http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/14883-jabar-tertinggi-dalam-pelanggaran-kebebasan-beragama
Jabar, Tertinggi dalam Pelanggaran Kebebasan Beragama
Tuesday, 03 July 2012 09:23 
Jakarta - Setara Institute menilai, selama periode Januari hingga Juni 2012, 
Jawa Barat merupakan provinsi tertinggi tempat terjadinya pelanggaran kebebasan 
beragama atau berkeyakinan.

Keterangan tersebut disampaikan Peneliti Setara Institute Ismail Hasani, saat 
melansir laporan tahunan lembaganya soal "Kondisi Kebebasan Bergama atau 
Berkeyakinan di Indonesia", di Benhil, Jakarta Pusat, Senin (2/7).

Ismail memaparkan, selama periode Januari-Juni 2012, Setara Institute mencatat, 
terjadi 129 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan yang 
mengandung 179 bentuk tindakan yang menyebar di 22 propinsi.

"Terdapat 5 propinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi, yaitu Jawa Barat 
(36) peristiwa, Jawa Timur (20), Jawa Tengah (17), Aceh (12), dan Sulawesi 
Selatan (8).

Dari 179 bentuk tindakan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan, 
imbuhnya, terdapat 68 tindakan negara yang melibatkan penyelenggara negara 
sebagai aktor. Dari 68 tindakan negara, sebanyak 52 tindakan merupakan tindakan 
aktif (by commission), termasuk 19 tindakan penyegelan tempat ibadah. Sedangkan 
16 di antaranya, merupakan tindakan pembiaran (by omission).

Ismail menjelaskan, yang termasuk tindakan aktif negara, adalah pernyataan 
pejabat publik yang provokatif dan mengundang terjadinya kekerasan (condoning). 
Untuk pelanggaran yang melibatkan negara sebagai aktor, kerangka legal 
pertanggungjawabannya adalah hukum hak asasi manusia yang mengikat negara, 
sebagai konsekuensi ratifikasi kovenan dan konvensi internasional hak asasi 
manusia.

Namun demikian, penyikapan kerangka politik dapat juga dilakukan oleh Dewan 
Perwakilan Rakyat (DPR), yakni dengan menyoal kegagalan negara menjalankan 
mandat Konstitusi RI yang memerintahkan negara menjamin kebebasan beragama atau 
berkeyakinan. [IS]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke