KPK Cegah Pengusaha Hartati Murdaya Poo
Penulis : Icha Rastika | Selasa, 3 Juli 2012 | 17:35 WIB

JAKATA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal 
Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah pengusaha Hartati 
Murdaya Poo bepergian ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan Direktur 
Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kemenhuk HAM Djoni Muhammad saat 
dihubungi wartawan, Rabu (3/7/2012).

"Kita telah menerima surat permintaan pencegahan atas nama Hartati Murdaya dari 
KPK per hari ini," kata Djoni.

Mengenai pihak lain yang ikut dicegah bersamaan dengan Hartati, Djoni belum 
dapat memastikannya. KPK tengah menyidik kasus dugaan suap terkait kepengurusan 
hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. 
Kasus tersebut diduga melibatkan dua petinggi perusahaan minyak kelapa sawit, 
PT Hardaya Inti Plantation, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.

Adapun PT Hardaya Inti Plantation diketahui dimiliki Hartati Murdaya. Pengusaha 
yang menjadi orang terkaya ke-13 Indonesia versi majalah Forbes 2008 itu 
merupakan pemimpin Central Cakra Murdaya (CCM Grup) yang masih terkait dengan 
PT Hardaya Inti Plantation.

Terkait penyidikan kasus ini, Jumat (29/6/2012), KPK menggeledah kantor PT 
Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) di Jalan Cikini Raya 78, Jakarta Pusat. Senin 
(2/7/2012), KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Hardaya Inti Plantation 
(HIP) Totok Lestiyo sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan suap itu.

Hari ini, KPK kembali memanggil dua pegawai PT HIP, yakni Kirana Wijaya dan 
Meliana Suwandi yang juga diperksa untuk dua tersangka kasus itu. KPK baru 
menetapkan dua tersangka, yakni Yani Anshori dan Gondo, dalam kasus ini. Kedua 
orang yang tertangkap tangan itu diduga menyuap seorang pejabat di Buol. 
Berdasarkan informasi dari KPK, pejabat yang dimaksud itu adalah Bupati Buol 
Amran Batalipu. 



Editor :
Aloysius Gonsaga Angi Ebo

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke