpulan saja? Kebetulan 
ZD tersangka apa otomatis di Kemenag ada korupsi. Ini yang harus kita 
buktikan," pungkas dia. 

Editor :
Kistyarini

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke